Rabu, 27 Januari 2016
Wow...TA 2012 PT WTU Dapat 8
Paket Senilai Rp 135.126.993.000,00,-
Jakarta_Barakindo- Setiap
tahun, jumlah perolehan paket proyek PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) pada jajaran
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku dan Maluku Utara
semakin bertambah, termasuk nilainya. Jika pada TA 2010 PT WTU hanya memperoleh
5 (lima) paket senilai Rp 37.448.631.000,00,-, dan TA 2011 sebanyak 6 (enam)
paket senilai Rp 78.076.449.000,00,-, maka pada TA 2012 PT WTU berhasil
memperoleh 8 (delapan) paket proyek dengan nilai sekitar sebesar Rp 135.126.993.000,00,-.
Dari catatan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), paket-paket proyek yang
diperoleh PT WTU dari jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX
Maluku dan Maluku Utara itu terdiri dari paket proyek Pembangunan Jembatan Wear
Waiteru pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III
Provinsi Maluku dibawah Kasatker Ir. Anton Tholla senilai Rp 4.720.170.000,00,-
dengan kontrak nomor HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2012 tertanggal 10 Februari
2012 selama 180 hari sampai dilakukan PHO pada 12 Agustus 2012 dan FHO pada 13
Agustus 2014.
Adapun anggaran bagi Pembangunan Jembatan Wear Waiteru tersebut
dicairan menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) bernomor 00011 tertanggal 01
Maret 2012 senilai Rp 944.034.000,00,-, SPM nomor 00268 tanggal 08 Agustus 2012
senilai Rp 529.428,880,00,-, SPM nomor 00202 tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp 1.239.044.630,00,-, dan SPM bernomor 00356
senilai Rp 1.771.653.990,00,-.
Kemudian PT WTU juga mendapatkan paket proyek Pelebaran Ruas Jalan
Siwahan-Arma, masih pada Satker PJN Wilayah III Prov Maluku dibawah Kasatker
Ir. Anton Tholla dengan kontrak nomor HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2012/02
tertanggal 10 Februari 2012 senilai Rp
26.876.249.000,00,- selama 180 hari sampai dilakukan PHO pada 08 Agustus 2012
dan FHO pada 09 Agustus 2012.
Sementara anggarannya sendiri dicairan menggunakan SPM nomor 00012 tertanggal
01 Maret 2012 senilai Rp 5.375.249.800,00,-, SPM nomor 00269 tanggal 08 Agustus
2012 senilai Rp 1.824.052.160,00,-, SPM nomor 00203 tanggal 28 Juni 2012
senilai Rp 4.636.141.360,00,-, SPM nomor
00148 tanggal 21 Mei 2012 senilai Rp 2.021.777.560,00,-, dan SPM nomor 00361
tanggal 02 Oktober 2012 senilai Rp 7.307.527.740,00,-.
Pada pencairan anggaran bagi
Pelebaran jalan Siwahan-Arma ini terdapat kejanggalan, dimana nilai
terkontrak jelas tercatat sebesar Rp 26.876.249.000,00,-, namun dalam laporan SPM
tercatat sebesar Rp 21.164.748.610,00,-. Kejanggalan lain adalah, jika pada catatan
kontrak tertera konstruksi yang dibangun berupa pelebaran, namun pada laporan
keuangan yang tercatat adalah konstruksi pembangunan.
Selanjutnya, pada tahun anggaran yang sama PT WTU juga mendapatkan paket
Pelebaran Ruas Jalan Arma-Aruidas pada Satker PJN Wilayah III Prov Maluku
dibawah Kasatker Ir. Anton Tholla senilai Rp 9.619.327.000,00,- dengan kontrak
nomor HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2012/03 tertanggal 10 Februari 2012 senilai selama 180 hari sampai dengan
dilakukan PHO pada 08 Agustus 2012 dan FHO pada 09 Agustus 2014.
Anggarannya sendiri dicairan menggunakan SPM bernomor 00013 tertanggal 05
Maret 2012 senilai Rp 1.923.865.400,00,-, SPM nomor 00147 tanggal 21 Mei 2012 senilai
Rp 1.816.072.020,00,-, SPM nomor 00205 tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp 2.804.812.320,00,-, dan SPM nomor 00270
tanggal 08 Agustus 2012 senilai Rp 2.422.276.330,00,-, dan SPM nomor 00362
tanggal 02 Oktober 2012 senilai Rp 490.936.420,00,-.
Pada pencairan anggaran bagi Pelebaran Jalan Arma-Aruidas ini pun
terdapat kejanggalan, dimana nilai yang tercatat pada kontrak adalah sebesar Rp
9.619.327.000,00,-, namun dalam laporan SPM tercatat sebesar Rp 9.457.962.500,00,-.
Kejanggalan lain adalah, jika pada catatan kontrak tercatat konstruksi yang
dibangun berupa pelebaran, namun pada laporan keuangan yang tercatat adalah
konstruksi pembangunan.
Masih pada TA 2012 PT WTU pun memperoleh paket proyek Peningkatan
Struktur Jalan Laimu-Warinama pada Satker PJN Wil II Prov Maluku dibawah
Kasatker Jonabe Wattimury,ST.Msi senilai Rp 9.776.257.000,00,- dengan kontrak
bernomor HK.02.03/BL.IX/498675.03/APBN/2012/02 tertanggal 27 Februari 2012
senilai selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 31 Oktober 2012 dan FHO pada
31 Desember 2012.
Sementara anggaran dicairan menggunakan SPM nomor 0022 tanggal 02 Maret
2012 senilai Rp 1.955.251.400,00,-, SPM nomor 00178 tanggal 21 Mei 2012 senilai
Rp 1.143.315.480,00,-, SPM nomor 00300 tanggal 06 Agustus 2012 senilai Rp 1.980.952.670,00,-, dan SPM nomor 00431
tanggal 04 Oktober 2012 senilai Rp 2.764.283.560,00,-, dan SPM nomor 00498
tanggal 31 Oktober 2012 senilai Rp 1.253.641.040,00,-.
Koordinator Barak, Danil’s menilai, banyaknya paket proyek yang
diperoleh PT WTU sepanjang TA 2012 patut ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). “Kami menduga ada para pihak yang bermain dalam perolehan banyak
paket proyek PT WTU tersebut. KPK bisa menelusuri sejauh mana keterlibatan
pihak Balai, Satuan Kerja, PPK, Panitia Pengadaan, bahkan pejabat di Pattimura,”
ujar Danil’s di Jakarta, Rabu (27/1/2016). (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar