Kamis, 02 Juli 2015
Kementerian PU Pera Harus Tegas
NTT_Barakindo- Anggota DPRD
Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua
dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jembatan dan bronjong
di kilometer 14, Halikelen, Desa Naikasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten
Belu, NTT.
“Jika ada unsur tindakan melawan hukum, Kejari Atambua harus meminta
pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” ujar Anggota DPRD NTT, Agustinus Bria
Seran dan Dolvianus Kolo.
Prinsipnya, Agustinus mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kejari Atambua dalam membidik pengerjaan ruas jalan dan Jembatan Halikelen yang terindikasi korupsi.
“Saya dukung penuh langkah Kejari Atambua yang sudah mulai mengusut
proyek Halikelen. Kita akan terus mendorong Kejari agar segera menuntaskan
kasus tersebut,” tegas anggota Komisi IV DPRD NTT itu.
Meski demikian, politisi Gerindra itu menegaskan, agar ruas jalan nasional di Km 14 Halikelen segera diperbaiki. Karena itu, pemerintah harus menekan kontraktor supaya memperbaiki jembatan dan ruas jalan yang rusak. “Proyek itu kan masih dalam masa pemeliharaan. Jadi kontraktor masih harus melakukan perbaikan. Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap dilanjutkan. Kalau memang ada indikasi korupi, pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab,” jelasnya layaknya dilansir vnewsmedia, beberapa waktu lalu.
Senada dikatakan Dolvianus Kolo. Ia menyatakan dukungan penuh upaya Kejari Atambua yang sudah melakukan pulbaket terhadap kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pengerjaan bronjong dan Jembatan Halikelen.
“Kalau ada indikasi korupsi, pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggunggjawaban. Sambil menanti proses hukum dari Kejari, pihak kontraktor harus terlebih dahulu bertanggung jawab memperbaiki dan menyelesaikan proyek itu. Kan masih dalam masa pemeliharaan,” kata anggota Komisi I DPRD NTT tersebut.
Sebelumnya, Kajari Atambua, Robert M Tacoy mengatakan, proyek
pembangunan tembok penahan (bronjong) sepanjang kurang lebih 70 meter dengan
ketinggian 14 meter pada sayap kiri (arah Halilulik-Atambua) yang
dikerjakan PT Waskita Karya diduga bermasalah. Jembatan itu tidak bisa dilewati,
dan bronjong pun nyaris ambruk,
sehingga perlu dilidik.
Seperti diketahui, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi proyek
Halikelen Km.14 sebesar Rp.7 miliar, Kejari Atambua bahkan telah meminta
keterangan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar,
Syaiful Anwar.
Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, mendesak Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) menindak tegas dengan mencopot
oknum-oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus-kasus dugaan korupsi.
“Kementerian harus menindak tegas semua oknum pejabat yang diduga
terlibat dalam kasus-kasus dugaan korupsi, baik kasus Halikelen maupun dugaan korupsi
penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujar Danil’s. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar