Rabu, 15 Januari 2014
Banten_Barakindo- Pengalokasian anggaran pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Bina Marga
dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten yang sebesar Rp.75 juta per kilometer,
dinilai jauh lebih besar dari alokasi anggaran pemeliharaan rutin ruas jalan
nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusat saja
mengalokasikan anggaran pemeliharaan rutin sebesar Rp.30 juta hingga Rp.50 juta
per kilometer.
Perbedaan alokasi anggaran tersebut, kontan mendapat
sorotan dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak). Koordinator Barak, Danil’s
menilai, perbedaan besaran alokasi anggaran tersebut adalah hal yang luar
biasa.
“Jika benar anggaran pemeliharaan rutin jalan provinsi
itu lebih besar Rp.25 juta per kilometer dari alokasi anggaran pemeliharan
rutin pemerintah pusat (jalan nasional-red),
maka ini adalah hal yang luar biasa, dan harus segera diusut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat yang rata-rata menangani
jalan dengan empat lajur saja menggunakan anggaran pemeliharaan rutin yang
berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer. “Kenapa provinsi
yang hanya menangani jalan dengan dua lajur bisa menggunakan anggaran sebesar
Rp.75 juta per kilometer,” ujarnya.
Jika keadaan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan
di Provinsi Banten berlangsung seperti itu sejak 2013 lalu, dirinya
mempertanyakan intergritas para pemeriksa keuangan yang ada di Banten. “Kenapa
hal-hal seperti ini bisa lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan BPKP? Kenapa pula DPRD menyetujui anggaran itu?,” sesalnya.
Terungkapnya besaran anggaran pemeliharaan rutin ruas
jalan provinsi yang sebesar Rp.75 juta per kilometer, bermula dari
terbongkarnya kasus dugaan pengurangan kualitas dan penyalahgunaan anggaran
bagi pelebaran jalan Gunungsari-Mancak.
Sementara Kepala DBMTR Banten, Sutadi, yang dikonfirmasi
melalui pesan singkat, hingga berita ini ditayangkan tidak juga memberikan
klarifikasi. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar