Senin, 11 Agustus 2014


Wah...., Ada Mafia Raskin di Lebak Selatan ???

Banten_Barakindo- Lagi-lagi beras miskin (raskin) berwarna kusam dan berdebu dilaporkan masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Lebak bagian selatan. Tak kunjung selesainya persoalan kualitas dan kuantitas beras raskin di Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang menjadi lumbung padi bagi Provinsi Banten ini, dipandang banyak kalangan sebagai sikap pembiaran oleh Perum Bulog pusat.

Sejumlah kalangan menilai, sikap pembiaran itu tercermin dari “membandelnya” Perum Bulog Pusat yang tak kunjung merespon desakan berbagai elemen masyarakat Banten agar mengganti Kepala Subdivre Lebak-Pandeglang, Herman Sadiq.

Desakan penggantian Kasubdivre Lebak-Pandeglang itu bermula dari banyaknya kasus dugaan pengurangan kualitas dan kuantitas raskin, baik di Kabupaten Lebak, maupun di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, selama dua tahun terakhir, persoalan buruknya kualitas dan kuantitas raskin seakan tidak pernah tuntas diselesaikan oleh Kasubdivre terkait.

Seperti halnya yang beberapa waktu lalu terjadi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, kualitasnya sangat buruk (Tidak Memenuhi Syarat Inpres Perberasan). Seperti dikutip dari cahayareformasi.com pada Minggu (27/7/2014) lalu, raskin tersebut berwarna kuning dan berdebu.

Sarhaya dan Madsupi, warga penerima manfaat raskin di Desa Hegarmanah mengaku, selama mereka menjadi penerima raskin, mereka tidak pernah menerima beras layaknya yang diproduksi petani lokal. “Kalau gak kuning, ya berdebu. Yang diterima bulan kemarin mah berdebu dan kusam. Daripada kami tidak makan, lumayan saja buat menyambung hidup sebagai buruh tani,” ujar Madsupi yang diamini Sarhaya, disalah satu rumah warga, di Kp.Babakan Girang, Desa Hegarmanah.

Selain kualitasnya yang tidak tepat, jumlah yang diterima RTS-PM pun tidak tepat. Begitu pula waktunya yang tidak tepat.

Sementara, aktivis Kumala Lebak, Wahyu Dika Septian menuturkan soal menguatnya indikasi mafia raskin di Lebak Selatan. “Padahal beberapa tahun yang lalu sudah tidak ada. Kami juga pernah membentuk tim Antimafia Raskin yang terdiri atas LSM dan Wartawan. Karenanya, kami akan terus mengontrol setiap distribusi Raskin di Lebak Selatan, dan hasilnya akan kami laporkan ke Kejati dan Polda,” tegasnya.

“Raskin itu memang masih bisa dimakan, tapi ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat. Karena meskipun beras itu dikonsumsi oleh masyarakat miskin, tapi mereka juga berhak untuk menikmati beras berkualitas baik (Medium) yang sesungguhnya,” kata Wahyu.

Dipihak lain, personel satuan tugas distribusi raskin Perum Bulog Subdivre Lebak, Farid Mukti menjelaskan, menurut tupoksi, satker raskin tugasnya hanya mengawal distribusi hingga ke titik distribusi (Kantor Desa/Kelurahan). “Tugas kami mengawal distribusi raskin hingga serah terima kepada pihak Desa/Kelurahan dikantor Desa/Kelurahan. Adapun tidak tepatnya kualitas atau jumlah saat penyerahan ke para penerima manfaat, itu diluar tanggungjawab kami,” jelasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung