Rabu, 27 Januari 2016
Jakarta_Barakindo- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus
suap yang diduga melibatkan Chief
Executif Officer PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir, dan
Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Kali ini yang diperiksa
sebagai saksi adalah Anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, dan bos PT Cahaya
Mas Perkasa, Soe Kok Seng.
Budi sendiri enggan bicara banyak usai diperiksa penyidik KPK di Kantor
KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016). Ditanya mengenai pemeriksaannya dirinya,
poltisi Partai Golkar itu hanya menjelaskan telah menyampaikan kepada penyidik apa
yang ia ketahui. "Saya cuma menjelaskan seputar yang saya ketahui,"
ujar Budi.
Seperti diketahui, nama Budi disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek
infrastruktur di Kementerian PUPR. Namanya semakin santer disebut, usai KPK menggeledah
ruangan kerjanya di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Selain Budi, KPK juga memeriksa bos PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok
Seng. Pria yang akrab disapa Aseng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka,
Damayanti Wisnu Putranti.
Aseng sendiri disebut-sebut mengetahui kasus suap terhadap Damayanti.
Aseng sudah dua kali diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat koleganya sesama
penguasa proyek Kementerian PUPR di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(BBPJN) IX Maluku dan Maluku Tenggara, yakni PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU).
Sejak 20 Januari 2016, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Budi
Supriyanto dan Soe Kok Seng untuk bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan
menghilangkan barang bukti.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan
terhadap Budi Supriyanto dan Soe Kok Seng masih sebagai saksi. "Kami masih
mendalami, karena penyidik memerlukan keterangan mereka," ujar Yuyuk.
Kasus suap pengamanan proyek di Kementerian PUPR mencuat setelah KPK
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap politisi Anggota Komisi V DPR, Damayanti
Wisnu Putranti, dan Chief Executif
Officer PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Saat
ditangkap, Damayanti diduga menerima uang sebesar SIN$404.000. Selain
menahan Damayanti dan Abdul Khoir, KPK juga telah menetapkan Julia Prasetyarini
dan Dessy A Edwin sebagai tersangka. Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai
tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul Khoir ditetapkan
sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a
atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar