Senin, 20 Januari 2014
Lebih Besar Dari
Biaya Pemeliharaan Rutin Pemerintah Pusat
Banten_Barakindo- Hingga kini Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten
belum juga memberikan klarifkasi soal mahalnya biaya pemeliharaan rutin jalan
pada TA 2013 lalu. Pasalnya biaya pemeliharaan rutin jalan provinsi yang
sebesar Rp.75 juta per kilometer itu, dinilai terlalu mahal jika dibandingkan
dengan anggaran pemeliharaan rutin jalan oleh pemerintah pusat yang hanya
berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer.
Baik Kepala DBMTR Banten, Sutadi, maupun Kepala Bidang
Bina Marga pada DBMTR Banten, Muhtar, yang berulangkali dikonfirmasi Barak
Online Group melalui pesan singkat, sama-sama tidak memberikan klarifikasi.
Seperti diketahui, ada dugaan bahwa anggaran pemeliharaan
rutin jalan pada DBMTR Provinsi Banten lebih mahal Rp.25 juta dibandingkan
dengan anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional oleh pemerintah pusat. Hal
itu diungkap oleh pangamat konstruksi, Atet Iswandie, seperti dilansir media
lokal Banten Pos pada Jumat
(10/1/2014) lalu.
Disparitas alokasi anggaran tersebut, kontan mendapat
sorotan dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak). Koordinator Barak, Danil’s
menilai, perbedaan besaran alokasi anggaran itu adalah hal yang luar biasa. “Jika
benar anggaran pemeliharaan rutin jalan provinsi itu lebih besar Rp.25 juta per
kilometer dari alokasi anggaran pemeliharan rutin pemerintah pusat (jalan
nasional-red), maka ini adalah hal yang
luar biasa, dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat yang rata-rata menangani
jalan dengan empat lajur saja menggunakan anggaran pemeliharaan rutin yang
berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer. “Kenapa provinsi
yang hanya menangani jalan dengan dua lajur bisa menggunakan anggaran sebesar
Rp.75 juta per kilometer,” ujarnya.
Jika keadaan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan
di Provinsi Banten berlangsung seperti itu sejak 2013 lalu, dirinya
mempertanyakan intergritas para pemeriksa keuangan yang ada di Banten. “Kenapa
hal-hal seperti ini bisa lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan BPKP? Kenapa pula DPRD menyetujui anggaran itu?,” sesalnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar