Kamis, 28 Agustus 2014
Jakarta_Barakindo- Sebagai
pelapor kasus dugaan korupsi Proyek Penanganan Longsoran Silaing Km.65+000 pada
ruas jalan nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin, dan kasus dugaan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender pengadaan barang/jasa
pemerintah dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II
Padang, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) terus mendesak Direktorat Jenderal
Bina Marga (Ditjen BM) Kementerian PU, agar segera mencopot Kepala BBPJN II
Padang, Maruasas Panjaitan.
Seperti diketahui dari “Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan
kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah II Provinsi Sumatera Barat” oleh Tim Auditor Khusus (Inpektorat
Jenderal Kementerian PU), Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(Kasatker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Radhi Kasim, telah
di copot dari jabatannya atas kasus pembayaran fiktif pekerjaan penanganan
longsoran Silaing dan KKN dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah
dilingkungan kantor BBPJN II Padang. Sementara sanksi yang sama tidak diberikan
kepada Kepala BBPJN II Padang.
Sementara, dari laporan hasil audit khusus Inspektorat Kementerian PU yang
disampaikan melalui surat bernomor PW 04 01-IJ/700R tertanggal 12 Mei 2014, kuat
dugaan bahwa ada persekongkolan dalam tender atas kesamaan dokumen penawaran PT.Rimbo Peraduan dengan PT.Putra Hari Mandiri-PT.Agera Harapan
Mandiri Jo pada paket pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan
Ruas Jalan Bukit Putus-Batas Kota Padang-Batas Kota Painan (Paket 16), dan PT.Rimbo Peraduan dengan PT.Pagar Alam Perkasa-PT.Agera Harapan
Mandiri Jo pada paket Pembangunan Jembatan Baru ruas Tapan-Batas Provinsi
Bengkulu (paket 19).
“Tidak cermatnya Pokja dalam melakukan koreksi aritmatikn pada paket
16, dikarenakan koreksi aritmatik Putera
Hari Jo Agera tidak sesuai. Begitu pula PT.Rimbo Peraduan sebagai pemenang lelang pada paket Pembangunan
Jembatan Ruas Tapan-Batas Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Persyaratan
sebagai pemenang, dikarenakan jaminan jaminan penawaran ditarik kembali dan
semestinya tidak dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak. Semua kesalahan itu
terjadi didalam kantor BBPJN II Padang, dan dibawah kendali Kepala Balai, tapi
kenapa Kepala Balai tidak diberikan sanksi selayaknya seperti Kepala Satker PJN
Wilayah II Sumbat dan PPK-nya? Ini menimbulkan kecurigaan publik, bahwa Kepala
BBPJN II Padang kebal hukum,” jelas Koordinator Barak, Danil’s, Rabu (27/8/2014).
Padahal, lanjutnya, rekomendasi Inspektorat kepada Direktur Jenderal
Bina Marga (Dirjen BM) agar memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai pasal 7
ayat 4 PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS kepada PPK 06 dan Kepala Satker PJN
Wilayah II Provinsi Sumbar terkait penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan
tugas, sudah diberikan.
“Lalu kenapa rekomendasi agar Ditjen BM memberikan sanksi hukuman
disiplin kepada Kepala BBPJN II Padang sesuai PP No.53/2010 terkait dengan
lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan tugas, sehingga terjadi kasus
pembayaran fiktif dan KKN dalam tender tidak dilaksanakan?,” ujarnya.
Selain rekomendasi tersebut, kata Danil’s, Inspektorat juga
merekomendasikan untuk memerintahkan Kepala Balai BBPJN II Padang agar Kasatker
PJN Wilayah II Sumbar dan PPK 06 melakukan koreksi atas volume terbayar tanggal
31 Desember 2013, sehingga pembayaran dan jaminan atas sisa pekerjaan dapat
dipertanggungjawabkan.
Ditjen BM juga direkomendasikan untuk mengistruksikan Kasatker PJN
Wilayah II Sumbar agar mengenakan sanksi berupa Black List kepada PT.Rimbo Peraduan, PT.Putra Hari Mandiri,
PT.Pagar Alam Perkasa, dan PT.Agera
Harapan Mandiri, atas adanya persekongkolan pada proses lelang paket 16 dan
paket 19.
Kemudian, lanjut Danil’s, Inspektorat juga merekomendasikan agar Ditjen
BM mengistruksikan Kepala BBPJN II Padang agar memerintahkan Kasatker PJN
Wilayah II Sumbar dan PPK 06 untuk membatalkan kontrak yang telah
ditandatangani dengan PT.Rimbo Peraduan
pada paket Pembangunan Jembatan Ruas Tapan-Batas Provinsi Bengkulu, karena
adanya persekongkolan dan tidak ada jaminan penawaran (ditarik kembali-Red)
sebelum proses tanda tangan kontrak dilaksanakan.
“Anehnya, sampai sekarang instruksi yang berdasarkan rekomendasi
Inspektorat itu tidak dilaksanakan oleh Kepala BBPJN II Padang dan Kasatker
serta PPK 06, sehingga kuat dugaan bahwa PT.Rimbo
Peraduan tetap bisa melenggang bebas mengerjakan proyek-proyek negara.
Kenapa kesalahan yang fatal seperti ini “dilindungi”,” katanya mempertanyakan,
kenapa Pokja pengadaan dicopot atas kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan
tugas terkait proses pengadaan barang/jasa, sementara Kepala BBPJN II Padang
yang lemah dalam pengendalian dan pelaksanaan tugas tidak dicopot.
“Selaku ULP, seharusnya Kepala Balai juga dicopot seperti Kelompok
Kerja (Pokja) Pengadaan, Kepala Satker, dan PPK. Kalau seperti ini, maka wajar
saja publik beranggapan, bahwa ada oknum tertentu yang “melindungi” Kepala
BBPJN II Padang sehingga “kebal hukum”. Kalau seperti ini, maka secara terbuka
kami akan meminta Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejagung agar jeli dan
tuntas membongkar dua kasus yang kami laporkan tersebut,” pungkas Danil’s. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar