Senin, 06 Juli 2015
Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus
dugaan korupsi dana rutin jalan dan jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tugas Pembantuan (Satker SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB), Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), mendesak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera melakukan penyelidikan atas laporan yang
disampaikannya.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan sudah cukup untuk mengungkap dan
menjerat para pelaku dugaan korupsi tersebut. Jadi, tidak ada alasan untuk
menunda-nunda,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Jumat (3/7/2015).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin
jalan pada Satker SKPD-TP DPU NTB senilai Rp.1,6 miliar yang diduga merugikan
keuangan negara hingga sebesar Rp.1,2 miliar (APBN TA 2014-red) dilaporkan oleh tim Barak ke Kejati NTB dengan surat bernomor
108/SK-BARAKINDO.PGD/VI/IV/2015 tertanggal 17 Juni 2015.
Ada dua pihak yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut, yakni Kepala
Satker SKPD-TP DPU NTB TA 2014, Harzuan, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan
Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar, Syaiful Anwar.
Harzuan yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Satker Pelaksanaan
Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi NTB menjadi terlapor utama atas posisinya
sebagai Kasatker SKPD-TP DPU NTB pada TA 2014.
Sebagai Kasatker pada saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harzuan, diduga tidak melaksanakan tugas dengan
benar. Ada dugaan, Harzuan meminta Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PP-SPM) dan Bendahara Pengeluaran, agar mencairkan anggaran jauh
melebihi nominal yang tercantum dalam SPM. Hal itu menyebabkan negara
berpotensi mengalami kerugian hingga sebesar Rp.1,2 miliar.
Pihak lain yang juga turut menjadi terlapor adalah, Kepala Balai BPJN
VIII (Bali, NTB, NTT) Denpasar, Syaiful Anwar, selaku atasan langsung dari KPA
yang diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan benar, karena tidak
melakukan pengawasan dan monitoring atas penyerapan dan penyelenggaraan
anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Satker SKPD-TP DPU NTB TA
2014, sehingga pihak Satker diduga leluasa menyerap anggaran pemeliharaan rutin
jauh melebihi nominal yang tercantum dalam SPM. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar