Senin, 07 Januari 2013

MERUJUK dari data dan informasi yang berhasil dihimpun tim Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), sampai dengan 19 Desember 2012, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerap anggaran pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp.20 miliar.

Anggaran sebesar itu, masing-masing digunakan untuk pemeliharaan rutin ruas jalan Takalar-Jeneponto-Bantaeng-Bulukumba sebesar Rp.3 miliar, pemeliharaan rutin jalan Bulukumba-Bira-Sinjai sebesar Rp.3,6 miliar, pemeliharaan rutin jalan Selayar sebesar Rp.4,3 miliar, pemeliharaan rutin jalan Parepare-Batas Sulbar sebesar Rp.4 miliar, pemeliharaan rutin jalan Barru-Parepare sebesar Rp.2,4 miliar, dan pemeliharaan rutin jalan Pangkajene-Barru sebesar Rp.2,5 miliar.
Berikut ini adalah ringkasan analisis penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada satker PJN Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan, yang dapat dijadikan referensi bagi publik, DPR, dan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian lebih mendalam, agar diketahui apakah dalam penyelenggaraan anggaran tersebut terdapat potensi kerugian negara berupa tindak pidana korupsi atau tidak.
Rerata Anggaran & Jenis Kerusakan Jalan
Dalam hal penggunaan anggaran pemeliharaan rutin yang rata-rata sebesar Rp.43,3 juta per kilometer, pihak Satker menyatakan bahwa anggaran yang digunakan masih berada dibawah asumsi biaya tinggi yang sebesar Rp.50 juta per kilometer. Pihak Satker juga menyatakan, bahwa batas anggaran biaya tertinggi bagi pemeliharaan rutin jalan yang sebesar Rp.50 juta per kilometer tidak bisa dijadikan tolak ukur, sebab ada pula ruas jalan yang sudah rusak berat dan umur rencananya sudah terlampaui yang harus ditangani menggunakan anggaran pemeliharaan rutin (baca selengkapanya pada Bahan Analisis “Inilah Jawaban Satker PJN Wilayah I Sulsel Soal Dana Rutin Rp.20 Miliar”).
Terkait pernyataan Satker tentang batas biaya tertinggi (Rp.50 juta) yang tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam penggunaan anggaran pemeliharaan rutin, Satker PJN Wilayah I Sulsel seakan ingin mematahkan pernyataan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto, bahwa anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer (Republika, Minggu 18 November 2012).
Begitu pula terkait dengan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin pada ruas jalan yang mengalami rusak berat dan umur rencananya terlampaui. Dalam hal ini, kuat dugaan bahwa Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel telah salah menerapkan anggaran pemeliharaan rutin, karena digunakan pada ruas jalan yang seharusnya ditangani menggunakan anggaran pemeliharaan berkala, peningkatan struktur, dan/atau pembangunan. Terlebih lagi, jika merujuk dari data dan informasi yang terhimpun, pemeliharaan rutin jalan hanya bisa dilaksanakan diatas ruas jalan yang mengalami kerusakan paling banyak sekitar 10-15 persen dari ruas jalan yang akan dilakukan pemeliharaan.
Landasan Hukum
Kemudian terkait pernyataan pihak Satker yang merujuk pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Bab VIII Tata Cara Swakelola untuk pengadaan bahan material pemeliharaan rutin, maka dalam hal inipun sangat rancu.
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6/2012 pada Bab VIII ayat (2) tentang jenis pekerjaan swakelola, tidak menyebutkan tentang diperbolehkannya pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan langsung oleh pihak Satker. Didalam peraturan tersebut hanya disebutkan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I seperti bimbingan teknis, workshop dan lain-lain, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya  memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I seperti perbaikan pintu irigasi/pintu pengendalian banjir, dan lain-lain, dan pekerjaan  yang  dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain.
Jika yang menjadi landasan adalah jenis pekerjaan seperti yang tertuang dalam huruf (c), yakni pekerjaan  yang  dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, seperti pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain, maka tidaklah mendasar. Sebab, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan adalah pekerjaan berskala besar dengan nilai yang besar pula, dan sangat diminati oleh penyedia barang/jasa.
Kemudian, jika yang menjadi landasan adalah jenis pekerjaan seperti yang tertuang didalam huruf (c), yakni pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh  Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar, seperti pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain, maka dalam hal ini pun tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun. Sebab, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan adalah pekerjaan yang sangat mudah dihitung, karena kerusakan yang perlu mendapat pemeliharaan rutin, selalu saja pada titik yang sama, salah satu contohnya adalah pada bagian jalan yang saluran drainasenya tidak berfungsi maksimal dan pada bagian jalan yang kontur tanahnya labil. Dan jika pun terjadi kerusakan selain pada titik yang rawan terjadi kerusakan tersebut, maka prosentasenya hanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1,5 persen saja.
Sementara jenis pekerjaan swakelola lainnya, seperti penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, pekerjaan untuk proyek percontohan dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa seperti prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain, pekerjaan  survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu, pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan, pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, penelitian dan pengembangan dalam negeri, pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri, sangat jauh dari mungkin untuk dijadikan rujukan bagi pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Rerata Anggaran & Jenis Penanganan Jembatan
Hal lain yang harus mendapat perhatian publik, DPR, dan aparat hukum, adalah terkait dengan penjelasan Satker soal penyerapan dan penerapan anggaran pemeliharaan rutin jembatan sebesar Rp.4,1 miliar per 19 Desember 2012. Anggaran tersebut menurut Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel digunakan untuk pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 3.670,68 meter, dengan jenis pekerjaan seperti pembersihan kotoran sampah dan barang hanyutan pada fender dan tiang pondasi pilar (abutment), pembersihan kotoran pada bangunan bawah, pekerjaan sealant, pemasangan alat suntik, penyuntikan cairan perekat, expantion join, perbaikan kerusakan pada tembok parapet, beton parapet, trotoar, pengecatan jembatan, pengecatan realing dan tiang realing besi, papan nama jembatan, pasangan batu struktur, dan tanah timbunan pilihan/material pilihan.
Sementara dari data dan informasi yang berhasil dihimpun tim Barak, dari total panjang jembatan yang menjadi kewenangan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel sepanjang 3.670,68 meter, sepanjang 963,40 meter diantaranya sudah tertangani menggunakan anggaran berkala dan pembangunan pada TA 2011 dan TA 2012, sehingga jika dilakukan pemeliharaan rutin pada semua bentang jembatan yang menjadi kewenangan, maka panjang jembatan yang dilakukan pemeliharaan rutin TA 2012 adalah sepanjang 2.707,28 meter (3.670,68 meter - 963,40 meter = 2.707,28 meter).
Mengingat per 19 Desember 2012 Satker PJN Wilayah I Sulsel telah menyerap anggaran pemeliharaan rutin jembatan sebesar Rp.4,1 miliar, dan panjang jembatan yang dilakukan pemeliharaan rutin adalah 2.707,28 meter, maka anggaran pemeliharaan rutin yang terserap untuk setiap satu meter persegi jembatan adalah sebesar Rp.1,5 juta. Penyerapan anggaran tersebut setara dengan 30 kali lipat dari anggaran pemeliharaan rutin jalan setiap satu meter persegi. Dalam hal ini, kuat dugaan bahwa penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jembatan tidak sebanding dengan capaian kinerja fisik dilapangan. (Tim & Redaksi BarakIndonesia.com)***

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung