Jumat, 30 Oktober 2015
Jakarta_Barakindo- Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenakan sanksi kepada para pihak
yang terlibat dalam pembangunan jembatan Banyumulek II di Mataram, Nusa
Tenggara Barat (NTB). Saksi itu diberikan lantaran jembatan yang tengah
dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut ambruk dan menimpa empat orang
pekerja.
“Kementerian PUPR sudah menindaklanjuti kasus ambruknya jembatan
Banyumulek. Selain memperbaiki standar prosedur kerja, punishment juga telah dilakukan. PPK dari PUPR, GS dari kontraktor
dan Konsultan sudah diganti. Kementerian tentu menyesali kejadian seperti itu,”
ungkap sumber Barak Online Group, Kamis (29/10/2015).
Diketahui, jembatan yang tengah dibangun di jalan bypass Bandara
Internasional Lombok (BIL), Sabtu (17/10/2015) lalu ambruk. Peristiwa itu
memakan empat orang pekerja. Muhamin (30) asal Banyumulek dan Dimas Anggara
Putera (25) asal Jawa bahkan harus rela kehilangan tangannya.
Jembatan Banyumulek II dengan bentang 120 meter sendiri dibangun oleh PT
Waskita Karya menggunakan anggaran APBN TA 2015 senilai Rp.82 miliar.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII di Denpasar,
Syaiful Anwar, membenarkan informasi pengenaan sanksi pada beberapa pihak terkait
rubuhnya jembatan Banyumulek. “Saya sudah keluarkan surat sesuai instruksi dari
atas dalam beberapa kali pertemuan,” ujarnya. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar