Senin, 25 Agustus 2014


Jakarta_Barakindo- Meskipun Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Radhi Kasim, telah lama dicopot akibat kesalahannya dalam kasus pembayaran fiktif proyek penanganan longsoran Silaing dan persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah, namun hal itu tidak berlaku bagi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas Panjaitan, yang hingga kini masih melenggang bebas. Hal itulah yang membuat publik menduga, bahwa Kepala BBPJN II Padang “sengaja dilepas”.

Merujuk pada data dan informasi yang diperoleh Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Kepala BBPJN II Padang sebagai atasan langsung dari Kasatker PJN Wilayah II Sumbar, diduga kuat memiliki tanggungjawab yang hampir setara dengan Kasatker.

“Namun anehnya, hanya Kasatker, PPK, dan Pokja Pengadaan saja yang dikenakan sanksi pencopotan jabatan, sementara Kepala BBPJN II Padang sampai sekarang tidak mendapatkan sanksi apapun”.

Demikian dijelaskan Koordinator Barak, Danil’s, bersama sejumlah aktivisnya usai membedah “Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat”, di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dalam Laporan Hasil Audit Khusus yang berdasarkan pada Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 43/KPTS/IJ/2014 tanggal 10 April 2014, Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektur Jenderal Nomor 447/SPT/IJ/IV/2014 tanggal 10 April 2014, Website Barisan Rakyat Anti Korupsi tanggal 26 Maret 2014, dan pengaduan melalui SMS tersebut, dijelaskan secara detail apa saja yang menjadi inti permasalah, hasil audit khusus, kesimpulan dan rekomendasi dari Itjen Kementerian PU.

Kata Danil’s, tak berbeda jauh dengan yang dilaporkan pihaknya ke dua lembaga penegak hukum, yakni Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri, pelaksanaan pekerjaan penanganan longsoran Silaing pada Ruas Jalan Nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin, molor dari waktu yang direncanakan dan diduga sarat korupsi. “Soalnya progres fisik hingga 31 Desember 2013 baru mencapai 40 persen,” jelasnya.

Begitu juga soal sanggah banding atas 6 (enam) paket TA 2014, yang terdiri atas Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Badantung-Kiliranjao-Batas Prov.Riau (Paket 12), Pembangunan Jalan Baru Ruas Junction (Koto Baru)-Batas Prov.Jambi (Jalur 2) (Paket 14), Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Tapan-Batas Prov.Bengkulu (Paket 18), Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Bukit Putus-Batas Kota Padang-Batas Kota Painan (Paket 16), Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Ruas Batas Kota Padang Panjang-Sicincin-Lubuk Alung (Paket 02), dan Pembangunan Jembatan Baru Ruas Tapan-Batas Prov.Bengkulu (Paket 19).

“Semua itu sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan semua tender/lelang itu dilaksanakan di kantor BBPJN II Padang. Apa iya Kepala Balai tidak tahu semua pesekongkolan itu? Itu mustahil, karena paketnya bernilai puluhan miliar rupiah. Kami tegas meminta Ditjen BM mencopot Kepala Balai untuk menimbulkan efek jera bagi Balai-Balai yang lainnya,” pungkas Danil’s.

Dipihak lain, Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah I, Wijaya Seta yang dikonfirmasi Barak Online Group via pesan singkat, hingga berita ini ditayangkan tidak juga memberikan jawaban. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung