Kamis, 18 Juli 2013
JAKARTA_BARAKINDO- Setelah sebelumnya publik mempertanyakan bagaimana
proses takeover saham Bank Bukopin
sebesar 14 persen oleh Bosowa Grup (Baca: Ada
Apa Dibalik Takeover Saham Bank Bukopin oleh Bosowa Grup) yang dinilai penuh kerahasiaan, kini
publik kembali mempersoalkan takeover
(akuisisi) secara diam-diam tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai wajar, mengingat adanya dugaan, bahwa
dalam akuisisi saham pengendali dan mayoritas di Bank Bukopin itu bernuansa
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), lantaran pemerintah yang terdiri atas Presiden
SBY, Menko Perekonomian Hatta rajasa, Seskab Dipo Alam, dan Menteri BUMN Dahlan
Iskan, disinyalir tidak full disclosure terhadap divestasi tersebut. Padahal
sebelumnya, sudah menyetujui jika Bank BRI yang akan membelinya, dan Bank BRI
pun menyatakan siap untuk mengambilalih saham Bank Bukopin.
Sekedar kembali menyegarkan ingatan, diketahui bahwa total saham
pemerintah di Bank Bukopin sebesar 57 persen, yang terdiri atas Kemenkeu 13
persen dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) 44,4 persen (Pemegang Saham
Pengendali/PSP- Red).
Setelah mendapat lampu hijau dari Meneg BUMN, Bank BRI akhirnya
menyatakan siap membeli saham PSP yang dimiliki oleh Koperasi Pegawai Bulog
Seluruh Indonesia (Kopelindo) dan Yayasan Bina Sejahtera Warga Bulog
(Yabinstra) sebesar 41,4 persen dengan harga premium, yakni sebesar Rp.1.200,-
per lembar saham dengan nilai total sebesar U$D 410 juta, atau setara Rp.4,1
Triliun. Keputusan Meneg BUMN, Dahlan Iskan tersebut, otomatis menutup peluang
Jamsostek yang sejak dua tahun lalu juga sangat berminat untuk meng-akuisisi saham
Bank Bukopin.
Namun apa mau dikata, tiba-tiba saja tanpa ada penjelasan resmi dari pemerintah,
tahu-tahu Bosowa Grup sudah membeli saham yang diperebutkan Bank BRI dan PT
Jamsostek itu. Melalui PT Bosowa Corporation, 14 persen saham Bulog
(Kopelindo/Yabinstra) di Bukopin sudah dibeli dengan harga premium, yakni
sebesar Rp.1.050,- per lembar, atau setara Rp.1,16 Triliun.
Selain tidak adanya penjelasan resmi dari pemerintah, pembelian saham
Bukopin itu lebih rendah Rp.150 per lembar dari harga yang ditawarkan tawaran
BRI sebesar Rp.1.200 per saham. Karena itulah publik akhirnya bertanya, kenapa
Pemerintah dan Bank Bukopin mau rugi Rp.150 per saham pada transaksi jual beli
dengan Bosowa grup itu? Dan berapa kerugian yang diderita atas hal itu?
Diketahui, 14 persen saham Bulog pada Bank Bukopin yang dibeli Bosowa Grup
itu setara dengan 11 milyar lembar, yang jika dikalikan dengan nilai Rp.150,-
per lembar, maka kerugian mencapai Rp.165 miliar (11.000.000.000 saham x Rp.150,-
= Rp.165.000.000.000,-).
Tak hanya itu, kerugian negara akan semakin besar, lantaran Bosowa
punya hak opsi untuk membeli sampai 51 persen saham Bukopin yang dimiliki Perum
Bulog dan Kemenkeu. Karena jika 51 persen saham Bukopin jadi dibeli Bosowa Grup
sampai akhir 2013 ini, maka negara akan merugi hingga lebih dari Rp. 510 Milyar.
Dan kerugian negara itu akan semakin bertambah jika ternyata pada tahun depan,
Bosowa Grup kembali menjual saham yg dimilikinya dgn harga.
Atas persoalan itu, maka dugaan pelanggaran yang yang dilakukan
pemerintah adalah, karena pemerintah tidak full
disclosure, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp. 510 Miliar.
Kemudian pelanggaran yang terkait dengan fungsi dan tujuan pendirian
Bank Bukopin sebagai Bank pendukung pengambangan gerakan koperasi juga semakin
jauh dari harapan. Pasalnya, dengan beralihnya kepemilikan saham Bank Bukopin
ke tangan swasta (Bosowa Grup), maka tidak ada jaminan yang kuat bahwa Bank
Bukopin akan terus menuunaikan misinya sebagai Bank yang akan mendukung perkembangan
dan pertumbuhan Koperasi di Indonesia. Dan dipastikan gerakan koperasi di
Indonesia sebagai soko guru perekonomian bangsa, akan hancur karena tidak
mendapatkan support yang kuat dari
Bukopin. Hal itu pun tentu mengingkari dan mematikan semangat pasal 33 UUD 45
yang mengedepankan Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Karenanya, keputusan pemerintah yang menjual Bank Bukopin jelas
melanggat UUD 1945 dan harus dimintakan pertanggungjawabannya via DPR/MPR. Lalu
pertanyaan selanjutnya adalah, apakah DPR dan MPR akan mengajukan hak angket
dan Hak Menyatakan Pendapat atas hal ini? Karena, pada kasus Bukopingate ini sudah sangat terang
benderang pelanggaran konstitusi dan hukum yg dilakukan pemerintah.
Selain itu, pertanyaan mendasar yang mesti juga dijawab oleh pemerintah
adalah, saham Kopelindo dan Yabinstra di Bank Bukopin itu sebenarnya milik
siapa ? Sebab dari Informasi yang diperoleh, dana yang digunakan untuk membeli
saham atas nama Kopelindo dan Yabinstra Bulog itu disinyalir berasal dari Dana non budgeter Bulog (Rekening di atas
namakan Yanatera di Bank Bukopin). Lalu, ketika Bukopin akan direkap oleh BPPN
pada tahun 1998, pemegang saham strategis harus menyetor tambahan modal sebesar
Rp.90 milyar. Maka, atas kesepakatan Kabulog saat itu, digunakanlah dana non budgeter Bulog sekitar sebesar Rp.60
Milyar. Kemudian sahamnya diatasnamakan Kopelindo dan Yabinstra (sekitar 64 persen).
Kala itu, saldo rekening Yanatera di Bank Bukopin adalah sekitar Rp.1,2
Trilliun.
Untuk membuktikan hal itu, pihak-pihak terkait dapat melakukannya
dengan mudah, karena dana itu langsung dipindah-bukukan dari Rekening Yanatera
di Bank Bukopin ke Rekening penampungan, yakni rekening penampungan setoran
rekapitalisasi, dan lalu di transfer ke Bank Indonesia. (Dalam hal ini, pemilik
akun @TrioMacan2000 menyatakan memiliki dokumen-dokumen pendukung).
Nah, pertanyaan yang muncul kembali adalah, apakah saham Bukopin yang
saat ini dimiliki Kopelindo dan Yabinstra adalah sah milik mereka? Apakah
Yanatera mempunyai perjanjian dengan Kopelindo dan Yabinstra atas penggunaan
Dana Non Budgeter itu? Sebab, jika
dana pembelian saham itu bersumer dari Yanatera (Dana Non Budgeter Bulog), maka saham Kopelindo dan Yabinstra adalah Saham
Pemerintah.
Kemudian apakah penggunaan Dana Non
Budgeter untuk pembelian saham Bukopin saat itu sah dimata Hukum?
Lalu sikap diam BRI, Jamsostek dan Pemerintah dalam penjualan saham
Bukopin ini juga patut dipertanyakan, apakah ada deal-deal khusus antara pemerintah dengan pihak yang membeli saham
Bank Bukopin? Semua tentu harus mendapat jawaban yang transparan dari
pemerintah. Sebab jika tidak, maka pemerintah justeru semakin membuat dirinya
sendiri berada pada posisi yang seakan-akan mengakui semua kesalahan. (Oleh Redaksi)
(bersumber dari Bulog Watch dan @TrioMacan2000)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar