Sabtu, 19 September 2015
Kok Masih Bisa Dapat 4 Paket Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumbar
Sumbar_Barakindo- Meskipun sudah
di Black List oleh Dinas Pekerjaan
Umum (DPU) Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), namun faktanya PT.Lubuk
Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP) masih bisa memperoleh paket proyek dalam
jumlah banyak dan nilai yang fantastis pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar.
Dari data dan informasi yang diperoleh Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), DPU Kota Pariaman memutuskan memasukkan PT.LMKP dalam daftar hitam
lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur
Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) pada TA 2014.
Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan)
(1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31
Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur PT.LMKP.
Anehnya, meskipun PT.LMKP sudah diputus kontrak karena dinilai tidak
sanggup menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan sesuai kontrak (adendum I, II
& III), namun Satker PJN Wilayah I Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) II Padang masih memenangkan perusahaan jasa konstruksi yang
beralamat di Jl Purus IV No.7 Padang-Sumbar tersebut dalam tender 4 (empat)
paket proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan di Prov.Sumbar pada TA 2015.
Adapun paket-paket proyek yang dimenangkan kepada PT.LMKP itu terdiri
atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II
(APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tertanggal 15 Juni 2015.
“Kami meminta semua jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PU Pera) bergerak cepat menanggapi persoalan ini. Kinerja BBPJN II
Padang dan Satker PJN Wilayah I Sumbar harus segera di audit, agar segera
diketahui kenapa perusahaan jasa konstruksi yang sudah dinyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak oleh Pemerintah Daerah diberi
kepercayaan untuk mengerjakan 4 (empat) paket proyek sekaligus,” ujar Koordinator
Barak, Danil’s, Sabtu (19/9/2015).
Menurut Danil’s, jika mengerjakan pekerjaan “kecil” saja tidak sanggup,
lalu kenapa memberikan pekerjaan besar dan berat dengan tingkat kesulitan yang
cukup kompleks. “Ada apa gerangan? Menyelesaikan satu paket saja tidak sanggup,
kok malah diberikan empat paket? Kami
minta semua kontrak dengan PT.LMKP dievaluasi, “tegasnya.
Mendapati fakta yang “mencengangkan” tersebut, ia tidak hanya meminta kontrak
dengan PT.LMKP saja yang dievaluasi, tapi sejumlah kontrak di BBJPN II Padang juga
harus diaudit. “Itu perlu dilakukan, agar publik tidak beranggapan, bahwa lobi mengalahkan
aturan,” tandasnya. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar