Senin, 07 Januari 2013
MERUJUK dari
data dan informasi yang berhasil dihimpun tim Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), sampai dengan 19 Desember 2012, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerap
anggaran pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp.20 miliar.
Anggaran sebesar itu, masing-masing
digunakan untuk pemeliharaan rutin ruas jalan
Takalar-Jeneponto-Bantaeng-Bulukumba sebesar Rp.3 miliar, pemeliharaan rutin jalan Bulukumba-Bira-Sinjai
sebesar Rp.3,6 miliar, pemeliharaan rutin jalan Selayar sebesar Rp.4,3
miliar, pemeliharaan rutin jalan Parepare-Batas Sulbar sebesar Rp.4 miliar,
pemeliharaan rutin jalan Barru-Parepare sebesar Rp.2,4 miliar, dan pemeliharaan
rutin jalan Pangkajene-Barru sebesar Rp.2,5 miliar.
Berikut ini adalah ringkasan analisis penggunaan anggaran pemeliharaan
rutin jalan dan jembatan pada satker PJN Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan,
yang dapat dijadikan referensi bagi publik, DPR, dan aparat penegak hukum untuk
melakukan kajian lebih mendalam, agar diketahui apakah dalam penyelenggaraan
anggaran tersebut terdapat potensi kerugian negara berupa tindak pidana korupsi
atau tidak.
Rerata
Anggaran & Jenis Kerusakan Jalan
Dalam hal
penggunaan anggaran pemeliharaan rutin yang rata-rata sebesar Rp.43,3 juta per
kilometer, pihak Satker menyatakan bahwa anggaran yang digunakan masih berada
dibawah asumsi biaya tinggi yang sebesar Rp.50 juta per kilometer. Pihak Satker
juga menyatakan, bahwa batas anggaran biaya tertinggi bagi pemeliharaan rutin
jalan yang sebesar Rp.50 juta per kilometer tidak bisa dijadikan tolak ukur,
sebab ada pula ruas jalan yang sudah rusak berat dan umur rencananya sudah
terlampaui yang harus ditangani menggunakan anggaran pemeliharaan rutin (baca
selengkapanya pada Bahan Analisis “Inilah Jawaban Satker PJN Wilayah I Sulsel Soal Dana Rutin Rp.20 Miliar”).
Terkait
pernyataan Satker tentang batas biaya tertinggi (Rp.50 juta) yang tidak bisa dijadikan
tolak ukur dalam penggunaan anggaran pemeliharaan rutin, Satker PJN Wilayah I
Sulsel seakan ingin mematahkan pernyataan Direktur Jenderal Bina Marga
Kementerian PU, Djoko Murjanto, bahwa anggaran pemeliharaan rutin jalan
nasional berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer (Republika,
Minggu 18 November 2012).
Begitu pula terkait dengan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin pada
ruas jalan yang mengalami rusak berat dan umur rencananya terlampaui. Dalam hal
ini, kuat dugaan bahwa Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel telah salah
menerapkan anggaran pemeliharaan rutin, karena digunakan pada ruas jalan yang
seharusnya ditangani menggunakan anggaran pemeliharaan berkala, peningkatan
struktur, dan/atau pembangunan. Terlebih lagi, jika merujuk dari data dan
informasi yang terhimpun, pemeliharaan rutin jalan hanya bisa dilaksanakan
diatas ruas jalan yang mengalami kerusakan paling banyak sekitar 10-15 persen
dari ruas jalan yang akan dilakukan pemeliharaan.
Landasan
Hukum
Kemudian
terkait pernyataan pihak Satker yang merujuk pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Bab VIII Tata Cara
Swakelola untuk pengadaan bahan material pemeliharaan rutin, maka dalam hal
inipun sangat rancu.
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6/2012 pada Bab VIII ayat (2) tentang jenis
pekerjaan swakelola, tidak menyebutkan tentang diperbolehkannya pekerjaan
pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan langsung oleh pihak Satker. Didalam peraturan
tersebut hanya disebutkan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan
cara swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta sesuai dengan tugas pokok
K/L/D/I seperti bimbingan teknis, workshop dan lain-lain, pekerjaan yang
operasi dan pemeliharaannya memerlukan
partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I seperti perbaikan
pintu irigasi/pintu pengendalian banjir, dan lain-lain, dan pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau
pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pemeliharaan
rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain.
Jika yang menjadi landasan adalah
jenis pekerjaan seperti yang tertuang dalam huruf (c), yakni pekerjaan yang
dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati
oleh Penyedia Barang/Jasa, seperti pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana),
penanaman gebalan rumput dan lain-lain, maka tidaklah mendasar. Sebab,
pekerjaan pemeliharaan rutin jalan adalah pekerjaan berskala besar dengan nilai
yang besar pula, dan sangat diminati oleh penyedia barang/jasa.
Kemudian, jika yang menjadi landasan
adalah jenis pekerjaan seperti yang tertuang didalam huruf (c), yakni pekerjaan
yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu,
sehingga apabila dilaksanakan oleh
Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang
besar, seperti pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan
daerah rawa dan lain-lain, maka dalam hal ini pun tidak dapat dibenarkan dari
sudut pandang manapun. Sebab, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan adalah
pekerjaan yang sangat mudah dihitung, karena kerusakan yang perlu mendapat pemeliharaan
rutin, selalu saja pada titik yang sama, salah satu contohnya adalah pada
bagian jalan yang saluran drainasenya tidak berfungsi maksimal dan pada bagian
jalan yang kontur tanahnya labil. Dan jika pun terjadi kerusakan selain pada
titik yang rawan terjadi kerusakan tersebut, maka prosentasenya hanya berkisar
antara 0,5 persen hingga 1,5 persen saja.
Sementara jenis
pekerjaan swakelola lainnya, seperti penyelenggaraan diklat, kursus, penataran,
seminar, lokakarya atau penyuluhan, pekerjaan untuk proyek percontohan dan
survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum
dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa seperti prototipe rumah tahan
gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain, pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan
pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu, pekerjaan
yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan, pekerjaan Industri
Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, penelitian dan pengembangan dalam negeri,
pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri
almatsus dalam negeri, sangat jauh dari mungkin untuk dijadikan rujukan bagi
pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Rerata Anggaran & Jenis Penanganan
Jembatan
Hal lain yang harus mendapat perhatian
publik, DPR, dan aparat hukum, adalah terkait dengan penjelasan Satker soal
penyerapan dan penerapan anggaran pemeliharaan rutin jembatan sebesar Rp.4,1
miliar per 19 Desember 2012. Anggaran tersebut menurut Satker PJN Wilayah I
Provinsi Sulsel digunakan untuk pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 3.670,68
meter, dengan jenis pekerjaan seperti pembersihan kotoran sampah dan barang
hanyutan pada fender dan tiang pondasi pilar (abutment), pembersihan kotoran pada bangunan bawah, pekerjaan
sealant, pemasangan alat suntik, penyuntikan cairan perekat, expantion join, perbaikan kerusakan pada
tembok parapet, beton parapet, trotoar, pengecatan jembatan, pengecatan realing
dan tiang realing besi, papan nama jembatan, pasangan batu struktur, dan tanah
timbunan pilihan/material pilihan.
Sementara dari data dan informasi yang
berhasil dihimpun tim Barak, dari total panjang jembatan yang menjadi
kewenangan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel sepanjang 3.670,68 meter,
sepanjang 963,40 meter diantaranya sudah tertangani menggunakan anggaran
berkala dan pembangunan pada TA 2011 dan TA 2012, sehingga jika dilakukan
pemeliharaan rutin pada semua bentang jembatan yang menjadi kewenangan, maka
panjang jembatan yang dilakukan pemeliharaan rutin TA 2012 adalah sepanjang
2.707,28 meter (3.670,68 meter - 963,40 meter = 2.707,28 meter).
Mengingat per 19 Desember 2012 Satker
PJN Wilayah I Sulsel telah menyerap anggaran pemeliharaan rutin jembatan
sebesar Rp.4,1 miliar, dan panjang jembatan yang dilakukan pemeliharaan rutin
adalah 2.707,28 meter, maka anggaran pemeliharaan rutin yang terserap untuk
setiap satu meter persegi jembatan adalah sebesar Rp.1,5 juta. Penyerapan
anggaran tersebut setara dengan 30 kali lipat dari anggaran pemeliharaan rutin jalan
setiap satu meter persegi. Dalam hal ini, kuat dugaan bahwa penyerapan anggaran
pemeliharaan rutin jembatan tidak sebanding dengan capaian kinerja fisik
dilapangan. (Tim & Redaksi BarakIndonesia.com)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar