Senin, 25 Agustus 2014
Jakarta_Barakindo- Meskipun
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Provinsi
Sumatera Barat (Sumbar), Radhi Kasim, telah lama dicopot akibat kesalahannya
dalam kasus pembayaran fiktif proyek penanganan longsoran Silaing dan
persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah, namun hal itu
tidak berlaku bagi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II
Padang, Maruasas Panjaitan, yang hingga kini masih melenggang bebas. Hal itulah
yang membuat publik menduga, bahwa Kepala BBPJN II Padang “sengaja dilepas”.
Merujuk pada data dan informasi yang diperoleh Barisan Rakyat Anti
Korupsi (Barak), Kepala BBPJN II Padang sebagai atasan langsung dari Kasatker
PJN Wilayah II Sumbar, diduga kuat memiliki tanggungjawab yang hampir setara
dengan Kasatker.
“Namun anehnya, hanya Kasatker, PPK, dan Pokja Pengadaan saja yang
dikenakan sanksi pencopotan jabatan, sementara Kepala BBPJN II Padang sampai
sekarang tidak mendapatkan sanksi apapun”.
Demikian dijelaskan Koordinator Barak, Danil’s, bersama sejumlah
aktivisnya usai membedah “Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan
kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah II Provinsi Sumatera Barat”, di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Dalam Laporan Hasil Audit Khusus yang berdasarkan pada Keputusan
Inspektur Jenderal Nomor 43/KPTS/IJ/2014 tanggal 10 April 2014, Surat Perintah
Tugas (SPT) Inspektur Jenderal Nomor 447/SPT/IJ/IV/2014 tanggal 10 April 2014,
Website Barisan Rakyat Anti Korupsi tanggal 26 Maret 2014, dan pengaduan
melalui SMS tersebut, dijelaskan secara detail apa saja yang menjadi inti
permasalah, hasil audit khusus, kesimpulan dan rekomendasi dari Itjen
Kementerian PU.
Kata Danil’s, tak berbeda jauh dengan yang dilaporkan pihaknya ke dua
lembaga penegak hukum, yakni Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri,
pelaksanaan pekerjaan penanganan longsoran Silaing pada Ruas Jalan Nasional
Batas Kota Padang Panjang-Sicincin, molor dari waktu yang direncanakan dan
diduga sarat korupsi. “Soalnya progres fisik hingga 31 Desember 2013 baru mencapai
40 persen,” jelasnya.
Begitu juga soal sanggah banding atas 6 (enam) paket TA 2014, yang
terdiri atas Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas
Badantung-Kiliranjao-Batas Prov.Riau (Paket 12), Pembangunan Jalan Baru Ruas
Junction (Koto Baru)-Batas Prov.Jambi (Jalur 2) (Paket 14),
Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Tapan-Batas Prov.Bengkulu (Paket
18), Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Bukit Putus-Batas Kota
Padang-Batas Kota Painan (Paket 16), Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan
Ruas Batas Kota Padang Panjang-Sicincin-Lubuk Alung (Paket 02), dan Pembangunan
Jembatan Baru Ruas Tapan-Batas Prov.Bengkulu (Paket 19).
“Semua itu sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan semua
tender/lelang itu dilaksanakan di kantor BBPJN II Padang. Apa iya Kepala Balai
tidak tahu semua pesekongkolan itu? Itu mustahil, karena paketnya bernilai
puluhan miliar rupiah. Kami tegas meminta Ditjen BM mencopot Kepala Balai untuk
menimbulkan efek jera bagi Balai-Balai yang lainnya,” pungkas Danil’s.
Dipihak lain, Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah I, Wijaya Seta yang
dikonfirmasi Barak Online Group via
pesan singkat, hingga berita ini ditayangkan tidak juga memberikan jawaban. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar