Senin, 08 April 2013

NTB_BARAKINDO- Sejumlah proyek jalan nasional di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2013 ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Antipersengkolan dan Monopoli Usaha (Amamu) kepada aparat penegak hukum.

Koordinator Amamu, Hairuddin Parewa menuturkan, ada banyak kejanggalan dalam proses tender proyek bernilai ratusan miliar rupiah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diwilayah paling timur Pulau Sumbawa itu. "Tender proyek ini sarat dengan pelanggaran Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.
Menurutnya, panitia lelang bahkan membuat aturan yang menyimpang dari dokumen tender untuk meloloskan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender. "Padahal persyaratan tersebut tidak dituangkan dalam dokumen lelang, “tegasnya.
Ia juga membeberkan, bahwa harga penawaran dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang mendekati HPS yang ditetapkan panitia. Hal itu, kata dia, terjadi seperti pada paket proyek Talabiu-Batas Kota Bima di PPK 09 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTB.
Hairuddin juga menegaskan, dugaan monopoli ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasioanal VIII yang membawahi provinsi Bali, NTB dan NTT. Alasan yang dimunculkan adalah peserta lain tidak memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) dan alat-alat penunjang lainnya. "Perusahaan-perusahaan tersebut sepertinya sudah memiliki jatah masing-masing dalam paket proyek jalan nasional diwilayah Kab.Bima, Kota Bima, dan Kab.Dompu,'' ujarnya.
Sejak beberapa tahun lalu, lanjutnya, hanya beberapa perusahaan saja yang mengerjakan proyek jalan milik Satker PJN Wilayah III NTB. Satu perusahaan bahkan bisa mengerjakan beberapa paket proyek dalam waktu yang bersamaan dengan kemampuan yang terbatas. Hal itu jelas berimplikasi pada molornya waktu dan kualitas pekerjaan. "Ini terbukti dari beberapa ruas jalan yang ada di Bima, yang langsung mengalami kerusakan pada masa pemeliharaan, seperti halnya di ruas jalan Sonco Tengge-Kumbe dan Jalan Raba-Sape," jelasnya lagi.
Ia juga menjelaskan tentang adanya dugaan mark-up nilai proyek dalam proses tender tersebut. Dugaan itu, katanya, jelas terlihat dari item pekerjaan galian, yang berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, di sepanjang jalan Talabiu-Batas Kota Bima ditemukan batu cadas muda sebanyak 3.192 meter kubik, sementara dalam RAB panitia, tertuang sejumlah 8.400 kubik. "Kami menduga dalam pelelangan paket proyek ini sarat dengan dugaan suap dan gratifikasi. Karena itu, kami meminta penegak hukum untuk segera memeriksa harta kekayaan para pejabat di lingkungan Satker PJN Wilayah III NTB," imbuhnya.
Sebelumnya, Humas dan Hukum Balai Pelaksana Jalan Nasional VIII, Jonny Feri Pangaribuan, membantah tudingan miring tentang pelaksanaan tender proyek di tempatnya. Dia menyebut, proses tender yang menggunakan sistem layanan elektronik menutup peluang kongkalikong tersebut. "Kita tahu bersama dalam sistem ini panita dan rekanan tidak bisa bertemu. Tak ada komunikasi di dalamnya. Cara elektronik telah diyakini mampu menutup praktik-praktik kotor itu," jelasnya.
Di bagian lain, Ketua Komisi III DPRD NTB, Suharto, mengatakan, pihaknya akan memberikan atensi terhadap dugaan kongkalikong ini. "Masyarakat yang mengetahui hal ini, silakan laporkan ke dewan. Kita akan klarifikasi pihak-pihak terkait," jelasnya layaknya dilansir lombokpost beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, puluhan paket proyek pada Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB hanya “dikuasai” oleh segelintir kartel usaha jasa konstruksi. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas PT.BUNGA RAYA LESTARI, PT.TUKAD MAS GC, PT.LANCAR SEJATI dan PT.RANGGA EKA PRATAMA.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu juga, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tentang adanya dugaan korupsi atas penyelenggaraan anggaran bagi pemeliharaan rutin jalan nasional pada Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung