Rabu, 14 Mei 2014
Terkait Penanganan
Kasus Dugaan Korupsi Silaing
Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus dugaan korupsi penanganan longsoran Silaing pada Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera
Barat (Sumbar), yakni Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta bantuan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kinerja para Penyidik Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Permohonan bantuan pengawasan itu dilakukan setelah
berulang-kali Barak mempertanyakan proses penanganan kasus yang diduga
merugikan negara sekitar sebesar Rp.4,6 miliar itu, namun tidak juga
mendapatkan jawaban yang pasti. Permohonannya sendiri disampaikan Barak melalui
surat bernomor 096/SK-BARAKINDO/VI/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014.
“Kami hanya ingin Bareskrim profesional menangani
kasus-kasus yang kami laporkan. Sebab, kalau merujuk pada UU TPK, paling lama
30 hari setelah laporan kami sampaikan, pihak Bareskrim sudah harus menjelaskan
sudah sejauh mana proses penanganan laporan pengaduan masyarakat. Dan itu tidak
dilakukan oleh Bareskrim, makanya kami meminta bantuan KPK untuk mengawasi dan
bahkan mensupervisi kasus itu,” kata Danil’s, Rabu (14/5/2014).
Seperti diketahui, Barak melaporkan kasus dugaan korupsi Penanganan Longsoran Jalan Silaing Pada Ruas
Jalan Nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin ke
Bareskrim Mabes Polri dengan surat
bernomor 088/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 tertanggal 14 Maret 2014.
Dari laporan
yang disampaikan Barak diketahui, paket
proyek Pananganan
Longsoran Silaing Ruas Batas Kota Padang Panjang-Sicincin KM.65+000 dikerjakan
oleh PT.AHM dengan kontrak bernomor KTR.06.PPK-06-PJN.II/X/2013 tertanggal 07
Oktober 2013 menggunakan APBN Perubahan TA 2013 sebesar
Rp.8.854.977.566,00,-. Pekerjaan itu direncanakan selesai
pada 31 Desember 2013.
Namun, dalam
pelaksanaannya, hingga 68 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 Januari 2014
hingga 09 Maret 2014, pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen. Sebab,
pekerjaan konstruksi masih pada tahan pemasangan tanggul penahan.
Sejak proses
Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan penanganan longsor
jalan Silaing kilometer 065+000 pada ruas jalan nasional Batas Kota
Padang-Sicincin itu diduga sudah bermasalah, karena dimenangkan kepada PT.AHM
yang diduga belum memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan skala besar
dan tingkat kesulitan yang cukup kompleks.
Begitu juga, meskipun
pada batas akhir masa kontrak, yakni terhitung hingga 31 Desember 2013,
pekerjaan belum mencapai 40 persen, progres pekerjaan dihitung sebesar 93
persen, termasuk pembayarannya. Hal itu menyebabkan adanya dugaan kerugian
keuangan negara sekitar Rp.4,6 miliar.
“Kami menduga, bahwa pencairan anggaran yang tidak sesuai
dengan progres fisik itu dilakukan, setelah pihak Satker PJN Wilayah II Sumbar
berkordinasi dengan pihak BBPJN 2 Padang. Terlebih hasil audit Inspektorat
Kementerian PU sudah menemukan adanya indikasi kerugian negara. Lalu apa lagi
yang ditunggu oleh Bereskrim,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar