Jumat, 09 Oktober 2015
Sumbar_Barakindo- Kasus yang
membelit PT.Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) masih terus bergulir.
Setelah sebelumnya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) menagih janji Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk segera memutus semua
kontrak dengan PT. LMKP, kini giliran Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang angkat
bicara.
“Waktu itu saya memang pernah didatangi wartawan mempertanyakan soal
kontrak dengan PT. LMKP yang telah di black
list (daftar hitam) oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman. Saya
katakan, sepanjang ada bukti penayangan di LKPP, maka saya tidak akan ragu
memutus kontrak PT. LMKP,” ujar Kasatker PJN Wilayah I Sumbar, Dahler, via
selular kepada Barak Online Group, Kamis (8/10/2015).
Tapi setelah pihaknya mempelajari kembalai isi Perpres Nomor 70/2012
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kata Dahler, ternyata Perpres itu
tidak tidak berlaku surut.
“Maksudnya, kalau penayangan black
list itu dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, maka saya bisa
menghentikan semua proses kontrak dengan PT. LMKP. Sebab, pada Pasal 124 Ayat
(1) Perpres Nomor 70/2012, pengenaan sansk daftar tidak berlaku surut. Jadi,
penyedia jasa yang terkena sanksi daftar hitam, dapat menyelesaikan pekerjaan
lain jika pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi,”
jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota
Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT. LMKP dalam daftar hitam karena
dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang
Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat
(Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT.
LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor
600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian
Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan PT. LMKP
sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17
September 2015 hingga 16 September 2017.
Seperti juga diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan
Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4
(empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar