Senin, 08 April 2013
NTB_BARAKINDO- Sejumlah proyek jalan
nasional di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2013
ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Antipersengkolan dan Monopoli Usaha (Amamu)
kepada aparat penegak hukum.
Koordinator
Amamu, Hairuddin Parewa menuturkan, ada banyak kejanggalan dalam proses tender
proyek bernilai ratusan miliar rupiah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diwilayah
paling timur Pulau Sumbawa itu. "Tender proyek ini sarat dengan
pelanggaran Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.
Menurutnya,
panitia lelang bahkan membuat aturan yang menyimpang dari dokumen tender untuk
meloloskan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender. "Padahal
persyaratan tersebut tidak dituangkan dalam dokumen lelang, “tegasnya.
Ia juga
membeberkan, bahwa harga penawaran dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang
mendekati HPS yang ditetapkan panitia. Hal itu, kata dia, terjadi seperti pada
paket proyek Talabiu-Batas Kota Bima di PPK 09 Satuan Kerja (Satker)
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTB.
Hairuddin
juga menegaskan, dugaan monopoli ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan
dibiarkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasioanal VIII yang membawahi provinsi Bali,
NTB dan NTT. Alasan yang dimunculkan adalah peserta lain tidak memiliki Asphalt
Mixing Plant (AMP) dan alat-alat penunjang lainnya. "Perusahaan-perusahaan
tersebut sepertinya sudah memiliki jatah masing-masing dalam paket proyek jalan
nasional diwilayah Kab.Bima, Kota Bima, dan Kab.Dompu,'' ujarnya.
Sejak
beberapa tahun lalu, lanjutnya, hanya beberapa perusahaan saja yang mengerjakan
proyek jalan milik Satker PJN Wilayah III NTB. Satu perusahaan bahkan bisa
mengerjakan beberapa paket proyek dalam waktu yang bersamaan dengan kemampuan
yang terbatas. Hal itu jelas berimplikasi pada molornya waktu dan kualitas
pekerjaan. "Ini terbukti dari beberapa ruas jalan yang ada di Bima, yang
langsung mengalami kerusakan pada masa pemeliharaan, seperti halnya di ruas
jalan Sonco Tengge-Kumbe dan Jalan Raba-Sape," jelasnya lagi.
Ia juga menjelaskan
tentang adanya dugaan mark-up nilai
proyek dalam proses tender tersebut. Dugaan itu, katanya, jelas terlihat dari
item pekerjaan galian, yang berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Bima, di sepanjang jalan Talabiu-Batas Kota Bima ditemukan batu cadas
muda sebanyak 3.192 meter kubik, sementara dalam RAB panitia, tertuang sejumlah
8.400 kubik. "Kami menduga dalam pelelangan paket proyek ini sarat dengan
dugaan suap dan gratifikasi. Karena itu, kami meminta penegak hukum untuk
segera memeriksa harta kekayaan para pejabat di lingkungan Satker PJN Wilayah
III NTB," imbuhnya.
Sebelumnya,
Humas dan Hukum Balai Pelaksana Jalan Nasional VIII, Jonny Feri Pangaribuan,
membantah tudingan miring tentang pelaksanaan tender proyek di tempatnya. Dia
menyebut, proses tender yang menggunakan sistem layanan elektronik menutup
peluang kongkalikong tersebut. "Kita tahu bersama dalam sistem ini panita
dan rekanan tidak bisa bertemu. Tak ada komunikasi di dalamnya. Cara elektronik
telah diyakini mampu menutup praktik-praktik kotor itu," jelasnya.
Di bagian
lain, Ketua Komisi III DPRD NTB, Suharto, mengatakan, pihaknya akan memberikan
atensi terhadap dugaan kongkalikong ini. "Masyarakat yang mengetahui hal
ini, silakan laporkan ke dewan. Kita akan klarifikasi pihak-pihak terkait,"
jelasnya layaknya dilansir lombokpost
beberapa waktu lalu.
Seperti
diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, puluhan paket proyek pada Satker PJN
Wilayah III Provinsi NTB hanya “dikuasai” oleh segelintir kartel usaha jasa
konstruksi. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas PT.BUNGA RAYA LESTARI, PT.TUKAD
MAS GC, PT.LANCAR SEJATI dan PT.RANGGA EKA PRATAMA.
Sebelumnya, beberapa
waktu lalu juga, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) juga telah menyampaikan
laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tentang adanya dugaan korupsi atas
penyelenggaraan anggaran bagi pemeliharaan rutin jalan nasional pada Satker PJN
Wilayah III Provinsi NTB. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar