Kamis, 08 Mei 2014
Terkait Pengusutan
Dugaan KKN Tender Satker PJN Wilayah II Sumbar & BBPJN 2 Padang
Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam
tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPN 2) Padang, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), meminta Komisi Pemberantasan
Korupsi (Barak) mengawasi kinerja Jaksa-Jaksa penyidik, baik pada Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) maupun pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, hingga hampir dua bulan sejak laporan bernomor
087/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 disampaikan, terhitung sejak 11 Maret 2014 hingga
saat ini, pelapor belum juga mendapatkan informasi perkembangan ataupun proses
penyelidikan dari Kejagung ataupun Kejati Sumbar.
“Kami meminta KPK mengawasi kinerja Kejagung dan Kejati
Sumbar dalam mengusut kasus yang kami laporkan. Soalnya, hingga hampir dua
bulan kami belum juga mendapatkan jawaban pasti atas kasus yang kami laporkan,”
ujar Koordinator Barak, Danil’s, Kamis (8/5/2014).
Menurut Danil’s, Kejagung ataupun Kejati Sumbar wajib
menjelaskan proses pengusutan kasus yang pihaknya sampaikan dalam waktu paling
lama 30 hari setelah laporan diterima.
“Pasal 41 ayat (2) huruf d UU No.20/2001 tentang
Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjelaskan, bahwa pelapor berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari,”
jelasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar