Selasa, 14 Mei 2013

BANTEN_BARAKINDO- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan drainase primer Kali Parung, di Kota Serang, Provinsi Banten senilai Rp.5,8 miliar.

Proyek peningkatan drainase primer Kali Parung sendiri dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Provinsi Banten, Satuan Kerja non Vertikal dibawah Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen CK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Alhasil, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menetapkan Kepala Satker PPLP Banten, Tatang Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka, menyusul ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah masuk penyidikan per April 2013 kemarin, dan penyidik telah menetapkan tersangka atas nama Tatang Hidayat, Pejabat PPLP dari Kementerian PU," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim,SH, di kantornya, Senin (13/5) kemarin.
Dijelaskan Mustaqim, anggaran proyek peningkatan drainase primer Kali Parung tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 senilai sekitar Rp.5,8 miliar. "Nilainya sekitar Rp.5,8 miliar," ujarnya.
Mustaqim juga belum bisa menjelaskan rincian soal indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurut Mustaqim, kasusnya masih terus di dalami dan dikembangkan dengan memeriksa saksi-saksi. "Saksi-saksi masih diperiksa, dan tersangka sendiri pun belum diperiksa. Kami masih belum bisa menjelaskan kasus ini secara detail," katanya.
Meski demikian, Mustaqim tidak membantah jika masih terbuka kemungkinan soal adanya tersangka yang baru. Menurut dia, pihak penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka lainnya. "Dari informasi penyidik, tersangkanya atas nama Tatang Hidayat dkk. Ya, berarti sudah ada calon-calon tersangka lainnya. Intinya, kemungkinan adanya tersangka lain itu masih terbuka," tegasnya.
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun Redaksi beritabarak.blogspot.com, proyek peningkatan drainase primer Kali Parung bernilai sekitar Rp.5.886.086.000,-. Anggaran sebesar itu disebut-sebut untuk pembangunan drainase/gorong-gorong di Kota Serang. Dari data yang ada, proyek itu mulai dilaksanakan pada sekitar Pebruari 2012 selama 180 hari. Pada saat itu Satker PPLP Banten, diduga masih dikepalai oleh H.Mansur,ST.
Sebelumnya, Redaksi Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) juga mensinyalir adanya proyek Satker PPLP lainnya yang terindikasi korupsi, seperti halnya proyek peningkatan pelayanan TPA Cilowong. Menurut Barak, indikasi korupsi atas proyek tersebut, terlihat dari cepatnya kerusakan pada poyek yang disinyalir baru di PHO pada sekitar Desember 2012 itu. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung