Rabu, 26 Maret 2014
Jakarta_Barakindo- Tim Inspektur Khusus (Irsus) pada Itjen Kementerian Pekerjaan Umum (PU), diminta serius melakukan audit investigasi atas pekerjaan penanganan longsoran Silaing pada ruas jalan nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin, tepatnya di Lembah Anai. Pasalnya, proyek yang molor dari waktu yang direncanakan tersebut, diduga sarat korupsi.

Hal itu disampaikan Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's, yang juga melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kami minta Irsus serius mengungkap hasil investigasi ataupun auditnya atas pekerjaan Penanganan Longsoran Silaing pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Jangan ada yang ditutup-tutupi.Ssampaikan saja rekomendasi yang sesungguhnya kepada Menteri PU, agar Menteri bisa mengganti pejabatnya yang "tidak amanah"," ujar Danil's Rabu (26/3/2014).

Danil's mengingatkan Irsus, bahwa uang yang dipakai untuk biaya operasional setiap Irsus ke daerah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. "Kalau ada pernyataan yang mengatakan, bahwa PT.Agera Harapan Mandiri (PT.AHM) sudah di Blacklist, itu bohong. Faktanya, Satker PJN Wilayah I Sumbar berani memenangkan PT.AHM sebagai pemenang paket pembangunan jembatan kawasan strategis Jembatan Sungai Kampar sebesar Rp.26,9 miliar, karena PT.AHM tidak mempunyai catatan buruk di Satker PJN Wilayah II Sumbar," katanya.

Intinya, lanjut Danil's, pihaknya meminta Irsus bersikap dan bertindak profesional. "Laporkan hasil temuan yang sesungguhnya, jangan main-main dengan uang rakyat," tegasnya menambahkan, biarkan persoalan hukumnya diselesaikan oleh Bareskrim Mabes Polri. "Irsus cukup melaporkan hasil audit investigasi di internal, agar Menteri PU dan jajarannya bisa mengambil tindakan yang profesional terhadap para pejabatnya didaerah. Jangan sampai rakyat menduga yang tidak-tidak terhadap Irsus," pungkasnya.


Sebelumnya, melalui media lokal setempat diberitakan, bahwa PT.Agera Harapan Mandiri telah di blacklist oleh Satker PJN Wilayah II Sumbar lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Penanganan Longsoran Silaing tepat waktu. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung