Kamis, 03 April 2014
Jakarta_Barakindo- Kasus
dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender/lelang pengadaan
barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker
PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kini tengah dibahas oleh tim
Jaksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Staf Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrio Adiono, kepada
Barak mengatakan, bahwa kasus yang dilaporkan Barak pada pertengahan Maret 2014
tersebut sudah di disposisikan ke Kasubdit TPK Jampidsus Kejagung. "Sudah
di Subdit TPK sejak 20 Maret 2014. Coba ditanyakan ke Kasubdit TPK,"
ujarnya kepada Barak Online Group, Rabu (2/4/2014).
Disposisi tersebut pun dibenarkan oleh staf Kasubdit TPK pada Jampidsus
Kejagung, Mardin. Kata Mardin, kasus dugaan KKN dalam tender/lelang pengadaan
barang/jasa pemerintah pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar itu sudah di
Subdit TPK sejak 20 Maret 2014.
"Saat ini kasusnya tengah dibahas dan dibuatkan pendapat oleh Tim
Jaksa di Gedung Bundar Kejagung. Kalau kerugian negaranya memenuhi syarat, kami
akan tangani langsung kasus itu," katanya.
Ia juga menjelaskan, sambil menunggu pendapat dari Tim Jaksa, pihaknya
juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Saat ditanya apakah dokumen susulan berupa bukti penawaran identik dari
kedua perusahaan yang disinyalir dikendalikan oleh oknum tertentu sudah
diterima pihaknya atau belum, Mardi meyakinkan bahwa dokumen (bukti-bukti)
tersebut sudah diterima.
Sebelumnya, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) melaporkan kasus dugaan
KKN dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satker PJN
Wilayah II Provinsi Sumbar. Kasus itu diduga merugikan negara hingga puluhan
miliar rupiah, dan disinyalir melibatkan sejumlah pihak tertentu. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar