Rabu, 07 Oktober 2015
Sumbar_Barakindo- Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya angkat bicara soal black list (daftar hitam) PT. Lubuk
Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP).
“Sesuai Tupoksi LPJK, kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari
titik temu atas persoalan tersebut, termasuk mempertemukan kedua belah pihak
(mediasi-red), namun tidak ditemukan
kata sepakat. Sehingga kami mengembalikan persoalan tersebut kepada kedua belah
pihak untuk menempuh jalur yang lebih tinggi, bisa lewat Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (Bani) atau Pengadilan”.
Demikian penjelasan Ketua LPJK Provinsi Sumbar, M. Dien Dt. Tumanggung,
menanggapi black list PT. LMKP,
kepada Barak
Online Group via selular, Rabu (7/10/2015).
Begitu pula terkait dengan penayangan daftar hitam nasional oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP). Menurutnya, penayangan black list itu tidak
berpengaruh pada 4 (empat) paket proyek yang telah terkontrak antara PT. LMKP
dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi
Sumbar. “Itu tidak berpengaruh terhadap empat paket yang sudah terkontrak
sebelum penayangannya,” imbuhnya.
Menyoal perolehan paket PT.LMKP pada Satker PJN Wilayah I Sumbar dalam
jumlah banyak dengan nilai yang fantastis, kata Dien, itu tidak menjadi masalah
selama PT. LMKP memiliki kemampuan, diantara tenaga ahli yang berbeda dan peralatan
serta modal yang cukup.
Diketahui dari laman resmi LKPP
(https://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam-red),
PT. LMKP dengan NPWP: 01.622.991.6-201.000, yang beralamat di Jalan
Ujung Gurun, No. 47 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sudah resmi
di blak list dengan masa berlaku
terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017. Penayangannya
sendiri dimuat oleh LKPP pada 05 Oktober 2015.
Black list-nya sendiri bermula
dari surat DPU Kota Pariaman, Provinsi Sumbar, yang memutus kontrak PT. LMKP
karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur
Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera
Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Anehnya, meskipun PT. LMKP sudah di black
list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker
PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015,
Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11)
senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar