Senin, 07 April 2014


Terkait Kasus Dugaan KKN Pada Satker PJN Wilayah II Sumbar

Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, yakni Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), kembali menyampaikan bukti (dokumen-red) baru ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bukti-bukti baru itu disampaikan menggunakan surat resmi bernomor 095/SK-BARAKINDO/VI/IV/2014 tertanggal 07 April 2014.

Sebelumnya, pada tanggal 11 Maret 2014, Barak melaporkan kasus dugaan KKN dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke Jampidsus Kejagung dengan surat bernomor 087/BARAK-LAPDU/VI/III/2014. Kemudian, Barak juga menyampaiakan bukti-bukti tambahan dengan surat bernomor 090/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 tertanggal 18 Maret 2014.

“Bukti baru yang kami sampaikan, adalah berupa format Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga kuat identik dengan analisa Harga Satuan PT.RP dan PT.P-A Jo,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Senin (7/4/2014).

Karenanya, Danil’s meminta Jampidsus Kejagung bergerak cepat untuk kasus tersebut. ”Soalnya, beberapa bukti sudah kami sampaikan. Baik berupa resume rekapitulasi hasil evaluasi Pokja, metoda pelaksanaan penawaran yang diduga kuat identik, format daftar biaya sewa peralatanper jam kerjayang diduga kuat identik, dan format analisa harga satuan yang identik dengan HPS/OE,” jelasnya.

Menurut Danil’s, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda penanganan kasus tersebut, karena unsur pidananya sudah terpenuhi. “Soalnya, salah satu paket dari kasus yang kami laporkan itu sudah terkontrak,” katanya menegaskan, agar kasus itu tidak ditangani oleh Kejati Sumbar.

Selain mendesak Jampidsus Kejagung bertindak cepat atas kasus tersebut, Danil’s juga meminta Dirjen Bina Marga Kementerian PU menonaktifkan Kasatker PJN Wilayah II Sumbar dan Kepala BBPJN II Padang beserta para pejabat yang termasuk dalam Pokja Pengadaan. ”Penonaktifan para pejabat itu diperlukan, agar Kementerian PU tidak dianggap melindungi oknum pejabat yang diduga terlibat kasus dugaan KKN,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung