Sabtu, 15 Maret 2014
Sejumlah Pejabat Kementerian PU Juga Dilaporkan

Jakarta_Barakindo- Setelah pada Bag:III (minus modus operandi-Red) dijelaskan tentang lima perusahaan jasa konstruksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumbar, dalam laporannya, Barak juga menjelaskan sejumlah nama oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang disinyalir turut terlibat didalamnya.

Adapun oknum-oknum pejabat itu terdiri atas pejabat Satker selaku penanggungjawab pengguna anggaran dan atasan langsung dari para PPK, PPK 06, PPK 12, PPK 13, PPK 14, dan PPK 15. Selain itu, oknum pejabat turut dilaporkan juga adalah Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satker terkait, oknum pejabat BBPJN II Padang, oknum pejabat Subdit Wilayah 1C, oknum pejabat pada Direktorat Bina Palaksanaan Wilayah I, dan oknum pejabat pada Ditjen BM Kementerian PU.

Atas adanya dugaan KKN dalam Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dugaan Mark-Up anggaran yang disinyalir merugikan keuangan negara sekurang-kurang sekitar Rp.18 miliar tersebut, maka para pihak terkait dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, oknum-oknum pejabat terkait dan perusahaan-perusahaan juga dapat diancam hukuman dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal- pasal lainnya dalam UU TPK dan KUHAP sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh para penyidik pada aparat hukum.

Kemudian, Barak juga mencantumkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres No.35 tentang Perubahan atas Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permenkeu No.194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permenkeu No.140./PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, Perpres No.12/2011 tentang Perubahan Atas Perpres No.42/2005 tentang Komitmen Kebijakan Percepatan Infrastruktur, Perpres No.56/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dan Peraturan LKPP No.2, 3, 3, 4 dan 5 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.

Selanjutnya, para pihak terkait juga diduga melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.6/2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No.70/2012 Tentang Perubahan atas Peratuan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab VIII Tentang Tata Cara Swakelola, karena didalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.6/2012 Bab VIII ayat (2) tentang jenis pekerjaan swakelola, tidak menyebutkan tentang diperbolehkannya pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan langsung oleh pihak Satker. Didalam peraturan tersebut hanya disebutkan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I seperti bimbingan teknis, workshop dan lain-lain, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya  memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I seperti perbaikan pintu irigasi/pintu pengendalian banjir, dan lain-lain, dan pekerjaan  yang  dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain.

Selain itu, para pihak terkait pun diduga tidak sesuai dengan dengan Perpres No.70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No.38/2004 Tentang Jalan, dan SE antara Bappenas dan Departemen Keuangan No.1203/D.II/03/2000-SE-38/A/2000 tertanggal 17 Maret 2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Untuk Jasa Konstruksi dan biaya langsung Non Personil dan/atau peraturan pengganti dari SE tersebut diatas.

Sebagai dokumen pendukung laporan yang disampaikannya, tim Barak juga turut melapirkan dokumen-dokumen berupa Berita Acara Pemberian Penjelasan Pelelangan (Aanwijing), hasil-hasil evaluasi penawaran harga/biaya tender/lelang, SPM, SP2D, dan menyusul dokumen penawaran identik.

Atas semua persoalan tersebut, Barak meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan, dan memanggil semua pihak terkait, karena kasus dugaan KKN dan Mark-Up anggaran tersebut sangat meresahkan masyarakat dan dunia usaha.

“Kami minta kasus dugaan KKN dalam tender dan Mark-Up harga itu segera diungkap. Begitu juga Komisi III DPR-RI harus serius melakukan pengawasan atas pengungkapannya. Selain itu, Komisi V DPR-RI harus tegas terhadap mitra kerjanya (Kementerian PU-Red), agar mencopot oknum-oknum pejabatnya yang terlibat,” tegas Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Sabtu (15/3/2014).

Ia menyesalkan kebijakan Kementerian PU yang memberikan kewenangan kepada seseorang hingga bisa menjabat sebagai Kasatker selama 8 tahun berturut-turut disatu tempat. “Kami heran, disaat sejumlah pejabat Satker lainnya se-Lindo mengalami rotasi dan mutasi besar-besaran, Kasatker Wilayah II Sumbar kok bisa bertahan sampai 8 tahun. Ada gerangan apa dibalik ini semua?,” imbuhnya.


Dipihak lain, Kasubdit Wilayah 1C pada Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah I Ditjen BM Kementerian PU, Ir.Djoko Sulistyono,M.Sc, yang dihubungi Barak Online Group, hingga berita ini ditayangkan, tidak juga memberikan jawaban. (Redaksi)-(AKHIR)***

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung