Rabu, 26 Maret 2014
Jakarta_Barakindo- Tim Inspektur Khusus (Irsus) pada Itjen
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), diminta serius melakukan audit investigasi
atas pekerjaan penanganan longsoran Silaing pada ruas jalan nasional Batas Kota
Padang Panjang-Sicincin, tepatnya di Lembah Anai. Pasalnya, proyek yang molor
dari waktu yang direncanakan tersebut, diduga sarat korupsi.
Hal itu
disampaikan Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's, yang juga
melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Kami
minta Irsus serius mengungkap hasil investigasi ataupun auditnya atas pekerjaan
Penanganan Longsoran Silaing pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Jangan ada yang
ditutup-tutupi.Ssampaikan saja rekomendasi yang sesungguhnya kepada Menteri PU,
agar Menteri bisa mengganti pejabatnya yang "tidak amanah","
ujar Danil's Rabu (26/3/2014).
Danil's
mengingatkan Irsus, bahwa uang yang dipakai untuk biaya operasional setiap
Irsus ke daerah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. "Kalau
ada pernyataan yang mengatakan, bahwa PT.Agera Harapan Mandiri (PT.AHM) sudah
di Blacklist, itu bohong. Faktanya,
Satker PJN Wilayah I Sumbar berani memenangkan PT.AHM sebagai pemenang paket
pembangunan jembatan kawasan strategis Jembatan Sungai Kampar sebesar Rp.26,9
miliar, karena PT.AHM tidak mempunyai catatan buruk di Satker PJN Wilayah II
Sumbar," katanya.
Intinya,
lanjut Danil's, pihaknya meminta Irsus bersikap dan bertindak profesional.
"Laporkan hasil temuan yang sesungguhnya, jangan main-main dengan uang
rakyat," tegasnya menambahkan, biarkan persoalan hukumnya diselesaikan
oleh Bareskrim Mabes Polri. "Irsus cukup melaporkan hasil audit investigasi
di internal, agar Menteri PU dan jajarannya bisa mengambil tindakan yang
profesional terhadap para pejabatnya didaerah. Jangan sampai rakyat menduga
yang tidak-tidak terhadap Irsus," pungkasnya.
Sebelumnya,
melalui media lokal setempat diberitakan, bahwa PT.Agera Harapan Mandiri telah
di blacklist oleh Satker PJN Wilayah
II Sumbar lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Penanganan Longsoran
Silaing tepat waktu. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar