Senin, 12 Oktober 2015


Jakarta_Barakindo- Kasus yang menyeret PT.Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP) terus menggelinding liar bagai bola panas. Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) selama ini fokus mengikuti perkembangan kasus itu, kembali angkat bicara. Kali ini Barak mengingatkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), agar ekstra hati-hati dalam menyelesaikan sengketa PT. LMKP.

“Bani dan Kementerian PU Pera tidak boleh gegabah dalam menyelesaikan kasus yang membelit PT. LMKP. Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi, implikasinya sangat besar. Sebab berkaitan langsung dengan public infrastructure,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Senin (12/10/2015).

Dari informasi dan data yang diterima Barak,lanjutnya, jelas sekali PT. LMKP tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, baik kontrak induk, maupun Adendum I, II dan III.

“Itupun diperkuat lagi oleh temuan Inpektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menayangkan PT. LMKP dalam daftar hitam nasional. Jadi tidak ada alasan bagi Bani maupun Kementerian PU Pera untuk tidak tegas dalam memutuskan persoalan perusahaan jasa konstruksi yang “diberikan” empat paket proyek setelah di black list oleh DPU Kota Pariaman, Sumbar tersebut,” jelas Danil’s.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT. LMKP dalam daftar hitam karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT. LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor 600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan PT. LMKP sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT. LMKP pun mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani.

Catatan, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung