Kamis, 30 Januari 2014
Kenapa Dibiarkan?

Banten_Barakindo- Para pengusaha di Kota Baja (Cilegon) Provinsi Banten menyebutkan, bahwa 90 persen perusahaan yang menjadi rekanan PT.Krakatau Stell Posco (PT.KS Posco) tidak memiliki ijin alias bodong. Para pengusaha menuding, lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membuat perusahaan-perusahaan bodong itu bebas beroperasi.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perijinan Jasa Usaha Konstruksi digedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (29/1/2014) kemarin.

Dalam RDP yang dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, dan para pengusaha itu, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) melansir, bahwa 90 persen perusahaan bodong yang menjadi rekanan PT.KS Posco itu adalah perusahaan-perusahaan asal Korea.

Ketua Hippi Cilegon, M.Irhamna menuturkan, 90 persen perusahaan asal Korea itu tidak memiliki legalitas yang jelas. “Saya memiliki data yang bias membuktikan kalau perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki legalitas. Mereka hanya memiliki akte pendirian, namun tidak memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),” tegasnya.

Menurut Irhamna, perusahaan-perusahaan bodong yang menjadi rekanan PT.KS Posco banyak yang mengerjakan bidang usaha besar, rata-rata Rp.10 miliar. “Bahkan ada yang nilai paketnya mencapai Rp.50 miliar,” katanya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s mengherankan sikap PT.KS Posco yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang tidak memiliki SITU dan SIUP. “Apa dasarnya bagi PT.KS Posco untuk “menunjuk” perusahaan-perusahaan yang diduga bodong itu mengerjakan paket dengan nilai yang fantastis, jika memang benar perusahaan tersebut “illegal”,” ujar Danil’s.


Ia juga mempertanyakan proses lelang/tender pada perusahaan kerjasama Indonesia-Korea tersebut. “Apa mungkin paket-paket yang dilansir Hippi itu tidak melalui lelang/tender? Kalau seperti itu, maka patut diduga bahwa PT.KS Posco bisa dijerat dengan pasal 22 UU Nomor 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung