Kamis, 08 Oktober 2015
Sumbar_Barakindo- Setelah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) menayangkan daftar hitam PT. Lubuk Minturun Konstruksi
Persada (PT. LMKP), kini Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) menagih
janji Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dahler, untuk memutus kontrak PT. LMKP.
“Kalau ada bukti penayangan (daftar hitam-red) di LKPP, saya siap putus kontrak PT. LMKP,” ujar Dahler
layaknya dilansir media lokal, Momen Pembaruan, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Dahler pun setuju jika publik mengungkap kebenaran
rekomendasi black list yang
diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman tersebut. “Saya mendukung
pengungkapan persoalan ini sampai tuntas. Dan jika terungkap, saya tidak pernah
segan memutus kontrak PT. LMKP nantinya,” tegasnya.
Menagih janji tersebut, Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti
Korupsi (Barak), Danil’s, meminta Dahler segera merealisasikan janjinya.
“Sekarang kami menagih janji pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PU Pera) itu. Sebab, DPU Kota Pariaman dan LKPP sudah
melaksanakan kewajibannya memasukan PT. LMKP dalam daftar hitam nasional. Tinggal
Kementerian PU Pera saja yang belum bertindak,” ujarnya.
Danil’s juga mengingatkan, agar setiap janji segera ditepati. Dari sisi
agama, lanjutnya, “tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji
mengingkari, dan apabila dipercaya khianat” [HR. Muslim, Kitabul Iman,
Bab Khishalul Munafiq No.107 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu].
“Sekarang ada dua pilihan, mau masuk golongan yang menyempurnakan
segala janji atau golongan orang-orang yang dusta, ingkar dan khianat?,”
tandasnya.
Seperti diketahui, persoalan bermula dari surat DPU Kota Pariaman yang
memutus kontrak PT. LMKP karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5)
Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Anehnya, meskipun PT. LMKP sudah di black
list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional
(Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek kepada
PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar