Senin, 07 April 2014
Terkait Kasus Dugaan KKN Pada Satker PJN
Wilayah II Sumbar
Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus dugaan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II
Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang,
yakni Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), kembali menyampaikan bukti (dokumen-red) baru ke Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bukti-bukti
baru itu disampaikan menggunakan surat resmi bernomor 095/SK-BARAKINDO/VI/IV/2014
tertanggal 07 April 2014.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Maret 2014, Barak melaporkan kasus dugaan KKN
dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satker PJN Wilayah II
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke Jampidsus Kejagung dengan surat bernomor 087/BARAK-LAPDU/VI/III/2014.
Kemudian, Barak juga menyampaiakan bukti-bukti tambahan dengan surat bernomor 090/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 tertanggal 18 Maret 2014.
“Bukti baru
yang kami sampaikan, adalah berupa format Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang
diduga kuat identik dengan analisa Harga Satuan PT.RP dan PT.P-A Jo,” ujar
Koordinator Barak, Danil’s, Senin (7/4/2014).
Karenanya,
Danil’s meminta Jampidsus Kejagung bergerak cepat untuk kasus tersebut. ”Soalnya,
beberapa bukti sudah kami sampaikan. Baik berupa resume rekapitulasi hasil
evaluasi Pokja, metoda pelaksanaan penawaran yang diduga kuat identik, format
daftar biaya sewa peralatanper jam kerjayang diduga kuat identik, dan format
analisa harga satuan yang identik dengan HPS/OE,” jelasnya.
Menurut Danil’s, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda
penanganan kasus tersebut, karena unsur pidananya sudah terpenuhi. “Soalnya, salah
satu paket dari kasus yang kami laporkan itu sudah terkontrak,” katanya
menegaskan, agar kasus itu tidak ditangani oleh Kejati Sumbar.
Selain mendesak Jampidsus Kejagung bertindak cepat atas kasus tersebut,
Danil’s juga meminta Dirjen Bina Marga Kementerian PU menonaktifkan Kasatker
PJN Wilayah II Sumbar dan Kepala BBPJN II Padang beserta para pejabat yang
termasuk dalam Pokja Pengadaan. ”Penonaktifan para pejabat itu diperlukan, agar
Kementerian PU tidak dianggap melindungi oknum pejabat yang diduga terlibat
kasus dugaan KKN,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar