Senin, 06 Juli 2015


Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus dugaan korupsi dana rutin jalan dan jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (Satker SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikannya.

“Bukti-bukti yang kami sampaikan sudah cukup untuk mengungkap dan menjerat para pelaku dugaan korupsi tersebut. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Jumat (3/7/2015).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan pada Satker SKPD-TP DPU NTB senilai Rp.1,6 miliar yang diduga merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp.1,2 miliar (APBN TA 2014-red) dilaporkan oleh tim Barak ke Kejati NTB dengan surat bernomor 108/SK-BARAKINDO.PGD/VI/IV/2015 tertanggal 17 Juni 2015.

Ada dua pihak yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut, yakni Kepala Satker SKPD-TP DPU NTB TA 2014, Harzuan, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar, Syaiful Anwar.

Harzuan yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi NTB menjadi terlapor utama atas posisinya sebagai Kasatker SKPD-TP DPU NTB pada TA 2014.

Sebagai Kasatker pada saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harzuan, diduga tidak melaksanakan tugas dengan benar. Ada dugaan, Harzuan meminta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan Bendahara Pengeluaran, agar mencairkan anggaran jauh melebihi nominal yang tercantum dalam SPM. Hal itu menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian hingga sebesar Rp.1,2 miliar.

Pihak lain yang juga turut menjadi terlapor adalah, Kepala Balai BPJN VIII (Bali, NTB, NTT) Denpasar, Syaiful Anwar, selaku atasan langsung dari KPA yang diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan benar, karena tidak melakukan pengawasan dan monitoring atas penyerapan dan penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Satker SKPD-TP DPU NTB TA 2014, sehingga pihak Satker diduga leluasa menyerap anggaran pemeliharaan rutin jauh melebihi nominal yang tercantum dalam SPM. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung