Senin, 04 Februari 2013
JAKARTA_BARAKINDO- Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera mengungkap kasus dugaan
korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional diwilayah Bima dan Dompu pada
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Provinsi NTB
Tahun Anggaran 2012 yang diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya
sekitar Rp.1,7 miliar.
“Kami
mendesak Kejati segera mengungkap kasus dugaan korupsi itu. Kami juga mendesak
Kejati NTB mengumumkan setiap perkembangan penyelidikan kasus tersebut melalui
media masa, dan jangan ada yang dirahasiakan,” ujar Koordinator Barisan Rakyat
Anti Korupsi (Barak), Danil’s, di Jakarta, Senin (4/2/2013).
Sebelumnya,
aktivis Barak melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan
nasional pada Satker PJN Wilayah III kepada Kejati NTB. Laporan yang disertai
bukti-bukti permulaan yang cukup tersebut, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTB dengan surat bernomor 058/SK-BARAKINDO.PGD/V/I/2013
tertanggal 14 Januari 2013.
Sementara itu, para pihak yang
dilaporkan terdiri atas para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada dibawah
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTB, terutama
Kepala PPK 08 dan Kepala PPK 10, karena diduga menyerap anggaran jauh diatas
nilai yang tertera dalam Surat Perintah Membayar (SPM). Hal itu terindikasi dari
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian
keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7 miliar.
Selain dua PPK, Barak juga melaporkan pejabat
Pembuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), karena diduga dengan sengaja mencairkan anggaran
dengan nilai yang jauh diatas nilai yang tertera dalam SPM.
Kemudian Barak juga melaporkan Kepala
Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, SUARDI, ST.MT selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan benar karena menyetujui
pencairan anggaran meski mengetahui nilai anggaran yang terserap menggunakan
SP2D lebih besar dari nominal yang tercantum dalam SP2D, sehingga berpotensi merugikan
keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7 miliar.
Pihak lain yang juga turut menjadi
terlapor adalah, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (Bali, NTB,
NTT), SUSALIT ALIUS, Ir, CES, selaku atasan langsung dari KPA, yang diduga
tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan benar karena tidak melakukan
pengawasan dan monitoring atas penyerapan dan penyelenggaraan anggaran
pemeliharaan rutin jalan pada Satker PJN Wilayah III NTB, sehingga pihak Satker
diduga leluasa menyerap anggaran pemeliharaan rutin jalan yang jauh diatas
nilai yang tertera dalam SPM, dan akhirnya menyebabkan adanya potensi kerugian
keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7 miliar.
“Kami sadar bahwa kinerja Kejati NTB
saat ini berada “dititik nadir”. Karena
itulah kami memberikan kesempatan dengan melaporkan kasus tersebut kepada
Kejati NTB untuk membuktikan kepada publik, bahwa aparat Kejaksaan juga
konsisten memberantas korupsi,” tegas Danil’s. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar