Jumat, 30 Oktober 2015


Jakarta_Barakindo- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenakan sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam pembangunan jembatan Banyumulek II di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saksi itu diberikan lantaran jembatan yang tengah dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut ambruk dan menimpa empat orang pekerja.

“Kementerian PUPR sudah menindaklanjuti kasus ambruknya jembatan Banyumulek. Selain memperbaiki standar prosedur kerja, punishment juga telah dilakukan. PPK dari PUPR, GS dari kontraktor dan Konsultan sudah diganti. Kementerian tentu menyesali kejadian seperti itu,” ungkap sumber Barak Online Group, Kamis (29/10/2015).

Diketahui, jembatan yang tengah dibangun di jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL), Sabtu (17/10/2015) lalu ambruk. Peristiwa itu memakan empat orang pekerja. Muhamin (30) asal Banyumulek dan Dimas Anggara Putera (25) asal Jawa bahkan harus rela kehilangan tangannya.

Jembatan Banyumulek II dengan bentang 120 meter sendiri dibangun oleh PT Waskita Karya menggunakan anggaran APBN TA 2015 senilai Rp.82 miliar.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII di Denpasar, Syaiful Anwar, membenarkan informasi pengenaan sanksi pada beberapa pihak terkait rubuhnya jembatan Banyumulek. “Saya sudah keluarkan surat sesuai instruksi dari atas dalam beberapa kali pertemuan,” ujarnya. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung