Sabtu, 15 Maret 2014
Sejumlah Pejabat Kementerian PU Juga Dilaporkan
Jakarta_Barakindo- Setelah pada Bag:III (minus modus operandi-Red) dijelaskan tentang lima perusahaan jasa konstruksi yang diduga
terlibat dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tender/lelang
pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumbar, dalam laporannya, Barak juga
menjelaskan sejumlah nama oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang
disinyalir turut terlibat didalamnya.
Adapun oknum-oknum pejabat itu terdiri atas pejabat Satker selaku penanggungjawab
pengguna anggaran dan atasan langsung dari para PPK, PPK 06, PPK 12, PPK 13,
PPK 14, dan PPK 15. Selain itu, oknum pejabat turut dilaporkan juga adalah Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Satker terkait, oknum pejabat BBPJN II Padang, oknum pejabat Subdit Wilayah 1C,
oknum pejabat pada Direktorat Bina Palaksanaan Wilayah I, dan oknum pejabat
pada Ditjen BM Kementerian PU.
Atas adanya dugaan KKN dalam Tender/Lelang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan dugaan Mark-Up anggaran yang disinyalir merugikan keuangan
negara sekurang-kurang sekitar Rp.18 miliar tersebut, maka para pihak terkait dapat
dijerat dengan pasal 2 ayat (1)
dan pasal 3 (tiga) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, oknum-oknum
pejabat terkait dan perusahaan-perusahaan juga dapat diancam hukuman dengan
pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal- pasal
lainnya dalam UU TPK dan KUHAP sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan
oleh para penyidik pada aparat hukum.
Kemudian, Barak
juga mencantumkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres No.35 tentang Perubahan
atas Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permenkeu No.194/PMK.02/2011
tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Permenkeu No.140./PMK.07/2011 tentang Alokasi dan
Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun
Anggaran 2011, Perpres No.12/2011 tentang Perubahan Atas Perpres No.42/2005
tentang Komitmen Kebijakan Percepatan Infrastruktur, Perpres No.56/2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Perpres No.67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dan Peraturan LKPP No.2, 3, 3, 4
dan 5 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
Selanjutnya,
para pihak terkait juga diduga melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.28/1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.6/2012 tentang
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No.70/2012 Tentang Perubahan atas Peratuan
Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab VIII Tentang
Tata Cara Swakelola, karena didalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.6/2012 Bab VIII ayat (2) tentang jenis
pekerjaan swakelola, tidak menyebutkan tentang diperbolehkannya pekerjaan
pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan langsung oleh pihak Satker. Didalam
peraturan tersebut hanya disebutkan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan
dengan cara swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta sesuai dengan tugas
pokok K/L/D/I seperti bimbingan teknis, workshop dan lain-lain, pekerjaan yang
operasi dan pemeliharaannya memerlukan
partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I seperti
perbaikan pintu irigasi/pintu pengendalian banjir, dan lain-lain, dan
pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau
pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pemeliharaan
rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain.
Selain itu, para
pihak terkait pun diduga tidak sesuai dengan dengan Perpres No.70/2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No.38/2004 Tentang Jalan, dan SE antara
Bappenas dan Departemen Keuangan No.1203/D.II/03/2000-SE-38/A/2000 tertanggal
17 Maret 2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Untuk
Jasa Konstruksi dan biaya langsung Non Personil dan/atau peraturan pengganti
dari SE tersebut diatas.
Sebagai dokumen
pendukung laporan yang disampaikannya, tim Barak juga turut melapirkan dokumen-dokumen
berupa Berita Acara Pemberian Penjelasan Pelelangan
(Aanwijing), hasil-hasil evaluasi penawaran harga/biaya tender/lelang, SPM, SP2D,
dan menyusul dokumen penawaran identik.
Atas semua persoalan tersebut, Barak meminta Kejaksaan
Agung RI segera melakukan penyelidikan, dan memanggil semua pihak terkait,
karena kasus dugaan KKN dan Mark-Up anggaran tersebut sangat meresahkan
masyarakat dan dunia usaha.
“Kami minta kasus dugaan KKN dalam tender dan Mark-Up harga
itu segera diungkap. Begitu juga Komisi III DPR-RI harus serius melakukan
pengawasan atas pengungkapannya. Selain itu, Komisi V DPR-RI harus tegas
terhadap mitra kerjanya (Kementerian PU-Red),
agar mencopot oknum-oknum pejabatnya yang terlibat,” tegas Koordinator Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Sabtu (15/3/2014).
Ia menyesalkan kebijakan Kementerian PU yang memberikan
kewenangan kepada seseorang hingga bisa menjabat sebagai Kasatker selama 8
tahun berturut-turut disatu tempat. “Kami heran, disaat sejumlah pejabat Satker
lainnya se-Lindo mengalami rotasi dan mutasi besar-besaran, Kasatker Wilayah II
Sumbar kok bisa bertahan sampai 8 tahun. Ada gerangan apa dibalik ini semua?,”
imbuhnya.
Dipihak lain, Kasubdit Wilayah 1C pada Direktorat Bina
Pelaksanaan Wilayah I Ditjen BM Kementerian PU, Ir.Djoko Sulistyono,M.Sc, yang
dihubungi Barak Online Group, hingga berita ini ditayangkan, tidak juga
memberikan jawaban. (Redaksi)-(AKHIR)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar