Rabu, 12 Maret 2014
Disinyalir Rugikan
Negara Sekitar Rp.18 Miliar
Jakarta_Barakindo- Meskipun aparat penegak hukum gencar memberantas perilaku korupsi,
namun tak juga membuat nyali para
koruptor ciut. Beratnya vonis hakim
terhadap para pelaku korupsi dimeja persidangan, nampaknya belum juga menjadi
pelajaran bagi oknum-oknum pejabat negara untuk menghindari perilaku korupsi.
Terbitnya peraturan pemerintah
melalui LKPP No.2, 3, 4 dan 5 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara
Elektronik, juga tidak mampu mencegah terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN).
Geram dengan semakin maraknya perbuatan korupsi, Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak) yang mendapat informasi dan dokumen dari berbagai elemen
masyarakat, akhirnya melaporkan kasus dugaan korupsi pada Satuan Kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar).
Laporannya sendiri ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung
Republik Indonesia Cq. Jampidsus Kejagung RI dengan surat bernomor 087/BARAK-LAPDU/VI/III/2014
tertanggal 11 Maret 2014. Tembusan laporan itu juga disampaikan Barak kepada Ketua
Dewan Pertimbangan Barak, Jamwas Kejagung, Ketua dan Anggota Komisi III DPR-RI,
Ketua dan Anggota Komisi V DPR-RI, Menteri Pekerjaan Umum, Sekjen Kementerian
Pekerjaan Umum, dan Kejati Sumatera Barat. Dalam laporannya, Barak juga melampirkan
sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti permulaan yang cukup.
Untuk tahap pertama, Barak melaporkan adanya indikasi
korupsi atas Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Satker PJN
Wilayah II Provinsi Sumatera Barat sejak Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013
hingga TA 2014 senilai Rp.377.231.667.525,00,-
(minus TA 2013) yang dimenangkan kepada 5 (lima) perusahaan jasa konstruksi,
yakni PT.DKB, PT.RP, PT.ASA, PT.AHM, dan PT.CMNB.
Dugaan korupsi
itu terindikasi dari banyaknya paket proyek dengan nilai Rp.377.231.667.525,00,-
(minus paket TA 2013) yang dimenangkan kepada 5 (lima) perusahaan yang diduga
terafiliasi dengan oknum pejabat Kementerian PU, mulai dari Satker, Balai
Besar, Subdit, hingga Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah I. Indikasi
penyimpangan itu tidak hanya terlihat dari tender yang diduga sarat KKN berupa
suap, namun juga disinyalir Mark-Up harga satuan yang berpotensi merugikan
keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.18.861.583.376,20,-
(minus TA 2013).
Sementara Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar, Radhi Kasim, yang dihubungi via selular mengatakan, bahwa Pokja pengadaan barang/jasa pada Satker Wilayah I dan II Sumbar berada di BBPJ II Padang.
"Sistem tender sudah online dan prosedur tender sedang berjalan. Kontraktorpun sedang diberi hak sanggahannya ke Menteri. Jadi belum ada keputusan final pemenangnya, karena sekarang sedang diperiksa di Jakarta," katanya menambahkan, bahwa tidak ada tindakan korupsinya. "Kita tunggu saja hasil dari Jakarta, kalau sanggahan mereka benar, pasti menang. Jadi kami hanya membahas jalur resmi proses tender. Yang lain tidak kami tanggapi," jelasnya. (Redaksi)-(BERSAMBUNG)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar