Senin, 04 Februari 2013

JAKARTA_BARAKINDO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional diwilayah Bima dan Dompu pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Provinsi NTB Tahun Anggaran 2012 yang diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar Rp.1,7 miliar.

“Kami mendesak Kejati segera mengungkap kasus dugaan korupsi itu. Kami juga mendesak Kejati NTB mengumumkan setiap perkembangan penyelidikan kasus tersebut melalui media masa, dan jangan ada yang dirahasiakan,” ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, di Jakarta, Senin (4/2/2013).
Sebelumnya, aktivis Barak melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional pada Satker PJN Wilayah III kepada Kejati NTB. Laporan yang disertai bukti-bukti permulaan yang cukup tersebut, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan surat bernomor 058/SK-BARAKINDO.PGD/V/I/2013 tertanggal 14 Januari 2013.
Sementara itu, para pihak yang dilaporkan terdiri atas para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada dibawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTB, terutama Kepala PPK 08 dan Kepala PPK 10, karena diduga menyerap anggaran jauh diatas nilai yang tertera dalam Surat Perintah Membayar (SPM). Hal itu terindikasi dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7 miliar.
Selain dua PPK, Barak juga melaporkan pejabat Pembuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena diduga dengan sengaja mencairkan anggaran dengan nilai yang jauh diatas nilai yang tertera dalam SPM.
Kemudian Barak juga melaporkan Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, SUARDI, ST.MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan benar karena menyetujui pencairan anggaran meski mengetahui nilai anggaran yang terserap menggunakan SP2D lebih besar dari nominal yang tercantum dalam SP2D, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7 miliar.
Pihak lain yang juga turut menjadi terlapor adalah, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (Bali, NTB, NTT), SUSALIT ALIUS, Ir, CES, selaku atasan langsung dari KPA, yang diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan benar karena tidak melakukan pengawasan dan monitoring atas penyerapan dan penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan pada Satker PJN Wilayah III NTB, sehingga pihak Satker diduga leluasa menyerap anggaran pemeliharaan rutin jalan yang jauh diatas nilai yang tertera dalam SPM, dan akhirnya menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7 miliar.
“Kami sadar bahwa kinerja Kejati NTB saat ini berada “dititik nadir”. Karena itulah kami memberikan kesempatan dengan melaporkan kasus tersebut kepada Kejati NTB untuk membuktikan kepada publik, bahwa aparat Kejaksaan juga konsisten memberantas korupsi,” tegas Danil’s. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung