Senin, 02 Juni 2014
Soal Sanksi Terhadap Kasatker
PJN Wilayah II Sumbar
Jakarta_Barakindo- Hingga
kini, Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen BM) Kementerian Pekerjaan Umum
(PU) belum juga mengenakan sanksi terhadap Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 2 Padang. Padahal,
Inspektorat Kementerian PU sudah sejak lama merekomendasikan agar kedua pejabat
tersebut dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Diketahui dari sejumlah sumber internal, Kasatker PJN Wilayah II
Provinsi Sumbar direkoendasikan agar dikenakan hukuman disiplin (berat-red) karena diduga kuat menyalahgunakan
wewenang. Begitu pula dengan Kepala BBPJN II Padang yang diduga kuat lemah dalam
pengendalian, baik terkait kasus dugaan korupsi Penanganan Longsoran Silaing
Ruas Jalan Batas Kota Padang Panjang-Sicincin senilai Rp.8,8 miliar, dan kasus
dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender/lelang pengadaan
barang/jasa pemerintah pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumbar dan Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 2 Padang sebesar Rp.377 miliar.
Sebuah sumber internal menuturkan, usai merampungkan audit, Inspektorat
Kementerian PU langsung mengeluarkan rekomendasi. “Inspektorat merekomendasikan
agar Ditjen Bina Marga Kementerian PU mengenakan sanksi sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
kepada Kasatker PJN Wilayah II Padang, karena menyalahgunakan kewenangan,” ujar
sumber yang enggan disebut namanya itu.
Sementara sumber internal lainnya menyebutkan, bahwa tidak hanya
Kasatker PJN Wilayah II Sumbar saja yang direkomendasikan agar dikenakan
sanksi. “Kepala BBPJN 2 Padang juga direkomendasikan agar dikenakan sanksi karena
lalai dalam pengendalian. Tapi entah kenapa sampai sekarang rekomendasi itu
tidak juga dilaksanakan?,” sesal sumber yang minta dirahasiakan namanya dengan
alasan keamanan tersebut beberapa waktu lalu.
Dipihak lain, Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak),
Danil’s, mengecam sikap Ditjen Bina Marga yang tidak patuh menjalankan
rekomendasi Inspektorat tersebut. “ Kenapa para Pejabat berwenang di Ditjen
Bina Marga tidak mau melaksanakan rekomendasi Inspektorat? Kalau mereka itu
tidak berani mengenakan sanksi, maka publik akan menduga-duga, jangan-jangan
“aliran dana”-nya mengalir sampai ke oknum pejabat tertentu di Patimura,” kata
Danil’s, Senin (2/6/2014).
Danil’s juga mengecam sikap oknum pejabat Ditjen BM yang enggan menjatuhkan
sanksi kepada pajabat yang terindikasi kuat terlibat kasus dugaan korupsi.
“Jangan beralasan, tidak mau menindak pejabat “bermasalah” hanya karena tekanan
dari Barak. “Pikir dong, setiap hari mereka
hidup mewah bersama keluarganya menggunakan uang rakyat. Jadi wajar saja rakyat
geram dengan tingkah segelintir oknum pejabat yang terindikasi korupsi,” katanya.
Danil’s mengingatkan, bahwa Barak tidak menekan pejabat berwenang untuk
menindak oknum pejabatnya yang terindikasi korupsi. “Kami hanya mengingatkan
mereka (pelayan rakyat-red), agar
amanah menjalankan tugas. Kalau ada yang tidak amanah, maka kenakan sanksi
sesuai aturan yang berlaku. Jangan berlindung dibalik kalimat pembenaran,” jelasnya.
Seperti diketahui, lanjut Danil’s, pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tegas menyatakan, bahwa setiap PNS
dilarang menyalahgunakan wewenang, karena itu termasuk kategori pelanggaran
disiplin berat.
“Setiap PNS yang menyalahgunakan wewenang, maka harus dikenakan sanksi sesuai
pasal 7 ayat (4) berupa; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3
(tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” tegasnya.
Penjelasan Singkat
Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS menjelaskan
bahwa, menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1,
diantaranya adalah perbuatan;
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 angka 2;
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau
orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik
secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7;
Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
8; dan
Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar