Senin, 01 September 2014
Copot Pejabat “Pembangkang”
Jakarta_Barakindo- Perintah Direktur
Jenderal Bina Marga (Dirjen BM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui surat
bernomor PW.04.01-Db/365.1 tertanggal 30 Juni 2014 perihal Laporan Hasil Audit
Khusus kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas
Panjaitan, agar Kabalai melaksanakan rekomendasi Inspektorat seperti yang
tertuang dalam surat bernomor PW 04 01-IJ/700R tentang Laporan Hasil Audit
Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, seakan dianggap angin lalu.
Pasalnya, hingga berselang 2 (dua) bulan sejak surat itu ditandatangani Dirjen
BM, belum juga dilaksanakan sepenuhnya oleh Kabali II Padang.
Diketahui, surat bernomor PW.04.01-Db/365.1 tertanggal 30 Juni 2014 itu
adalah salah satu tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat. Adapun isi dari
rekomendasi Inspektorat itu terdiri atas;
a.
Memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai pasal
7 ayat (4) PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada PPK 06 dan Kepala
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat
terkait penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas;
b. Memberikan
sanksi hukuman disiplin kepada Kabalai BBPJN II sesuai PP Nomor 53 tahun 2010
tentang Disiplin PNS terkait dengan lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan
tugas.
c. Memerintahkan
kepada Kabali BBPJN II agar Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar dan PPK 06
untuk melakukan koreksi atas volume terbayar tanggal 31 Desember 2013 sehingga pembayaran
dan jaminan pelaksanaan atas sisa pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
d. Menginstruksikan
Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar untuk mengenakan sanksi black
list kepada PT.Rimbo Peraduan, PT.Putra Hari Mandiri, PT.Pagar
Alam Perkasa, serta PT.Agera
Harapan Mandiri berkenaan adanya persekongkolan pada proses lelang
paket 16 dan paket 19.
e. Mengistruksikan
Kepala BBPJN II agar memerintahkan kepada Kasatker PJN Wilayah II Sumbar dan
PPK 06 untukmembatalkan kontrak yang telah ditandatangani dengan PT.Rimbo Peraduan pada paket
pembangunan Jembatan Ruas Tapan-Batas Provinsi Bengkulu berkenaan adanya
persekongkolan dan tidak ada jaminan penawaran (ditarik kembali) sebelum proses
tanda tangan kontrak.
2. Kepala
BBPJN II selaku ULP agar memberikan hukuman disiplin sesuai pasal 7 PP Nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada Kelompok Kerja atas kelalaian, kelemahan
dalam melaksanakan tugas proses pengadaan serta mempertimbangkan kembali yang
bersangkutan apabila akan ditetapkan sebagai Kelompok Kerja.
3. Kepada
POKJA ULP untuk:
Melakukan Evaluasi Ulang untuk 3 paket,
yaitu paket 18, paket 14, paket 12, dan lelang ulang 2 paket, yaitu paket 16
dan paket 2.
“Seorang oknum pejabat, kalau sudah berani membantah perintah atasan
yang berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku, maka dia tidak lagi pantas
untuk menjadi pejabat. Mana mungkin program-program besar Kementerian PU
disejumlah provinsi yang dinaungi oleh BBPJN II Padang bisa terwujud, kalau
seorang aparatur pemegang tampuk kebijakan didaerah sudah berani membantah
perintah atasan ditingkat pusat,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Senin (1/9/2014).
Ia menambahkan, “pembangkangan” atas perintah hukum yang berlaku dalam
sebuah pemerintahan, adalah ganjalan besar bagi terwujudnya pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
“Kami minta Kepala BBPJN II Padang segera dicopot, agar tidak
mengganggu kinerja para Satker dan PPK yang berada dibawah naungannya. Sebab,
jajaran BBPJN II Padang mengelola anggaran negara hingga Rp.2,8 triliun. Dan
anggaran itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat akhir
dari pembangunan/rekonstruksi, rehabilitasi, pelebaran dan pemeliharaan rutin
jalan dan jembatan oleh jajaran BBPJN II Padang,” tandasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar