Rabu, 14 Mei 2014
Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Silaing

Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus dugaan korupsi penanganan longsoran Silaing pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yakni Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kinerja para Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Permohonan bantuan pengawasan itu dilakukan setelah berulang-kali Barak mempertanyakan proses penanganan kasus yang diduga merugikan negara sekitar sebesar Rp.4,6 miliar itu, namun tidak juga mendapatkan jawaban yang pasti. Permohonannya sendiri disampaikan Barak melalui surat bernomor 096/SK-BARAKINDO/VI/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014.

“Kami hanya ingin Bareskrim profesional menangani kasus-kasus yang kami laporkan. Sebab, kalau merujuk pada UU TPK, paling lama 30 hari setelah laporan kami sampaikan, pihak Bareskrim sudah harus menjelaskan sudah sejauh mana proses penanganan laporan pengaduan masyarakat. Dan itu tidak dilakukan oleh Bareskrim, makanya kami meminta bantuan KPK untuk mengawasi dan bahkan mensupervisi kasus itu,” kata Danil’s, Rabu (14/5/2014).

Seperti diketahui, Barak melaporkan kasus dugaan korupsi Penanganan Longsoran Jalan Silaing Pada Ruas Jalan Nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin ke Bareskrim Mabes Polri dengan surat bernomor 088/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 tertanggal 14 Maret 2014.

Dari laporan yang disampaikan Barak diketahui, paket proyek Pananganan Longsoran Silaing Ruas Batas Kota Padang Panjang-Sicincin KM.65+000 dikerjakan oleh PT.AHM dengan kontrak bernomor KTR.06.PPK-06-PJN.II/X/2013 tertanggal 07 Oktober 2013 menggunakan APBN Perubahan TA 2013 sebesar Rp.8.854.977.566,00,-. Pekerjaan itu direncanakan selesai pada 31 Desember 2013.

Namun, dalam pelaksanaannya, hingga 68 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 Januari 2014 hingga 09 Maret 2014, pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen. Sebab, pekerjaan konstruksi masih pada tahan pemasangan tanggul penahan.

Sejak proses Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan penanganan longsor jalan Silaing kilometer 065+000 pada ruas jalan nasional Batas Kota Padang-Sicincin itu diduga sudah bermasalah, karena dimenangkan kepada PT.AHM yang diduga belum memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan skala besar dan tingkat kesulitan yang cukup kompleks.

Begitu juga, meskipun pada batas akhir masa kontrak, yakni terhitung hingga 31 Desember 2013, pekerjaan belum mencapai 40 persen, progres pekerjaan dihitung sebesar 93 persen, termasuk pembayarannya. Hal itu menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp.4,6 miliar.


“Kami menduga, bahwa pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik itu dilakukan, setelah pihak Satker PJN Wilayah II Sumbar berkordinasi dengan pihak BBPJN 2 Padang. Terlebih hasil audit Inspektorat Kementerian PU sudah menemukan adanya indikasi kerugian negara. Lalu apa lagi yang ditunggu oleh Bereskrim,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung