Kamis, 08 Mei 2014


Terkait Pengusutan Dugaan KKN Tender Satker PJN Wilayah II Sumbar & BBPJN 2 Padang

Jakarta_Barakindo- Pelapor kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPN 2) Padang, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (Barak) mengawasi kinerja Jaksa-Jaksa penyidik, baik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) maupun pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, hingga hampir dua bulan sejak laporan bernomor 087/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 disampaikan, terhitung sejak 11 Maret 2014 hingga saat ini, pelapor belum juga mendapatkan informasi perkembangan ataupun proses penyelidikan dari Kejagung ataupun Kejati Sumbar.

“Kami meminta KPK mengawasi kinerja Kejagung dan Kejati Sumbar dalam mengusut kasus yang kami laporkan. Soalnya, hingga hampir dua bulan kami belum juga mendapatkan jawaban pasti atas kasus yang kami laporkan,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Kamis (8/5/2014).

Menurut Danil’s, Kejagung ataupun Kejati Sumbar wajib menjelaskan proses pengusutan kasus yang pihaknya sampaikan dalam waktu paling lama 30 hari setelah laporan diterima.

“Pasal 41 ayat (2) huruf d UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, bahwa pelapor berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari,” jelasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung