Jumat, 22 Januari 2016
TA 2010 Jadi Penguasa Proyek di
Maluku & Maluku Utara
Jakarta_Barakindo- PT.
Windhu Tunggal Utama (WTU) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bersamaan dengan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, sejak TA 2010 sudah
menjadi salah satu perusahaan jasa konstruksi yang menguasai sejumlah paket proyek
infrastruktur jalan dan jembatan nasional pada jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) IX Maluku & Maluku Utara.
Dari catatan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), pada TA 2010 saja, PT
WTU setidaknya mendapatkan 5 (lima) paket proyek sekaligus dengan nilai yang
cukup fantastis untuk ukuran daerah.
Paket- paket proyek itu terdiri atas Pemeliharaan Berkala Saumlaki-
Aruidas pada Satuan Kerja (Satker) Preservasi Jalan dan Jembatan Provinsi
Maluku dibawah Kasatker Ir.Johanis Djaja, MT dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807/06/APBN/2010/02 tertanggal 01 Maret 2010 senilai Rp
3.466.637.000,00,-. Kontrak dilaksanakan selama 210 hari sampai dilakukan PHO
pada 26 Desember 2010 dan FHO pada 24 Desember 2010.
Anggaran bagi Pemeliharaan Berkala Saumlaki- Aruidas dicairkan
menggunakan Surat Perintah Membayar
(SPM) bernomor 00043 tertanggal 08 Maret 2010 senilai Rp 693.327.400,00,-, SPM
nomor 00518 tanggal 05 Agustus 2010 senilai Rp 855.958.720,00,-, SPM nomor
00626 tanggal 31 Agustus 2010 senilai Rp
1.125.793.520,00,-, SPM nomor 00815 tanggal 30 November 2010 senilai Rp 618.225.510,00,-,
dan SPM nomor 00932 tertanggal 13 Desember 2010 senilai Rp 173.331.850,00,-.
Kemudian, PT WTU juga mendapatkan paket Preservasi Berkala Latu (Km. 45)-
Liang yang juga pada Satker Preservasi Jalan dan Jembatan Prov Maluku yang
masih dibawah Kasatker Ir.Johanis Djaja, MT dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807.02/APBN/2010/04 tertanggal 01 Maret 2010 senilai Rp
5.235.715.000,00,- selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 26 Desember 2010
dan FHO pada 24 Desember 2010.
Sementara anggarannya sendiri dicairkan menggunakan SPM nomor 00081 tanggal 28 Maret 2010 senilai
Rp 1.047.143.000,00,-, SPM nomor 00543 tanggal 12 Agustus 2010 senilai Rp
1.948.683.700,00,-, SPM nomor 00690 tanggal 01 Oktober 2010 senilai Rp 1.978.103.100,00,-, dan SPM nomor 00967
tanggal 17 Desember 2010 senilai Rp 261.785.200,00,-.
Selanjutnya, pada tahun anggaran yang sama PT WTU juga mendapatkan
paket proyek Pembangunan Jembatan Wear Tutukembung Cs pada Satker Pembangunan
Jalan Maluku Tenggara dibawah Kasatker Robert Sihotang, Ir, M.Sc dengan kontrak
bernomor HK.02.03/BL.IX/500972.05/APBN/2010/01 tertanggal 18 Maret 2010 senilai
Rp 7.418.520.000,00,- selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 13 November
2010 dan FHO pada 11 Mei 2011.
Anggarannya sendiri dicairkan menggunakan SPM nomor 00021 tanggal 12
April 2010 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 983129O/061/117
tanggal 14 April 2010 senilai Rp 1.308.357.160,00,-, SPM nomor 00080 tanggal 09
Juli 2010 dan SP2D nomor 992693O/061/117 tanggal 14 Juli 2010 senilai Rp
1.071.930.850,00,-, SPM nomor 00118 tanggal 02 September 2010 dan SP2D nomor
998078O/061/117 tanggal 03 September 2010 senilai Rp 1.303.534.950,00,-, SPM nomor 00187
tanggal 02 Desember 2010 dan SP2D nomor 707372Q/061/117 tanggal 03 Desember 2010
senilai Rp 2.238.671.350,00,-, SPM nomor 00194 tanggal 06 Desember 2010 dan
SP2D nomor 708286Q/061/117 tanggal 08 Desember 2010 senilai Rp 718.627.480,00,-,
SPM nomor 00207 tanggal 13 Desember 2010 dan SP2D nomor 709717Q/061/117 tanggal
15 Desember 2010 senilai Rp 231.125.380,00,-, serta SPM nomor 00238 tanggal 17
Desember 2010 dan SP2D nomor 711554Q/061/117 tanggal 23 Desember 2010 senilai
Rp 370.926.000,00,-.
Selain itu, PT WTU juga memperoleh proyek Jalan Saumlaki- Aruidas
(APBN-P) Satker Pembangunan Jalan Maluku Tenggara dibawah Kasatker Robert
Sihotang, Ir, M.Sc dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/500972.01/APBN/2010/02 tertanggal 06 September 2010 dengan
anggaran yang semula sebesar Rp 12.434.733.000,00,- namun bertambah menjadi
senilai Rp 12.962.805.000,00,-. Pekerjaan dilaksanakan selama 100 hari sampai dilakukan
PHO pada 15 Desember 2010 dan FHO pada 12 Juni 2011.
Adapun anggarannya dicairkan menggunakan SPM nomor 00123 tanggal 08
September 2010 dan SP2D nomor 998637O/061/117 tanggal 08 September 2010 senilai
Rp 2.486.946.600,00,-, SPM nomor 00144 tanggal 13 Oktober 2010 dan SP2D nomor
701508Q/061/117 tanggal 13 Oktober 2010 senilai Rp 3.743.845.840,00,-, SPM
nomor 00165 tanggal 12 November 2010 dan SP2D nomor 705256Q/061/117 tanggal 16 November
2010 senilai Rp 2.426.479.660,00,-, SPM
nomor 00185 tanggal 01 Desember 2010 dan SP2D nomor 707036Q/061/117 tanggal 02
Desember 2010 senilai Rp 2.229.379.800,00,-, SPM nomor 00217 tanggal 15
Desember 2010 dan SP2D nomor 710853Q/061/117 tanggal 20 Desember 2010 senilai
Rp 1.298.193.500,00,-, SPM nomor 00233 tanggal 17 Desember 2010 dan SP2D nomor
711550Q/061/117 tanggal 23 Desember 2010 senilai Rp 648.140.250,00,-, serta SPM
nomor 00249 tanggal 20 Desember 2010 dan SP2D nomor 711505Q/061/117 tanggal 23
Desember 2010 senilai Rp 129.819.350,00,-.
Tidak hanya itu, pada tahun anggara yang sama PT WTU juga memperoleh
paket Pembangunan Jalan Akses Bandara Saumlaki Satker Pembangunan Jalan Maluku
Tenggara dibawah Kasatker Robert Sihotang, Ir, M.Sc dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/500972.01/2010/01 tertanggal 25 Februari 2010 senilai Rp
8.893.026.000,00,- selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 22 Oktober 2010
dan FHO pada 19 April 2011.
Sementara anggarannya dicairkan menggunakan SPM nomor 00069 tanggal 18 Juni 2010 dan SP2D nomor
990474O/061/117 tanggal 23 Juni 2010 senilai Rp 510.583.720,00,-, SPM nomor
00061 tanggal 09 Juli 2010 dan SP2D nomor 992536O/061/117 tanggal 12 Juli 2010
senilai Rp 1.496.889.020,00,-, SPM nomor 00093 tanggal 03 Agustus 2010 dan SP2D
nomor 995007O/061/117 tanggal 05 Agustus 2010 senilai Rp 1.575.096.970,00,-,
SPM nomor 00117 tanggal 01 September 2010 dan SP2D nomor 997831O/061/117
tanggal 02 September 2010 senilai Rp 1.530.969.210,00,-, SPM nomor 00164
tanggal 12 November 2010 dan SP2D nomor 705255Q/061/117 tanggal 16 November
2010 senilai Rp 998.805.090,00,-, SPM nomor 00186 tanggal 02 Desember 2010 dan
SP2D nomor 707383Q/061/117 tanggal 03 Desember 2010 senilai Rp 557.425.500,00,-,
SPM nomor 00234 tanggal 17 Desember 2010 dan SP2D nomor 711551Q/061/117 tanggal
23 Desember 2010 senilai Rp 444.651.300,00,-, serta uang muka dengan SPM nomor
00009 tertanggal 17 Maret 2010 dan SP2D nomor 980802O/061/117 tanggal 18 Maret 2010
senilai Rp 1.778.605.200,00,-.
Mendapati fakta banyaknya paket- paket proyek yang bisa diperoleh PT
WTU sejak lama itu, Barak meminta KPK tidak hanya fokus pada kasus suap yang
tengah ditangani. “Kami berharap KPK menjadikan kasus PT WTU sebagai pintu
masuk untuk membongkar jaringan “mafia proyek” yang selama ini diduga
bergentayangan hingga ke daerah- daerah,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Jumat
(22/1/2016). (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar