Rabu, 07 Oktober 2015


Sumbar_Barakindo- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya angkat bicara soal black list (daftar hitam) PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP).

“Sesuai Tupoksi LPJK, kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari titik temu atas persoalan tersebut, termasuk mempertemukan kedua belah pihak (mediasi-red), namun tidak ditemukan kata sepakat. Sehingga kami mengembalikan persoalan tersebut kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur yang lebih tinggi, bisa lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) atau Pengadilan”.

Demikian penjelasan Ketua LPJK Provinsi Sumbar, M. Dien Dt. Tumanggung, menanggapi black list PT. LMKP, kepada Barak Online Group via selular, Rabu (7/10/2015).

Begitu pula terkait dengan penayangan daftar hitam nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, penayangan black list itu tidak berpengaruh pada 4 (empat) paket proyek yang telah terkontrak antara PT. LMKP dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar. “Itu tidak berpengaruh terhadap empat paket yang sudah terkontrak sebelum penayangannya,” imbuhnya.

Menyoal perolehan paket PT.LMKP pada Satker PJN Wilayah I Sumbar dalam jumlah banyak dengan nilai yang fantastis, kata Dien, itu tidak menjadi masalah selama PT. LMKP memiliki kemampuan, diantara tenaga ahli yang berbeda dan peralatan serta modal yang cukup.

Diketahui dari laman resmi LKPP (https://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam-red), PT. LMKP dengan NPWP: 01.622.991.6-201.000, yang beralamat di Jalan Ujung Gurun, No. 47 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sudah resmi di blak list dengan masa berlaku terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017. Penayangannya sendiri dimuat oleh LKPP pada 05 Oktober 2015.

Black list-nya sendiri bermula dari surat DPU Kota Pariaman, Provinsi Sumbar, yang memutus kontrak PT. LMKP karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Anehnya, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung