Selasa, 13 Mei 2014
Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Silaing

Jakarta_Barakindo- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) secara resmi meminta bantuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja para penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam pengusutan kasus dugaan Korupsi Penanganan Longsoran Silaing pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Permintaan bantuan pengawasan itu disampaikan Barak melalui surat bernomor 097/SK-BARAKINDO/VI/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014.

“Kami akan melakukan apapun yang dianggap perlu agar para penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak main-main dalam mengusut kasus ini, termasuk meminta bantuan pengawasan oleh Kompolnas dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Selasa (13/5/2014).

Menurut Danil’s, permintaan bantuan pengawasan itu dilakukan lantaran tidak adanya penjelasan yang tegas dari pihak Bareskrim terkait perkembangan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.4,6 miliar.

“Kami perlu kejelasan penanganan kasus ini, agar kerja keras kami membantu aparat hukum dalam memberantas korupsi tidak sia-sia. Terlebih kasus ini disinyalir melibatkan sejumlah pejabat ditingkat Satker PJN Wilayah II Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 2 Padang. Terlebih hasil audit Inspektorat Kementerian PU sudah menemukan adanya indikasi kerugian negara. Lalu kenapa harus ditunda-tunda lagi ??? ,” jelasnya.

Sebelumnya, Barak melaporkan kasus dugaan korupsi Penanganan Longsoran Jalan Silaing Pada Ruas Jalan Nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin dengan surat bernomor 088/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 tertanggal 14 Maret 2014.

Dari laporan yang disampaikan Barak ke Bareskrim Mabes Polri, paket proyek Pananganan Longsoran Silaing Ruas Batas Kota Padang Panjang-Sicincin KM.65+000 dikerjakan oleh PT.AHM dengan kontrak bernomor KTR.06.PPK-06-PJN.II/X/2013 tertanggal 07 Oktober 2013 menggunakan APBN Perubahan TA 2013 sebesar Rp.8.854.977.566,00,-. Pekerjaan itu direncanakan selesai pada 31 Desember 2013.

Namun, dalam pelaksanaannya, hingga 68 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 Januari 2014 hingga 09 Maret 2014, pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen. Sebab, pekerjaan konstruksi masih pada tahan pemasangan tanggul penahan.

Sejak proses Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan penanganan longsor jalan Silaing kilometer 065+000 pada ruas jalan nasional Batas Kota Padang-Sicincin itu diduga sudah bermasalah, karena dimenangkan kepada PT.AHM yang diduga belum memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan skala besar dan tingkat kesulitan yang cukup kompleks.


Begitu juga, meskipun pada batas akhir masa kontrak, yakni terhitung hingga 31 Desember 2013, pekerjaan belum mencapai 40 persen, progres pekerjaan dihitung sebesar 93 persen, termasuk pembayarannya. Hal itu menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp.4,6 miliar. “Kami menduga, bahwa pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik itu dilakukan, setelah pihak Satker PJN Wilayah II Sumbar berkordinasi dengan pihak BBPJN 2 Padang,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung