Rabu, 28 Mei 2014
Banten_Barakindo- Kepala
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten,
Zaenal Mutaqiem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten dalam kasus dugaan korupsi penyelengaraan dana hibah TA 2011 dan 2012.
Informasi penetapan Calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang namanya sudah
diusulkan ke Kemendagri tersebut mencuat setelah Kejati Banten menggeledah
Kantor DPPKD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),
Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (20/5/2014) lalu.
Tidak hanya menggeledah kantor DPPKD, para petugas Satuan
Khusus Pemberantas Korupsi dari Kejati Banten juga menggeledah ruangan
Biro Kesra Prov Banten. Para petugas tersebut datang dengan dipimpin oleh Jaksa
Alex Sumarna. Sedikitnya tiga kardus berukuran besar dibawa keluar oleh para
penyidik dari ruangan penggeledahaan.
Kasie III Intelijen Kejati Banten, Eddy Sumarman, membenarkan jika
penggeledahan pada DPPKD dan Biro Kesra itu terkait dengan kasus dugaan
penyelewengan dana hibah. “Penggeledahan ini terkait kasus dugaan
penyalahgunaan penyelewengan dan penggunaan dana hibah Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012,” kata Eddy layaknya dilansir kabarone.com beberapa waktu lalu.
Penyidik, kata Eddy, sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana hibah tersebut, yakni ZM, YMS, WH, DS, SH, SA dan AS. Ke-7
nama itu pun diduga sebagai para pejabat dilingkungan DPPKD Provinsi
Banten. Hanya saja, Eddy enggan menjelaskan soal jabatan dan indikasi
keterlibatan ke-7 tersangka tersebut, tak terkecuali dengan tersangka
berinisial ZM. “Saya tidak menyebut namanya loh, tapi salah satu yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas,” ujar Eddy.
Seperti diketahui, Zaenal Mutaqiem merupakan salah seorang dari Calon
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten yang telah diusulkan ke
Kemendagri.
Sementara Kepala DPPKD Prov Banten, Zaenal Mutaqiem, yang coba dikonfirmasi Barak Online Group via pesan singkat, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar