Senin, 11 Agustus 2014
Wah...., Ada Mafia Raskin di
Lebak Selatan ???
Banten_Barakindo- Lagi-lagi
beras miskin (raskin) berwarna kusam dan berdebu dilaporkan masyarakat penerima
manfaat di Kabupaten Lebak bagian selatan. Tak kunjung selesainya persoalan
kualitas dan kuantitas beras raskin di Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang
menjadi lumbung padi bagi Provinsi Banten ini, dipandang banyak kalangan
sebagai sikap pembiaran oleh Perum Bulog pusat.
Sejumlah kalangan menilai, sikap pembiaran itu tercermin dari
“membandelnya” Perum Bulog Pusat yang tak kunjung merespon desakan berbagai
elemen masyarakat Banten agar mengganti Kepala Subdivre Lebak-Pandeglang,
Herman Sadiq.
Desakan penggantian Kasubdivre Lebak-Pandeglang itu bermula dari
banyaknya kasus dugaan pengurangan kualitas dan kuantitas raskin, baik di
Kabupaten Lebak, maupun di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, selama dua tahun
terakhir, persoalan buruknya kualitas dan kuantitas raskin seakan tidak pernah
tuntas diselesaikan oleh Kasubdivre terkait.
Seperti halnya yang beberapa waktu lalu terjadi di Desa Hegarmanah,
Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, kualitasnya sangat buruk
(Tidak Memenuhi Syarat Inpres Perberasan). Seperti dikutip dari cahayareformasi.com
pada Minggu (27/7/2014) lalu, raskin tersebut berwarna kuning dan berdebu.
Sarhaya dan Madsupi, warga penerima manfaat raskin di Desa Hegarmanah mengaku,
selama mereka menjadi penerima raskin, mereka tidak pernah menerima beras
layaknya yang diproduksi petani lokal. “Kalau gak kuning, ya berdebu.
Yang diterima bulan kemarin mah
berdebu dan kusam. Daripada kami tidak makan, lumayan saja buat menyambung
hidup sebagai buruh tani,” ujar Madsupi yang diamini Sarhaya, disalah satu
rumah warga, di Kp.Babakan Girang, Desa Hegarmanah.
Selain kualitasnya yang tidak tepat, jumlah yang diterima RTS-PM pun
tidak tepat. Begitu pula waktunya yang tidak tepat.
Sementara, aktivis Kumala Lebak, Wahyu Dika Septian menuturkan soal
menguatnya indikasi mafia raskin di Lebak Selatan. “Padahal beberapa tahun yang
lalu sudah tidak ada. Kami juga pernah membentuk tim Antimafia Raskin yang
terdiri atas LSM dan Wartawan. Karenanya, kami akan terus mengontrol setiap
distribusi Raskin di Lebak Selatan, dan hasilnya akan kami laporkan ke Kejati
dan Polda,” tegasnya.
“Raskin itu memang masih bisa dimakan, tapi ini adalah bentuk
penghinaan terhadap rakyat. Karena meskipun beras itu dikonsumsi oleh
masyarakat miskin, tapi mereka juga berhak untuk menikmati beras berkualitas
baik (Medium) yang sesungguhnya,” kata Wahyu.
Dipihak lain, personel satuan tugas distribusi raskin Perum Bulog
Subdivre Lebak, Farid Mukti menjelaskan, menurut tupoksi, satker raskin
tugasnya hanya mengawal distribusi hingga ke titik distribusi (Kantor
Desa/Kelurahan). “Tugas kami mengawal distribusi raskin hingga serah terima
kepada pihak Desa/Kelurahan dikantor Desa/Kelurahan. Adapun tidak tepatnya
kualitas atau jumlah saat penyerahan ke para penerima manfaat, itu diluar
tanggungjawab kami,” jelasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar