Kamis, 22 Oktober 2015


Jakarta_Barakindo- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) mengecam sikap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) dalam menangani kasus PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Dari Informasi yang kami peroleh, Bani menyarankan PT. LMKP “berdamai” dengan DPU Kota Pariaman agar bisa menjadi dasar putusan pencabutan status daftar hitam nasional (black list) PT. LMKP yang telah ditayang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Kamis (22/10/2015).

Menurut Danil’s, sikap Bani yang “lembek” akan berdampak buruk pada kualitas dan kuantitas konstruksi infrastruktur publik nasional.

“Jika Bani selalu memberikan kelonggaran kepada setiap pihak yang bersengketa, kami khawatir pintu “damai yang transaksional” akan terbuka lebar. Makanya kami mengecamnya,” tegas Danil’s.

 Bani, lanjut Danil’s, harus berani bersikap tegas seperti yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pariaman, Inspektorat Kota Pariaman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, dan LKPP. “Masa empat putusan (DPU, Inspektorat, BPK dan LKPP-red) mau diabaikan begitu saja,” katanya.

Karenanya, tambah Danil’s, sampai kapanpun pihaknya menolak keras setiap putusan yang menjurus kearah yang transaksional. “Kalau dibiarkan, maka bukan mustahil akan merugikan negara dan masyarakat selaku penerima manfaat akhir,” tandasnya.

Sementara Bani yang hendak dikonfirmasi kebenaran saran damai bagi PT. LMKP dengan DPU Kota Pariaman, Barak Online Group kesulitan memperoleh nomor telepon kantor Bani. Dalam Website Bani di www.baniarbitration.org, hanya tertera alamat Office, Wahana Graha Lt. 1&2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760, Email: bani-arb@indo.net.id, dan tidak tercantum nomor telepon.

Sebelumya pada TA 2014, DPU Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) dalam daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5). Daftar hitam itu pun disambut oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menayangkan PT. LMKP dalam daftar hitam nasional.

Tidak terima dengan hal itu, PT. LMKP pun membawa persoalan tersebut untuk diselesaikan ditingkat Bani.

Seperti diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung