Kamis, 03 April 2014
Jakarta_Barakindo- Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kini tengah dibahas oleh tim Jaksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Staf Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrio Adiono, kepada Barak mengatakan, bahwa kasus yang dilaporkan Barak pada pertengahan Maret 2014 tersebut sudah di disposisikan ke Kasubdit TPK Jampidsus Kejagung. "Sudah di Subdit TPK sejak 20 Maret 2014. Coba ditanyakan ke Kasubdit TPK," ujarnya kepada Barak Online Group, Rabu (2/4/2014).

Disposisi tersebut pun dibenarkan oleh staf Kasubdit TPK pada Jampidsus Kejagung, Mardin. Kata Mardin, kasus dugaan KKN dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar itu sudah di Subdit TPK sejak 20 Maret 2014.

"Saat ini kasusnya tengah dibahas dan dibuatkan pendapat oleh Tim Jaksa di Gedung Bundar Kejagung. Kalau kerugian negaranya memenuhi syarat, kami akan tangani langsung kasus itu," katanya.

Ia juga menjelaskan, sambil menunggu pendapat dari Tim Jaksa, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Saat ditanya apakah dokumen susulan berupa bukti penawaran identik dari kedua perusahaan yang disinyalir dikendalikan oleh oknum tertentu sudah diterima pihaknya atau belum, Mardi meyakinkan bahwa dokumen (bukti-bukti) tersebut sudah diterima.


Sebelumnya, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) melaporkan kasus dugaan KKN dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar. Kasus itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, dan disinyalir melibatkan sejumlah pihak tertentu. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung