Kamis, 10 Januari 2013

Jakarta_BARAK- Lantaran disinyalir bernuansa korupsi, penyerapan dana pemeliharaan rutin ruas jalan nasional Bawen-Secang dan Ling Ambarawa sebesar Rp.2,7 miliar pada tahun anggaran 2012 oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, patut dipertanyakan.

“Penyerapan anggaran untuk ruas jalan tersebut memang patut dipertanyakan. Pasalnya, anggaran yang diserap tidak wajar jika dibandingkan dengan panjang jalan yang dilakukan pemeliharaan”. Demikian disampaikan Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, via selular, Rabu (9/1/2013) kemarin.
Menurut Danil’s, serapan anggaran yang sebesar Rp.2,7 miliar untuk pekerjaan swakelola jalan sepanjang 19,06 Km, sangat diluar kewajaran. “Terkecuali jika Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah ingin mematahkan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga selaku atasannya Sendiri. Sebab Dirjen Bina Marga mengaku bahwa anggaran rutin tidaklah sebesar itu,” jelasnya.
Danil’s juga menegaskan, jika dikalikan dengan panjang ruas jalan yang dipelihara, maka anggaran yang diserap oleh Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah adalah sekitar sebesar Rp.142 jutaan.
“Dana pemeliharaan rutin ruas jalan Bawen-Secang dan Ling Ambarawa itu hanyalah bagian kecil dari persoalan yang terdapat pada penyerapan anggaran di Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah. Semua dana yang digunakan itu harus dipertanggungjawabkan oleh Satker terkait kepada rakyat dan aparat hukum, karena disinyalir sebagian dari anggaran yang diserap  itu terindikasi Korupsi,” ungkap Danil’s lagi.
Lebih lanjut Danil’s menjelaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengkritisi penyelenggaraan anggaran pada Kementerian dan Lembaga negara. “Jika memang kami meyakini bahwa ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan anggaran tersebut, maka kami langsung melaporkannya,” pungkasnya. (De)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung