Senin, 02 Juni 2014


Soal Sanksi Terhadap Kasatker PJN Wilayah II Sumbar

Jakarta_Barakindo- Hingga kini, Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen BM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum juga mengenakan sanksi terhadap Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 2 Padang. Padahal, Inspektorat Kementerian PU sudah sejak lama merekomendasikan agar kedua pejabat tersebut dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui dari sejumlah sumber internal, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar direkoendasikan agar dikenakan hukuman disiplin (berat-red) karena diduga kuat menyalahgunakan wewenang. Begitu pula dengan Kepala BBPJN II Padang yang diduga kuat lemah dalam pengendalian, baik terkait kasus dugaan korupsi Penanganan Longsoran Silaing Ruas Jalan Batas Kota Padang Panjang-Sicincin senilai Rp.8,8 miliar, dan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 2 Padang sebesar Rp.377 miliar.

Sebuah sumber internal menuturkan, usai merampungkan audit, Inspektorat Kementerian PU langsung mengeluarkan rekomendasi. “Inspektorat merekomendasikan agar Ditjen Bina Marga Kementerian PU mengenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Kasatker PJN Wilayah II Padang, karena menyalahgunakan kewenangan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.

Sementara sumber internal lainnya menyebutkan, bahwa tidak hanya Kasatker PJN Wilayah II Sumbar saja yang direkomendasikan agar dikenakan sanksi. “Kepala BBPJN 2 Padang juga direkomendasikan agar dikenakan sanksi karena lalai dalam pengendalian. Tapi entah kenapa sampai sekarang rekomendasi itu tidak juga dilaksanakan?,” sesal sumber yang minta dirahasiakan namanya dengan alasan keamanan tersebut beberapa waktu lalu.

Dipihak lain, Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, mengecam sikap Ditjen Bina Marga yang tidak patuh menjalankan rekomendasi Inspektorat tersebut. “ Kenapa para Pejabat berwenang di Ditjen Bina Marga tidak mau melaksanakan rekomendasi Inspektorat? Kalau mereka itu tidak berani mengenakan sanksi, maka publik akan menduga-duga, jangan-jangan “aliran dana”-nya mengalir sampai ke oknum pejabat tertentu di Patimura,” kata Danil’s, Senin (2/6/2014).

Danil’s juga mengecam sikap oknum pejabat Ditjen BM yang enggan menjatuhkan sanksi kepada pajabat yang terindikasi kuat terlibat kasus dugaan korupsi. “Jangan beralasan, tidak mau menindak pejabat “bermasalah” hanya karena tekanan dari Barak. “Pikir dong, setiap hari mereka hidup mewah bersama keluarganya menggunakan uang rakyat. Jadi wajar saja rakyat geram dengan tingkah segelintir oknum pejabat yang terindikasi korupsi,” katanya.

Danil’s mengingatkan, bahwa Barak tidak menekan pejabat berwenang untuk menindak oknum pejabatnya yang terindikasi korupsi. “Kami hanya mengingatkan mereka (pelayan rakyat-red), agar amanah menjalankan tugas. Kalau ada yang tidak amanah, maka kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan berlindung dibalik kalimat pembenaran,” jelasnya.

Seperti diketahui, lanjut Danil’s, pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tegas menyatakan, bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, karena itu termasuk kategori pelanggaran disiplin berat.

“Setiap PNS yang menyalahgunakan wewenang, maka harus dikenakan sanksi sesuai pasal 7 ayat (4) berupa; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” tegasnya.

Penjelasan Singkat
Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS menjelaskan bahwa, menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1, diantaranya adalah perbuatan;

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2;

Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7;

Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8; dan

Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung