Senin, 12 Oktober 2015
Jakarta_Barakindo- Kasus
yang menyeret PT.Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) terus
menggelinding liar bagai bola panas. Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) selama
ini fokus mengikuti perkembangan kasus itu, kembali angkat bicara. Kali ini
Barak mengingatkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) dan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), agar ekstra hati-hati dalam menyelesaikan
sengketa PT. LMKP.
“Bani dan Kementerian PU Pera tidak boleh gegabah dalam menyelesaikan kasus
yang membelit PT. LMKP. Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan
jasa konstruksi, implikasinya sangat besar. Sebab berkaitan langsung dengan public infrastructure,” ujar Koordinator
Barak, Danil’s, Senin (12/10/2015).
Dari informasi dan data yang diterima Barak,lanjutnya, jelas sekali PT.
LMKP tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, baik kontrak induk,
maupun Adendum I, II dan III.
“Itupun diperkuat lagi oleh temuan Inpektorat dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Begitu juga Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menayangkan PT. LMKP dalam
daftar hitam nasional. Jadi tidak ada alasan bagi Bani maupun Kementerian PU
Pera untuk tidak tegas dalam memutuskan persoalan perusahaan jasa konstruksi
yang “diberikan” empat paket proyek setelah di black list oleh DPU Kota Pariaman, Sumbar tersebut,” jelas Danil’s.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota
Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT. LMKP dalam daftar hitam karena
dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang
Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar)
pada TA 2014 lalu.
Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT.
LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor
600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian
Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan PT. LMKP
sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17
September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT. LMKP pun
mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani.
Catatan, meskipun PT. LMKP sudah di black
list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan Kerja
Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4
(empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar