Selasa, 08 April 2014


Jakarta_Barakindo- Kamis dan Jumat (3 & 4 April 2014), Direktur Bina Pelaksanaan (Binpel) Wilayah I dan rombongan melakukan kunjungan ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Namun, hingga kini belum diketahui, apa hasil yang dapat disimpulkan dari kunjungan selama dua hari tersebut.

Direktur Binpel Wilayah I, Wijaya Seta, yang dikonfirmasi Barak Online Group soal hasil kunjungannya, hingga berita ini ditayangkan, belum juga memberikan jawaban.

Sebuah sumber yang minta dirahasiakan menyebutkan, kunjungan itu masih terkait dengan adanya “persoalan” yang mengemuka pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang.

“Kunjungan itu masih terkait dengan “persoalan” yang dalam beberapa waktu belakangan ini mengemuka di Satker PJN Wilayah II Sumbar dan BBPJN II Padang,” ujar sumber yang minta dirahasiakan tersebut.

Masih menurut sumber yang sama, dalam kunjungan itu, selain bertemu dengan jajaran Satker PJN Wilayah II Sumbar dan BBPJN II Padang, ada dugaan bahwa Direktur Binpel Wilayah I juga bertemu dengan salah satu oknum pelaku usaha jasa konstruksi setempat.

Menanggapi kunjungan Direktur Binpel Wilayah I dan jajarannya kePadang, Sumbar tersebut, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s menuturkan, bahwa kunjungan itu sah-sah saja dilakukan oleh Direktur selaku atasan langsung dari BBPJN dan Satker.

“Karena kunjungan itu dilaksanakan setelah Tim Khusus dari Inspektorat Kementerian PU melakukan audit investigasi  terhadap Satker PJN Wilayah II Sumbar, mungkin saja kunjungan itu masih terkait dengan hal yang sama. Jadi itu sah-sah saja, tidak masalah,” jelas Danil’s.

Yang tidak etis, lanjut Danil’s, adalah ketika misalnya, dalam kunjungan itu Direktur ataupun jajarannya mendapatkan jamuan yang berlebihan.

“Terlebih lagi kalau jamuan itu datangnya dari oknum pelaku usaha yang sedang bermasalah dengan hukum lantaran dilaporkan terindikasi terlibat dalam kasus dugaan KKN. Itu yang tidak etis, dan bahkan tidak boleh dilakukan oleh pejabat negara. Tapi kalau hanya sekedar kunjungan kerja biasa, itu kan tidak melanggar aturan,” katanya menambahkan, bahwa pihaknya percaya, bahwa kunjungan Direktur Binpel Wilayah I itu adalah murni kunjungan kerja.(Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung