Jumat, 07 Juni 2013
Kasus Oplos Raskin 2013 Menjurus Dihentikan
TAJUK
ENTAH apa yang membuat Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung dan jajaran
tidak mampu memperbaiki menjamin kualitas beras bagi masyarakat miskin (Raskin)
yang sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2012 tentag
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Panyaluran Beras Oleh Pemerintah. Yang
jelas, sejak dahulu hingga sekarang, kasus demi kasus masih terus saja
terungkap.
Dari data dan informasi yang berhasil
dihimpun Redaksi beritabarak.blogspot.com,
pada tahun 2011 lalu, Polda Lampung telah menetapkan mantan Kepala Bulog Divisi
Regional Lampung, Ibnushiyam Mawardi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran
beras Raskin yang didatangkan dari Provinsi Jawa Tengah.
Polisi menjerat Ibnu dengan pasal
berlapis lantaran diduga melanggar ketentuan dalam tiga Undang- Undang
sekaligus, yakni pasal 55 huruf (b) dan (e) UU Nomor 7 tahun 1996 tentang
Pangan, pasal 8 ayat (1), pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan pasal 80 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan. Ketiga pasal itu membuat Ibnu terancam hukuman pidana penjara paling
lama lima tahun.
Kala itu, Raskin yang dinyatakan
tidak memenuhi standar mutu baik oleh BPOM maupun Laboratorium Kesehatan Daerah
Provinsi Lampung, keseluruhannya adalah sebanyak 1.429 ton yang didatangkan
dari Jawa Tengah. Raskin itu disalurkan ke Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan
Bandar Lampung. Sisanya, sebanyak 3.400 ton masih di gudang Soekarno Hatta, dan
5.000 ton tersimpan di gudang Sukaraja.
Kasus Oplos 2013
Seakan tak pernah jera, pada tahun
2013 ini pun, kasus yang sama terulang kembali. Pada pertengahan Mei lalu,
jajaran Kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung menggrebek gudang Bulog
Divre Lampung di Campang Raya, Bandar Lampung. Polisi menduga sejumlah pekerja
dan staf Bulog mengoplos beras Raskin dengan beras yang kurang laik konsumsi
dari Jawa Timur.
Dalam kasus itu, setidaknya Polisi
telah memeriksa sembilan saksi. Mereka adalah para mandor, pekerja gudang dan
staf Bulog Divre Lampung. Namun sanyangnya, belum ada tersangka dalam kasus
ini.
Informasi terakhir
menyebutkan, bahwa kelanjutan penyelidikan kasus dugaan pengoplosan beras
miskin oleh Bulog Divre Lampung ini, masih menunggu hasil uji laboratorium. "Kami
masih menunggu konfirmasi dari tim Polda Lampung dan hasil uji lab di BPOM
(Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) Lampung serta Labkesda (Lab Kesehatan
Daerah). Kasus ini kini ditangani bersama dengan Polda Lampung," tutur
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris (Pol) Musa
Tampubolon, layaknya dilansir kompas
beberapa waktu lalu.
Kasus Rawan di Kubur
Sementara Kapolda Lampung, Brigjen
Heru Winarko, Kamis (6/6/2013) kemarin mengatakan, pihaknya belum menemukan
adanya unsur perbuatan melawan hukum atas kasus pengoplosan Raskin di Bulog
Divre Lampung. “Beras sudah dikirimkan ke Balai Penelitian Tanaman Padi di
Subang, Jawa Barat, dan Balai Pengujian Mutu dan Tanaman Pangan Holtikultura di
Cibubur untuk diteliti,” katanya.
Heru juga mengatakan, bahwa jika
kemudian tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, maka penyidik akan
menghentikan penyelidikan. Sebab, katanya, pihak Kepolisian sudah melakukan
berbagai upaya.
Pernyataan Kapolda Lampung ini, bagi
sebagian kalangan menunjukan, bahwa ada indikasi kuat kasus ini akan
dihentikan. Karenanya, perhatian dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk
memantau kinerja Kepolisian dan Polda Lampung, agar kasus yang sudah lama
menyita perhatian publik ini tidak “terkubur tanpa nisan”.
Sebagian kalangan
berpendapat, bahwa seharusnya Kapolda Lampung menyimak semua pernyataan dari
pihak Bulog Divre Lampung sendiri terkait kasus ini. Karena sebelumnya, pihak
Bulog Divre Lampung sudah menyatakan bahwa beras Raskin yang berasal dari Jatim
itu tidak layak konsumsi.
Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga
Informasi yang dihimpun Redaksi beritabarak.blogspot.com, sejak beberapa
waktu lalu, Perum Bulog diduga telah mengeluarkan kebijakan tentang pemerataan
stok. Jika ada daerah yang kelebihan stok, maka sisa lebih itu boleh dikirimkan
ke daerah yang kekurangan. Hanya saja, kebijakan itu diduga dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tertentu untuk meraup rente.
Sebuah sumber yang tidak ingin
disebutkan namanya, mensinyalir adanya keterlibatan oknum pihak ketiga yang
diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat Bulog dalam pengiriman stok
beras tersebut. Diduga oknum pihak ketiga itulah yang mencari informasi daerah
mana yang kekurangan stok, sekaligus melobi oknum pejabat Bulog di daerah yang
akan dikirimkan stok untuk mendapatkan ijin memasukan stok. Dan kuat dugaan, bahwa
tidak gampang untuk mendapatkan ijin memasukan stok, karena menyangkut biaya
pengiriman, penerimaan, hingga penyaluran dan lain-lain. Terlebih jika stok
yang dibawa masuk itu adalah beras yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Inpres Nomor
3 tahun 2012 tentag Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Panyaluran Beras Oleh
Pemerintah.
Kiranya informasi ini dapat menjadi
masukan bagi aparat Polda Lampung, untuk terus melakukan penyelidikan atas
kasus dugaan oplos beras asal Jatim itu. Karena jika informasi ini benar, maka
Polda Lampung juga bisa melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui
ada atau tidaknya keterlibatan oknum pejabat Bulog Pusat. Sebab, sumber itu
menyebutkan bahwa oknum pihak ketiganya diduga berasal dari Jawa Tengah
(Jateng). (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar