Senin, 21 April 2014


Jakarta_Barakindo- Selama 16 tahun program Beras Miskin (Raskin) berjalan, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya ada 9 (sembilan) modus penyimpangan, mulai dari data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tidak valid hingga distribusi fiktif.
Demikian diutarakan Direktur Litbang KPK, Romi Dwi Susanto di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin (21/4/2014). "Kalau terulang, maka harus kita cermati, adakah pihak yang diuntungkan?, "ujarnya.

Romi memaparkan, dari pengaduan yang masuk ke KPK sejak 2005 hingga 2013, ditemukan 9 modus penyelewengan program subsidi raskin. Modus-modus itu terdiri atas, data rumah tangga sasaran (RTS) tidak valid, distribusi raskin fiktif, penggelapan, harga tebus raskin yang lebih mahal dari seharusnya, jatah Raskin dikurangi, kualitas yang tidak layak, dan Raskin diberikan kepada masyarakat yang tidak berhak, serta penggelapan uang tebusan masyarakat.

Seperti diketahui, harga tebus Raskin masih sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp.1.600,- per kilogram (kg). “Biasanya, kasus yang banyak terjadi adalah sistem bagito alias bagi roto (bagi rata),” kata Roni. Beberapa masyarakat sangat miskin bahkan tidak mampu untuk menebus beras dengan harga Rp 1.600 per kg. Akibatnya, warga mampulah yang menebusnya,” jelasnya menambahkan, masalah itu sudah lama, tetapi belum ada upaya perbaikan.

Sementara, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menengarai, titik rawan penyimpangan Raskin adalah pada bagian distribusi. "Distribusi Raskin yang tidak transparan berpotensi terjadi penyimpangan," kata Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo, beberapa waktu lalu.

Titik kritis itu, katanya, terletak pada saat pengiriman beras dari gudang Bulog ke titik distribusi, dan saat penyaluran RTS. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung