Senin, 20 Januari 2014
Lebih Besar Dari Biaya Pemeliharaan Rutin Pemerintah Pusat

Banten_Barakindo- Hingga kini Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten belum juga memberikan klarifkasi soal mahalnya biaya pemeliharaan rutin jalan pada TA 2013 lalu. Pasalnya biaya pemeliharaan rutin jalan provinsi yang sebesar Rp.75 juta per kilometer itu, dinilai terlalu mahal jika dibandingkan dengan anggaran pemeliharaan rutin jalan oleh pemerintah pusat yang hanya berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer.

Baik Kepala DBMTR Banten, Sutadi, maupun Kepala Bidang Bina Marga pada DBMTR Banten, Muhtar, yang berulangkali dikonfirmasi Barak Online Group melalui pesan singkat, sama-sama tidak memberikan klarifikasi.

Seperti diketahui, ada dugaan bahwa anggaran pemeliharaan rutin jalan pada DBMTR Provinsi Banten lebih mahal Rp.25 juta dibandingkan dengan anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional oleh pemerintah pusat. Hal itu diungkap oleh pangamat konstruksi, Atet Iswandie, seperti dilansir media lokal Banten Pos pada Jumat (10/1/2014) lalu.

Disparitas alokasi anggaran tersebut, kontan mendapat sorotan dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak). Koordinator Barak, Danil’s menilai, perbedaan besaran alokasi anggaran itu adalah hal yang luar biasa. “Jika benar anggaran pemeliharaan rutin jalan provinsi itu lebih besar Rp.25 juta per kilometer dari alokasi anggaran pemeliharan rutin pemerintah pusat (jalan nasional-red), maka ini adalah hal yang luar biasa, dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat yang rata-rata menangani jalan dengan empat lajur saja menggunakan anggaran pemeliharaan rutin yang berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer. “Kenapa provinsi yang hanya menangani jalan dengan dua lajur bisa menggunakan anggaran sebesar Rp.75 juta per kilometer,” ujarnya.


Jika keadaan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan di Provinsi Banten berlangsung seperti itu sejak 2013 lalu, dirinya mempertanyakan intergritas para pemeriksa keuangan yang ada di Banten. “Kenapa hal-hal seperti ini bisa lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP? Kenapa pula DPRD menyetujui anggaran itu?,” sesalnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung