Kamis, 22 Oktober 2015
Jakarta_Barakindo- Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak) mengecam sikap Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(Bani) dalam menangani kasus PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP)
dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Dari Informasi yang kami peroleh, Bani menyarankan PT. LMKP “berdamai”
dengan DPU Kota Pariaman agar bisa menjadi dasar putusan pencabutan status
daftar hitam nasional (black list)
PT. LMKP yang telah ditayang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar
Koordinator Barak, Danil’s, Kamis (22/10/2015).
Menurut Danil’s, sikap Bani
yang “lembek” akan berdampak buruk pada kualitas dan kuantitas konstruksi infrastruktur
publik nasional.
“Jika Bani selalu memberikan
kelonggaran kepada setiap pihak yang bersengketa, kami khawatir pintu “damai
yang transaksional” akan terbuka lebar. Makanya kami mengecamnya,” tegas
Danil’s.
Bani, lanjut Danil’s, harus berani bersikap
tegas seperti yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pariaman, Inspektorat Kota
Pariaman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, dan LKPP. “Masa
empat putusan (DPU, Inspektorat, BPK dan LKPP-red) mau diabaikan begitu saja,” katanya.
Karenanya, tambah Danil’s, sampai
kapanpun pihaknya menolak keras setiap putusan yang menjurus kearah yang
transaksional. “Kalau dibiarkan, maka bukan mustahil akan merugikan negara dan masyarakat
selaku penerima manfaat akhir,” tandasnya.
Sementara Bani yang hendak dikonfirmasi kebenaran saran damai bagi PT.
LMKP dengan DPU Kota Pariaman, Barak Online Group kesulitan memperoleh
nomor telepon kantor Bani. Dalam Website Bani di www.baniarbitration.org, hanya
tertera alamat Office, Wahana Graha Lt. 1&2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta
12760, Email: bani-arb@indo.net.id,
dan tidak tercantum nomor telepon.
Sebelumya pada TA 2014, DPU Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar), menetapkan PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) dalam
daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan
Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5). Daftar
hitam itu pun disambut oleh Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menayangkan PT. LMKP dalam
daftar hitam nasional.
Tidak terima dengan hal itu, PT. LMKP pun membawa persoalan tersebut untuk
diselesaikan ditingkat Bani.
Seperti diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan
Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4
(empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar