Kamis, 28 Agustus 2014


Jakarta_Barakindo- Sebagai pelapor kasus dugaan korupsi Proyek Penanganan Longsoran Silaing Km.65+000 pada ruas jalan nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin, dan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) terus mendesak Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen BM) Kementerian PU, agar segera mencopot Kepala BBPJN II Padang, Maruasas Panjaitan.

Seperti diketahui dari “Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat” oleh Tim Auditor Khusus (Inpektorat Jenderal Kementerian PU), Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Radhi Kasim, telah di copot dari jabatannya atas kasus pembayaran fiktif pekerjaan penanganan longsoran Silaing dan KKN dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan kantor BBPJN II Padang. Sementara sanksi yang sama tidak diberikan kepada Kepala BBPJN II Padang.

Sementara, dari laporan hasil audit khusus Inspektorat Kementerian PU yang disampaikan melalui surat bernomor PW 04 01-IJ/700R tertanggal 12 Mei 2014, kuat dugaan bahwa ada persekongkolan dalam tender atas kesamaan dokumen penawaran PT.Rimbo Peraduan dengan PT.Putra Hari Mandiri-PT.Agera Harapan Mandiri Jo pada paket pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Jalan Bukit Putus-Batas Kota Padang-Batas Kota Painan (Paket 16), dan PT.Rimbo Peraduan dengan PT.Pagar Alam Perkasa-PT.Agera Harapan Mandiri Jo pada paket Pembangunan Jembatan Baru ruas Tapan-Batas Provinsi Bengkulu (paket 19).

“Tidak cermatnya Pokja dalam melakukan koreksi aritmatikn pada paket 16, dikarenakan koreksi aritmatik Putera Hari Jo Agera tidak sesuai. Begitu pula PT.Rimbo Peraduan sebagai pemenang lelang pada paket Pembangunan Jembatan Ruas Tapan-Batas Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Persyaratan sebagai pemenang, dikarenakan jaminan jaminan penawaran ditarik kembali dan semestinya tidak dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak. Semua kesalahan itu terjadi didalam kantor BBPJN II Padang, dan dibawah kendali Kepala Balai, tapi kenapa Kepala Balai tidak diberikan sanksi selayaknya seperti Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbat dan PPK-nya? Ini menimbulkan kecurigaan publik, bahwa Kepala BBPJN II Padang kebal hukum,” jelas Koordinator Barak, Danil’s, Rabu (27/8/2014).

Padahal, lanjutnya, rekomendasi Inspektorat kepada Direktur Jenderal Bina Marga (Dirjen BM) agar memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai pasal 7 ayat 4 PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS kepada PPK 06 dan Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar terkait penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas, sudah diberikan.

“Lalu kenapa rekomendasi agar Ditjen BM memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kepala BBPJN II Padang sesuai PP No.53/2010 terkait dengan lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan tugas, sehingga terjadi kasus pembayaran fiktif dan KKN dalam tender tidak dilaksanakan?,” ujarnya.

Selain rekomendasi tersebut, kata Danil’s, Inspektorat juga merekomendasikan untuk memerintahkan Kepala Balai BBPJN II Padang agar Kasatker PJN Wilayah II Sumbar dan PPK 06 melakukan koreksi atas volume terbayar tanggal 31 Desember 2013, sehingga pembayaran dan jaminan atas sisa pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

Ditjen BM juga direkomendasikan untuk mengistruksikan Kasatker PJN Wilayah II Sumbar agar mengenakan sanksi berupa Black List kepada PT.Rimbo Peraduan, PT.Putra Hari Mandiri, PT.Pagar Alam Perkasa, dan PT.Agera Harapan Mandiri, atas adanya persekongkolan pada proses lelang paket 16 dan paket 19.

Kemudian, lanjut Danil’s, Inspektorat juga merekomendasikan agar Ditjen BM mengistruksikan Kepala BBPJN II Padang agar memerintahkan Kasatker PJN Wilayah II Sumbar dan PPK 06 untuk membatalkan kontrak yang telah ditandatangani dengan PT.Rimbo Peraduan pada paket Pembangunan Jembatan Ruas Tapan-Batas Provinsi Bengkulu, karena adanya persekongkolan dan tidak ada jaminan penawaran (ditarik kembali-Red) sebelum proses tanda tangan kontrak dilaksanakan.

“Anehnya, sampai sekarang instruksi yang berdasarkan rekomendasi Inspektorat itu tidak dilaksanakan oleh Kepala BBPJN II Padang dan Kasatker serta PPK 06, sehingga kuat dugaan bahwa PT.Rimbo Peraduan tetap bisa melenggang bebas mengerjakan proyek-proyek negara. Kenapa kesalahan yang fatal seperti ini “dilindungi”,” katanya mempertanyakan, kenapa Pokja pengadaan dicopot atas kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tugas terkait proses pengadaan barang/jasa, sementara Kepala BBPJN II Padang yang lemah dalam pengendalian dan pelaksanaan tugas tidak dicopot.

“Selaku ULP, seharusnya Kepala Balai juga dicopot seperti Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Kepala Satker, dan PPK. Kalau seperti ini, maka wajar saja publik beranggapan, bahwa ada oknum tertentu yang “melindungi” Kepala BBPJN II Padang sehingga “kebal hukum”. Kalau seperti ini, maka secara terbuka kami akan meminta Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejagung agar jeli dan tuntas membongkar dua kasus yang kami laporkan tersebut,” pungkas Danil’s. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung