Senin, 25 Januari 2016
Banyak Kejanggalan Pada Sejumlah
Proyek TA 2011
Jakarta_Barakindo- Hingga
hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan
atas kasus suap yang melibatkan Chief
Executif Officer PT. Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, dan Anggota
Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Catatan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), PT WTU tidak hanya berjaya
pada TA 2010 saja, namun pada TA 2011 pun PT WTU setidaknya mendapatkan 6 (enam)
paket proyek sekaligus dengan nilai besar.
Adapun paket- paket proyek yang diperoleh PT WTU terdiri atas
Peningkatan Struktur Jalan Arma-Aruidas pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional (Satker PJN) Wilayah III Prov Maluku dibawah Kasatker, Mauludin Latar,
ST, MT, dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2011/02
tertanggal 09 Maret 2011 senilai Rp 9.748.515.000,00,- selama 262 hari sampai dilakukan
PHO pada 30 November 2011 dan FHO pada 27 Mei 2012.
Anggarannya sendiri dicairan menggunakan SPM nomor 00004 tanggal 18
Maret 2011 senilai Rp 1.772.470.400,00,-, SPM nomor 00094 tanggal 27 Juni 2011
senilai Rp 2.135.558.250,00,-, SPM nomor 00278 tanggal 04 Oktober 2011
senilai Rp 1.577.049.750,00,-, SPM nomor
00327 tanggal 10 November 2011 senilai Rp 1.649.442.000,00,-, SPM nomor 00345
tanggal 02 Desember 2011 senilai Rp 2.126.568.850,00,-, dan SPM nomor 00383
tertanggal 12 Desember 2011 senilai Rp 487.425.750,00,-.
Namun, pada pencairan anggaran bagi Peningkatan Struktur Jalan Arma-
Aruidas ini terdapat kejanggalan, berupa adanya rentang waktu yang cukup jauh
antara pencairan anggaran tahap I (uang muka) dengan pencairan tahap II, yakni
selama 3 (tiga) bulan lebih atau sekitar 114 hari dari waktu kontrak selama 262
hari.
Bukan hanya anggaran yang terkontrak, untuk Peningkatan Struktur Jalan
Arma- Aruidas juga dialokasikan anggaran Eskalasi sebesar Rp 2.340.226.000,00,-
yang dicairkan menggunakan SPM bernomor 00364 tertanggal 08 Desember 2011 dan
SP2D nomor 013300W/061/117 tertanggal 12 Desember 2011. Dengan demikian, maka
anggaran bagi Peningkatan Struktur Jalan Arma- Aruidas adalah sebesar Rp
12.088.741.000,00,- (Rp 9.748.515.000,00,- + Rp 2.340.226.000,00,- = Rp
12.088.741.000,00,-).
Anehnya lagi, pencairan anggaran eskalasi berbarengan dengan pencairan
anggaran sisa pada kontrak induk, yakni pada tanggal 12 Desember 2011.
Selanjutnya, pada TA 2011 juga PT WTU mendapatkan paket proyek Peningkatan
Struktur Jalan Aruidas-Saumlaki pada Satker PJN Wilayah III Prov Maluku dibawah
Kasatker Mauludin Latar, ST, MT dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2011/01 tertanggal 09 Maret 2011 senilai Rp
17.728.232.000,00,- selama 262 hari sampai dilakukan PHO pada 30 November 2011
dan FHO pada 27 Mei 2012.
Sementara anggarannya dicairan menggunakan SPM nomor 00003 tanggal 18
Maret 2011 senilai Rp 3.225.996.000,00,-, SPM nomor 00068 tanggal 01 Juni 2011
senilai Rp 697.507.500,00,-, SPM nomor 00093 tanggal 27 Juni 2011 senilai Rp 4.325.345.250,00,-, SPM nomor 00277
tanggal 03 Oktober 2011 senilai Rp 3.730.510.500,00,-, SPM nomor 00326 tanggal
09 November 2011 senilai Rp 1.132.038.750,00,-, SPM nomor 00346 tertanggal 02
Desember 2011 senilai Rp 3.729.685.100,00,-, dan SPM nomor 00407 tertanggal 15
Desember 2011 sebesar Rp 887.148.900,00,-.
Lagi-lagi, pada pencairan anggaran bagi Peningkatan Struktur Jalan
Aruidas- Saumlaki ini terdapat kejanggalan berupa adanya rentang waktu yang
cukup jauh antara pencairan anggaran tahap I (uang muka) dengan pencairan tahap
II, yakni sekitar 72 hari dari waktu kontrak selama 262 hari.
Tidak hanya itu, Kementerian PU juga mengalokasikan anggaran eskalasi
bagi Peningkatan Struktur Jalan Aruidas- Saumlaki sebesar Rp 3.969.226.000,00,-
yang dicairkan dengan SPM nomor 00349 tanggal 12 Desember 2011 dan SP2D
bernomor 011791W/061/117 tertanggal 06 Desember 2011. Dengan demikian, maka
anggaran bagi Peningkatan Struktur Jalan Aruidas- Saumlaki adalah sebesar Rp
21.697.458.000,00,- (Rp 17.728.232,00 + Rp 3.969.226,00 = Rp
21.697.458.000,00,-).
Anehnya lagi, pencairan anggaran eskalasi dilakukan sebelum pencairan
sisa anggaran pada kontrak induk (utama). Jika pencairan sisa anggaran pada
kontrak induk terakhir dilakukan pada 15 Desember 2011, maka pencairan anggaran
eskalasi dilakukan pada 06 Desember 2011.
Lebih aneh lagi ketika penerbitan SP2D lebih dulu daripada penerbitan
SPM, yakni SP2D pada 06 Desember 2011 dan SPM pada 12 Desember 2011. Pertanyaannya
adalah, benarkah masih dibutuhkan penambahan anggaran sementara anggaran yang
dialokasikan pada kontrak awal masih tersedia? Kenapa penerbitan SP2D lebih
dulu dari penerbitan SPM? Dalam hal ini, patut diduga ada indikasi penyimpangan
atas pencairan anggaran tambahan (eskalasi) tersebut, sehingga berpotensi
merugikan keuangan negara sekitar sebesar Rp 3.969.226,00.
Banyaknya kejanggalan pada sujumlah proyek tersebut mendapat sorotan Koordinator
Barak, Danil’s. Menurutnya, kejanggalan- kejanggalan itu harus menjadi
perhatian KPK. “Jika KPK serius ingin
mengungkap semua sejauh mana sepak terjang PT WTU dan siapa saja yang disuap
selain Damayanti Wisnu Putranti, maka informasi ini perlu diusut,’ tandasnya. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar