Selasa, 13 Mei 2014
Terkait Penanganan
Kasus Dugaan Korupsi Silaing
Jakarta_Barakindo- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) secara resmi meminta bantuan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja para penyidik
pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam pengusutan kasus
dugaan Korupsi Penanganan Longsoran Silaing pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Permintaan bantuan pengawasan itu disampaikan Barak
melalui surat bernomor 097/SK-BARAKINDO/VI/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014.
“Kami akan melakukan apapun yang dianggap perlu agar para
penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak main-main dalam mengusut kasus ini,
termasuk meminta bantuan pengawasan oleh Kompolnas dan pihak-pihak lainnya yang
berkompeten,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Selasa (13/5/2014).
Menurut Danil’s, permintaan bantuan pengawasan itu dilakukan
lantaran tidak adanya penjelasan yang tegas dari pihak Bareskrim terkait
perkembangan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sekurang-kurangnya
sekitar sebesar Rp.4,6 miliar.
“Kami perlu kejelasan penanganan kasus ini, agar kerja
keras kami membantu aparat hukum dalam memberantas korupsi tidak sia-sia. Terlebih
kasus ini disinyalir melibatkan sejumlah pejabat ditingkat Satker PJN Wilayah
II Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 2 Padang. Terlebih
hasil audit Inspektorat Kementerian PU sudah menemukan adanya indikasi kerugian
negara. Lalu kenapa harus ditunda-tunda lagi ??? ,” jelasnya.
Sebelumnya, Barak melaporkan kasus dugaan korupsi Penanganan Longsoran Jalan Silaing Pada Ruas
Jalan Nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin dengan surat bernomor 088/BARAK-LAPDU/VI/III/2014
tertanggal 14 Maret 2014.
Dari laporan
yang disampaikan Barak ke Bareskrim Mabes Polri, paket proyek Pananganan Longsoran Silaing Ruas Batas Kota Padang Panjang-Sicincin
KM.65+000 dikerjakan oleh PT.AHM dengan kontrak bernomor
KTR.06.PPK-06-PJN.II/X/2013 tertanggal 07 Oktober 2013 menggunakan APBN Perubahan TA 2013 sebesar Rp.8.854.977.566,00,-. Pekerjaan itu direncanakan selesai pada 31 Desember 2013.
Namun, dalam
pelaksanaannya, hingga 68 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 Januari 2014
hingga 09 Maret 2014, pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen. Sebab,
pekerjaan konstruksi masih pada tahan pemasangan tanggul penahan.
Sejak proses
Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan penanganan longsor
jalan Silaing kilometer 065+000 pada ruas jalan nasional Batas Kota
Padang-Sicincin itu diduga sudah bermasalah, karena dimenangkan kepada PT.AHM
yang diduga belum memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan skala besar
dan tingkat kesulitan yang cukup kompleks.
Begitu juga, meskipun
pada batas akhir masa kontrak, yakni terhitung hingga 31 Desember 2013,
pekerjaan belum mencapai 40 persen, progres pekerjaan dihitung sebesar 93
persen, termasuk pembayarannya. Hal itu menyebabkan adanya dugaan kerugian
keuangan negara sekitar Rp.4,6 miliar. “Kami menduga,
bahwa pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik itu dilakukan,
setelah pihak Satker PJN Wilayah II Sumbar berkordinasi dengan pihak BBPJN 2
Padang,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar