Selasa, 17 September 2013
Jakarta_Barakindo- Sejumlah
elemen masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil
tindakan dengan mengusut tuntas dugaan adanya praktek mafia impor pangan di
Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu disampaikan Koordinator Nasional
Protanikita, Bonang, kepada Berita Barak,
Selasa (17/9/2013). “KPK harus segera mengusut tuntas mafia impor pangan di
Kemendag. Jangan sampai begundal-begundal petani asing leluasa bergentayangan
di negeri ini,” tegas Bonang.
Beberapa jam yang lalu juga, ratusan massa yang tergabung dalam Asosiasi
Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mereka mendesak lembaga antikorupsi pimpinan
Abraham Samad itu mungusut tuntas mafia impor pangan di Kementerian
Perdagangan, termasuk juga memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag), Gita
Wirjawan, soal dugaan penyimpangan impor gula mentah sebanyak 240 ribu ton pada
2012 silam.
"Indikasi impor gula mentah pada 2012 tersebut, terlihat dari
adanya izin impor untuk PT.Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT.PPI).
Seharusnya, gula mentah impor itu diberikan kepada importir produsen, tapi
tidak dilakukan oleh Mendag," ujar Ketua Umum APTRI, HM Arum Sabil, di
Jakarta, hari ini.
Menurut Arum, pihaknya mengaku memiliki bukti yang kuat atas dugaan
penyelewengan impor gula mentah itu, dan akan disampaikan kepada KPK melalui
surat terbuka dari petani tebu yang tergabung dalam APTRI ini.
Fakta penyimpangan izin impor gula mentah yang diduga dilakukan oleh Mendag
tersebut, yakni diterbitkannya izin impor gula mentah kepada PT.PPI, bernomor:
376/M-DAG/SD/3/2012 sebesar 240 ribu ton. "Ini harus dipertanggungjawabkan
secara hukum, karena izin impor melanggar aturan SK Menperindag nomor 527 tahun
2004, Pasal 2," jelasnya.
Sementara PT.PPI yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), lanjut Arum, bukanlah perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai
importir produsen. Kata dia, dalam melakukan impor gula mentah ini, seharusnya
dilakukan melalui lelang terbuka. Belum lagi soal adanya indikasi terjadinya
memanipulasi jumlah gula mentah yang di impor.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya peredaran gula rafinasi di
pasaran, yang bahan bakunya dari gula mentah impor. Padahal, sesuai Pasal 2
Ayat 4 SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, sangat jelas melarang hal itu,"
tegas Arum. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar