Kamis, 10 Januari 2013
Jakarta_BARAK-
Lantaran disinyalir bernuansa korupsi, penyerapan dana pemeliharaan rutin ruas
jalan nasional Bawen-Secang dan Ling Ambarawa sebesar Rp.2,7 miliar pada tahun
anggaran 2012 oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah
II Provinsi Jawa Tengah, patut dipertanyakan.
“Penyerapan anggaran untuk ruas jalan
tersebut memang patut dipertanyakan. Pasalnya, anggaran yang diserap tidak
wajar jika dibandingkan dengan panjang jalan yang dilakukan pemeliharaan”. Demikian
disampaikan Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, via
selular, Rabu (9/1/2013) kemarin.
Menurut Danil’s, serapan anggaran yang
sebesar Rp.2,7 miliar untuk pekerjaan swakelola jalan sepanjang 19,06 Km,
sangat diluar kewajaran. “Terkecuali jika Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa
Tengah ingin mematahkan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga selaku
atasannya Sendiri. Sebab Dirjen Bina Marga mengaku bahwa anggaran rutin
tidaklah sebesar itu,” jelasnya.
Danil’s juga menegaskan, jika
dikalikan dengan panjang ruas jalan yang dipelihara, maka anggaran yang diserap
oleh Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah adalah sekitar sebesar Rp.142
jutaan.
“Dana pemeliharaan rutin ruas jalan
Bawen-Secang dan Ling Ambarawa itu hanyalah bagian kecil dari persoalan yang
terdapat pada penyerapan anggaran di Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa
Tengah. Semua dana yang digunakan itu harus dipertanggungjawabkan oleh Satker
terkait kepada rakyat dan aparat hukum, karena disinyalir sebagian dari
anggaran yang diserap itu terindikasi
Korupsi,” ungkap Danil’s lagi.
Lebih lanjut Danil’s menjelaskan,
pihaknya tidak main-main dalam mengkritisi penyelenggaraan anggaran pada
Kementerian dan Lembaga negara. “Jika memang kami meyakini bahwa ada indikasi
korupsi dalam penyelenggaraan anggaran tersebut, maka kami langsung
melaporkannya,” pungkasnya. (De)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar