Rabu, 27 Januari 2016


Jakarta_Barakindo- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus suap yang diduga melibatkan Chief Executif Officer PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir, dan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Kali ini yang diperiksa sebagai saksi adalah Anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, dan bos PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng.

Budi sendiri enggan bicara banyak usai diperiksa penyidik KPK di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016). Ditanya mengenai pemeriksaannya dirinya, poltisi Partai Golkar itu hanya menjelaskan telah menyampaikan kepada penyidik apa yang ia ketahui. "Saya cuma menjelaskan seputar yang saya ketahui," ujar Budi.

Seperti diketahui, nama Budi disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek infrastruktur di Kementerian PUPR. Namanya semakin santer disebut, usai KPK menggeledah ruangan kerjanya di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Selain Budi, KPK juga memeriksa bos PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng. Pria yang akrab disapa Aseng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Damayanti Wisnu Putranti.

Aseng sendiri disebut-sebut mengetahui kasus suap terhadap Damayanti. Aseng sudah dua kali diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat koleganya sesama penguasa proyek Kementerian PUPR di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku dan Maluku Tenggara, yakni PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU).

Sejak 20 Januari 2016, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Budi Supriyanto dan Soe Kok Seng untuk bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi Supriyanto dan Soe Kok Seng masih sebagai saksi. "Kami masih mendalami, karena penyidik memerlukan keterangan mereka," ujar Yuyuk.

Kasus suap pengamanan proyek di Kementerian PUPR mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap politisi Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dan Chief Executif Officer PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Saat ditangkap, Damayanti diduga menerima uang sebesar SIN$404.000. Selain menahan Damayanti dan Abdul Khoir, KPK juga telah menetapkan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka. Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung