Jumat, 09 Oktober 2015


Sumbar_Barakindo- Kasus yang membelit PT.Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) masih terus bergulir. Setelah sebelumnya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) menagih janji Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk segera memutus semua kontrak dengan PT. LMKP, kini giliran Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang angkat bicara.

“Waktu itu saya memang pernah didatangi wartawan mempertanyakan soal kontrak dengan PT. LMKP yang telah di black list (daftar hitam) oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman. Saya katakan, sepanjang ada bukti penayangan di LKPP, maka saya tidak akan ragu memutus kontrak PT. LMKP,” ujar Kasatker PJN Wilayah I Sumbar, Dahler, via selular kepada Barak Online Group, Kamis (8/10/2015).

Tapi setelah pihaknya mempelajari kembalai isi Perpres Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kata Dahler, ternyata Perpres itu tidak tidak berlaku surut.

“Maksudnya, kalau penayangan black list itu dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, maka saya bisa menghentikan semua proses kontrak dengan PT. LMKP. Sebab, pada Pasal 124 Ayat (1) Perpres Nomor 70/2012, pengenaan sansk daftar tidak berlaku surut. Jadi, penyedia jasa yang terkena sanksi daftar hitam, dapat menyelesaikan pekerjaan lain jika pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT. LMKP dalam daftar hitam karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT. LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor 600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan PT. LMKP sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017.

Seperti juga diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung