Selasa, 08 April 2014
Jakarta_Barakindo- Kamis dan
Jumat (3 & 4 April 2014), Direktur Bina Pelaksanaan (Binpel) Wilayah I dan
rombongan melakukan kunjungan ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Namun, hingga
kini belum diketahui, apa hasil yang dapat disimpulkan dari kunjungan selama
dua hari tersebut.
Direktur Binpel Wilayah I, Wijaya Seta, yang dikonfirmasi Barak Online Group soal hasil
kunjungannya, hingga berita ini ditayangkan, belum juga memberikan jawaban.
Sebuah sumber yang minta dirahasiakan menyebutkan, kunjungan itu masih
terkait dengan adanya “persoalan” yang mengemuka pada Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) II Padang.
“Kunjungan itu masih terkait dengan “persoalan” yang dalam beberapa
waktu belakangan ini mengemuka di Satker PJN Wilayah II Sumbar dan BBPJN II
Padang,” ujar sumber yang minta dirahasiakan tersebut.
Masih menurut sumber yang sama, dalam kunjungan itu, selain bertemu
dengan jajaran Satker PJN Wilayah II Sumbar dan BBPJN II Padang, ada dugaan
bahwa Direktur Binpel Wilayah I juga bertemu dengan salah satu oknum pelaku
usaha jasa konstruksi setempat.
Menanggapi kunjungan Direktur Binpel Wilayah I dan jajarannya kePadang,
Sumbar tersebut, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s
menuturkan, bahwa kunjungan itu sah-sah saja dilakukan oleh Direktur selaku
atasan langsung dari BBPJN dan Satker.
“Karena kunjungan itu dilaksanakan setelah Tim Khusus dari Inspektorat
Kementerian PU melakukan audit investigasi
terhadap Satker PJN Wilayah II Sumbar, mungkin saja kunjungan itu masih
terkait dengan hal yang sama. Jadi itu sah-sah saja, tidak masalah,” jelas
Danil’s.
Yang tidak etis, lanjut Danil’s, adalah ketika misalnya, dalam
kunjungan itu Direktur ataupun jajarannya mendapatkan jamuan yang berlebihan.
“Terlebih lagi kalau jamuan itu datangnya dari oknum pelaku usaha yang
sedang bermasalah dengan hukum lantaran dilaporkan terindikasi terlibat dalam
kasus dugaan KKN. Itu yang tidak etis, dan bahkan tidak boleh dilakukan oleh
pejabat negara. Tapi kalau hanya sekedar kunjungan kerja biasa, itu kan tidak
melanggar aturan,” katanya menambahkan, bahwa pihaknya percaya, bahwa kunjungan
Direktur Binpel Wilayah I itu adalah murni kunjungan kerja.(Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar