Senin, 21 April 2014
Jakarta_Barakindo- Selama 16
tahun program Beras Miskin (Raskin) berjalan, menurut Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), setidaknya ada 9 (sembilan) modus penyimpangan, mulai dari data
Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tidak valid hingga distribusi fiktif.
Demikian diutarakan Direktur Litbang KPK, Romi Dwi Susanto di Kantor
Kemenkokesra, Jakarta, Senin (21/4/2014). "Kalau terulang, maka harus kita
cermati, adakah pihak yang diuntungkan?, "ujarnya.
Romi memaparkan, dari pengaduan yang masuk ke KPK sejak 2005 hingga
2013, ditemukan 9 modus penyelewengan program subsidi raskin. Modus-modus itu
terdiri atas, data rumah tangga sasaran (RTS) tidak valid, distribusi raskin
fiktif, penggelapan, harga tebus raskin yang lebih mahal dari seharusnya, jatah
Raskin dikurangi, kualitas yang tidak layak, dan Raskin diberikan kepada
masyarakat yang tidak berhak, serta penggelapan uang tebusan masyarakat.
Seperti diketahui, harga tebus Raskin masih sama dengan tahun lalu,
yakni sebesar Rp.1.600,- per kilogram (kg). “Biasanya, kasus yang banyak
terjadi adalah sistem bagito alias bagi roto (bagi rata),” kata Roni. Beberapa
masyarakat sangat miskin bahkan tidak mampu untuk menebus beras dengan harga Rp
1.600 per kg. Akibatnya, warga mampulah yang menebusnya,” jelasnya menambahkan,
masalah itu sudah lama, tetapi belum ada upaya perbaikan.
Sementara, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menengarai,
titik rawan penyimpangan Raskin adalah pada bagian distribusi. "Distribusi
Raskin yang tidak transparan berpotensi terjadi penyimpangan," kata
Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo, beberapa waktu lalu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar