Senin, 01 September 2014


Copot Pejabat “Pembangkang”

Jakarta_Barakindo- Perintah Direktur Jenderal Bina Marga (Dirjen BM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui surat bernomor PW.04.01-Db/365.1 tertanggal 30 Juni 2014 perihal Laporan Hasil Audit Khusus kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas Panjaitan, agar Kabalai melaksanakan rekomendasi Inspektorat seperti yang tertuang dalam surat bernomor PW 04 01-IJ/700R tentang Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, seakan dianggap angin lalu. Pasalnya, hingga berselang 2 (dua) bulan sejak surat itu ditandatangani Dirjen BM, belum juga dilaksanakan sepenuhnya oleh Kabali II Padang.

Diketahui, surat bernomor PW.04.01-Db/365.1 tertanggal 30 Juni 2014 itu adalah salah satu tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat. Adapun isi dari rekomendasi Inspektorat itu terdiri atas;

a.       Memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai pasal 7 ayat (4) PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada PPK 06 dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat terkait penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas;
b.      Memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kabalai BBPJN II sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS terkait dengan lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan tugas.
c.       Memerintahkan kepada Kabali BBPJN II agar Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar dan PPK 06 untuk melakukan koreksi atas volume terbayar tanggal 31 Desember 2013 sehingga pembayaran dan jaminan pelaksanaan atas sisa pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Menginstruksikan Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar untuk mengenakan sanksi black list kepada PT.Rimbo Peraduan, PT.Putra Hari Mandiri, PT.Pagar Alam Perkasa, serta PT.Agera Harapan Mandiri berkenaan adanya persekongkolan pada proses lelang paket 16 dan paket 19.
e.      Mengistruksikan Kepala BBPJN II agar memerintahkan kepada Kasatker PJN Wilayah II Sumbar dan PPK 06 untukmembatalkan kontrak yang telah ditandatangani dengan PT.Rimbo Peraduan pada paket pembangunan Jembatan Ruas Tapan-Batas Provinsi Bengkulu berkenaan adanya persekongkolan dan tidak ada jaminan penawaran (ditarik kembali) sebelum proses tanda tangan kontrak.
2.       Kepala BBPJN II selaku ULP agar memberikan hukuman disiplin sesuai pasal 7 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada Kelompok Kerja atas kelalaian, kelemahan dalam melaksanakan tugas proses pengadaan serta mempertimbangkan kembali yang bersangkutan apabila akan ditetapkan sebagai Kelompok Kerja.
3.       Kepada POKJA ULP untuk:
Melakukan Evaluasi Ulang untuk 3 paket, yaitu paket 18, paket 14, paket 12, dan lelang ulang 2 paket, yaitu paket 16 dan paket 2.

“Seorang oknum pejabat, kalau sudah berani membantah perintah atasan yang berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku, maka dia tidak lagi pantas untuk menjadi pejabat. Mana mungkin program-program besar Kementerian PU disejumlah provinsi yang dinaungi oleh BBPJN II Padang bisa terwujud, kalau seorang aparatur pemegang tampuk kebijakan didaerah sudah berani membantah perintah atasan ditingkat pusat,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Senin (1/9/2014).

Ia menambahkan, “pembangkangan” atas perintah hukum yang berlaku dalam sebuah pemerintahan, adalah ganjalan besar bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Kami minta Kepala BBPJN II Padang segera dicopot, agar tidak mengganggu kinerja para Satker dan PPK yang berada dibawah naungannya. Sebab, jajaran BBPJN II Padang mengelola anggaran negara hingga Rp.2,8 triliun. Dan anggaran itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat akhir dari pembangunan/rekonstruksi, rehabilitasi, pelebaran dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan oleh jajaran BBPJN II Padang,” tandasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung