Kamis, 08 Oktober 2015


Sumbar_Barakindo- Setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menayangkan daftar hitam PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP), kini Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) menagih janji Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dahler, untuk memutus kontrak PT. LMKP.

“Kalau ada bukti penayangan (daftar hitam-red) di LKPP, saya siap putus kontrak PT. LMKP,” ujar Dahler layaknya dilansir media lokal, Momen Pembaruan, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Dahler pun setuju jika publik mengungkap kebenaran rekomendasi black list yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman tersebut. “Saya mendukung pengungkapan persoalan ini sampai tuntas. Dan jika terungkap, saya tidak pernah segan memutus kontrak PT. LMKP nantinya,” tegasnya.

Menagih janji tersebut, Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, meminta Dahler segera merealisasikan janjinya.

“Sekarang kami menagih janji pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) itu. Sebab, DPU Kota Pariaman dan LKPP sudah melaksanakan kewajibannya memasukan PT. LMKP dalam daftar hitam nasional. Tinggal Kementerian PU Pera saja yang belum bertindak,” ujarnya.

Danil’s juga mengingatkan, agar setiap janji segera ditepati. Dari sisi agama, lanjutnya, “tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat” [HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq No.107 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu].

“Sekarang ada dua pilihan, mau masuk golongan yang menyempurnakan segala janji atau golongan orang-orang yang dusta, ingkar dan khianat?,” tandasnya.

Seperti diketahui, persoalan bermula dari surat DPU Kota Pariaman yang memutus kontrak PT. LMKP karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Anehnya, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung