Selasa, 14 Mei 2013
BANTEN_BARAKINDO- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya mengungkap
kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan drainase primer Kali Parung, di Kota
Serang, Provinsi Banten senilai Rp.5,8 miliar.
Proyek peningkatan drainase primer
Kali Parung sendiri dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Pengembangan
Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Provinsi Banten, Satuan Kerja non
Vertikal dibawah Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen CK) Kementerian
Pekerjaan Umum (PU).
Alhasil, penyidik tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Banten menetapkan Kepala Satker PPLP Banten, Tatang Hidayat,
ditetapkan sebagai tersangka, menyusul ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap
penyidikan.
"Kasusnya sudah masuk penyidikan
per April 2013 kemarin, dan penyidik telah menetapkan tersangka atas nama
Tatang Hidayat, Pejabat PPLP dari Kementerian PU," ujar Kasi Penkum dan Humas
Kejati Banten, Mustaqim,SH, di kantornya, Senin (13/5) kemarin.
Dijelaskan Mustaqim, anggaran proyek
peningkatan drainase primer Kali Parung tersebut bersumber dari APBN tahun
anggaran 2012 senilai sekitar Rp.5,8 miliar. "Nilainya sekitar Rp.5,8 miliar," ujarnya.
Mustaqim juga belum bisa menjelaskan rincian
soal indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurut Mustaqim,
kasusnya masih terus di dalami dan dikembangkan dengan memeriksa saksi-saksi.
"Saksi-saksi masih diperiksa, dan tersangka sendiri pun belum diperiksa.
Kami masih belum bisa menjelaskan kasus ini secara detail," katanya.
Meski demikian, Mustaqim tidak
membantah jika masih terbuka kemungkinan soal adanya tersangka yang baru. Menurut
dia, pihak penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka lainnya. "Dari
informasi penyidik, tersangkanya atas nama Tatang Hidayat dkk. Ya, berarti sudah ada calon-calon
tersangka lainnya. Intinya, kemungkinan adanya tersangka lain itu masih terbuka,"
tegasnya.
Sementara dari informasi yang berhasil
dihimpun Redaksi beritabarak.blogspot.com,
proyek peningkatan drainase primer Kali Parung bernilai sekitar Rp.5.886.086.000,-.
Anggaran sebesar itu disebut-sebut untuk pembangunan drainase/gorong-gorong di
Kota Serang. Dari data yang ada, proyek itu mulai dilaksanakan pada sekitar
Pebruari 2012 selama 180 hari. Pada saat itu Satker PPLP Banten, diduga masih
dikepalai oleh H.Mansur,ST.
Sebelumnya,
Redaksi Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) juga mensinyalir adanya proyek
Satker PPLP lainnya yang terindikasi korupsi, seperti halnya proyek peningkatan
pelayanan TPA Cilowong. Menurut Barak, indikasi korupsi atas proyek tersebut,
terlihat dari cepatnya kerusakan pada poyek yang disinyalir baru di PHO pada
sekitar Desember 2012 itu. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar