Selasa, 20 Mei 2014
Soal Pengusutan
Dugaan KKN Satker PJN Wilayah II Sumbar & BBPJN 2 Padang di Jampidsus
Jakarta_Barakindo- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk mengawasi kinerja para penyidik pada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pasalnya, hingga lewat dari dua
bulan sejak Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) melaporkan kasus dugaan KKN
dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar dan Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 2 Padang, pihak Jampidsus belum juga
memberikan penjelasan yang berarti, meskipun sudah berulang-kali dipertanyakan
oleh Barak.
“Kami tidak akan berhenti mendesak Jampidsus Kejagung
menuntaskan pengusutan kasus dugaan KKN yang kami laporkan dengan surat
bernomor 098/SK-BARAKINDO/VI/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014,” tegas Koordinator
Barak, Danil’s, Jumat (16/5/2014).
Pasalnya, lanjut Danil’s, sejak pihaknya menyampaikan laporkan
hingga sekarang, pihak Jampidsus belum juga memberikan penjelasan yang
berarti,” ujarnya.
Seperti diketahui, Barak melaporkan kasus dugaan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Satker PJN Wilayah II Sumbar dan BBPJN 2 Padang
ke Jampidsus Kejagung dengan surat bernomor 087/BARAK-LAPDU/VI/III/2014
tertanggal 11 Maret 2014.
Laporan itu disampaikan Barak setelah mendapatkan
sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah pejabat
terkait dalam dugaan KKN tersebut. “Sejumlah dokumen pendukung sudah kami
sampaikan ke Jampidsus, termasuk dokumen yang mengindikasikan keterlibatan
oknum-oknum pejabat tertentu,” jelasnya.
Barak, kata Danil’s, hanya ingin aparat kejaksaan
profesional dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang dilaporkan
masyarakat. “Kalau masyarakat saja mau bekerja tanpa digaji dalam membantu
aparat hukum memberantas korupsi, maka seharusnyalah aparat hukum lebih
bersemangat,” imbuhnya.
“Kami tidak ingin kasus besar ini “hilang” seperti
kasus-kasus lainnya yang pernah kami laporkan. Makanya kami meminta Komisi
Kejaksaan mengawasi penanganan kasus ini,” katanya menambahkan, bahwa
bukti-bukti sudah cukup, termasuk telah dibubarkannya Pokja pengadaan oleh
Kementerian PU. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar