Jumat, 22 Agustus 2014
Jakarta_Barakindo- Meski Inspektorat
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi
bagi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas
Panjaitan, namun Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen BM) belum juga bertindak.
Seperti diketahui, terhitung sejak 12 Mei 2014, Inspektorat telah
menerbitkan rekomendasi, agar Ditjen BM memberikan sanksi kepada Kepala BBPJN
II Padang karena dinilai lemah dalam pengendalian dan pelaksanaan tugas.
Rekomendasi itu disampaikan melalui surat bernomor PW 04 01-IJ/700R tertanggal 12
Mei 2014 perihal “Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013 dan
pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi
Sumatera Barat”.
“Seharusnya Ditjen BM tidak hanya memberikan sanksi berupa pencopotan
jabatan hanya kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN)
Wilayah II Sumbar dan PPK saja, namun sanksi yang sama juga harus berbarengan
dengan pencopotan Kepala BBPJN II Padang,” ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti
Korupsi (Barak), Danil’s, Jumat (22/8/2014).
Menurut Danil’s, pihaknya memiliki alasan kuat mendesak Ditjen BM
mencopot Kepala BBPJN II Padang. “Karena akibat dari lemahnya pengendalian
dalam pelaksanaan tugas Kepala Balai, maka terjadilah kasus pembayaran fiktif
atas proyek Penanganan Longsoran Jalan Silaing Km.65+000 pada ruas jalan
nasional Batas Kota Padang Panjang-Sicincin. Makanya kami beranggapan, bahwa
Kepala Balai jugamemiliki andil dalam pembayaran fiktif proyek yang meggunakan
dana APBN-P TA 2013 tersebut,” jelasnya.
Selain kesalahan atas pembayaran fiktif tersebut, seharusnya Kepala
BBPJN II Padang menjadi penanggungjawab utama dalam pengendalian kinerja Panitia
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan di kantor BBPJN II Padang.
“Tender itu dilaksanakan dikantor BBPJN II Padang. Jadi seharusnya Kepala
BBPJN II Padang adalah pihak yang bertanggungjawab atas dugaan persekongkolan
dalam tender yang terjadi didalam kantornya,” tegas Danil’s .
Karenanya, ia meminta Ditjen BM segera mencopot Kepala BBPJN II Padang,
agar para pihak yang sudah terlebih dahulu disanksi tidak merasa di dzolimi. “Kalau
ingin bersih-bersih, maka harus tuntas. Jangan setengah-setengah. Nantinya akan
menimbulkan efek yang lebih luas, sehingga membuat kinerja Ditjen BM secara
keseluruhan terganggu,” katanya.
Dipihak lain, Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah I, Wijaya Seta yang
dikonfirmasi Barak Online Group via pesan singkat, hingga berita ini
ditayangkan tidak juga memberikan jawaban.
Sementara itu, sebuah sumber di Kementerian PU yang minta dirahasiakan,
menyesalkan sikap Ditjen BM yang tidak mencopot Kepala BBPJN II Padang.
“Padahal Kepala BBPJN itu atasan langsung dari Kasatker. Terlebih, informasi di
internal menyebutkan, bahwa pencairan anggaran untuk pembayaran fiktif itu atas
“kesepakatan bersama”. Begitu juga soal persekongkolan dalam tender yang
dilakukan didalam kantor BBPJN II Padang. Masa dugaan persekongkolan sebesar
itu bisa lepas dari pengawasan dan pengendalian Kepala BBPJN? Itu kan diluar
kebiasaan,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar