Selasa, 12 Agustus 2014


Oleh: Danil’s

SELAMA bergulirnya berita tentang buruknya kualitas Beras Miskin (Raskin) yang diterima masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, selama itu pula desakan penggantian Kepala Bulog Subdivre (Kasubdivre) Lebak-Pandeglang, Herman Sadik mengalir dari berbagai elemen masyarakat Provinsi Banten. Sayangnya, desakan-desakan itu seakan dianggap angin lalu oleh Direksi Perum Bulog.

Entah apa yang menjadi pertimbangan bagi Direksi Bulog, sehingga kekeh mempertahankan Kasubdivre yang dianggap banyak kalangan tidak mampu memperbaiki kualitas dan kuantitas beras Raskin tersebut? Yang jelas, hingga kini “Kasubdivre Kontroversial” itu masih menjadi pimpinan pada Subdivre Bulog yang memiliki tanggungjawab pengelolaan Raskin di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Prov.Banten itu.
                                                       
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), yang selama ini terus memantau perkembangan pengelolaan beras Raskin di Kab.Lebak dan Kab.Pandeglang menduga, ada pertimbangan “terselubung” dari Direksi Perum Bulog sehingga enggan mengganti Kasubdivre Bulog Lebak-Pandeglang.

Merujuk dari kasus-kasus yang mengemuka, pada tahun 2014 ini saja, Perum Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang telah menerima ribuan ton beras kiriman (movnas) dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Jawa Timur (Jatim).

Dengan masuknya beras movnas dari Jatim tersebut, tentu saja berimbas pada berkurangnya penyerapan gabah/beras petani lokal (Lebak-Pandeglang). Sementara Kab.Lebak dan Kab.Pandeglang adalan daerah lumbung padi di Banten, yang selama ini menempatkan Prov.Banten sebagai salah satu dari lima daerah penyumbang surplus beras nasional terbesar. Tentu saja hal ini sangat merugikan rakyat tani lokal, karena pasar mereka “dirampas paksa” lewat movnas.

Selain itu, disinyalir Kasubdivre saat ini dipertahankan untuk menyalurkan beras Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Inpres Perberasan. Hal itu didasari dari banyaknya keluhan masyarakat penerima manfaat tentang buruknya kualitas beras Raskin. Lebak dan Pandeglang diduga dipilih sebagai daerah untuk menyalurkan beras TMS, karena wilayahnya yang terpencil dan masih dalam kategori Daerah Tertinggal (DT), sehingga diharapkan akan lepas dari perhatian publik. Kalaupun ada yang protes, diharapkan tidak akan sampai ke tingkat nasional (hanya bergema ditingkat lokal-red). Dan kalaupun “praktek curang” itu terungkap oleh aparat penegak hukum, maka rangkaiannya akan terputus hanya sampai pada Kepala Gudang (Kagud), atau paling tinggi hingga Kasubdivre.

Jika saja semua dugaan itu benar, maka betapa tercabiknya kemerdekaan masyarakat penerima manfaat raskin di Kab.Lebak dan Pandeglang. Sebab, hak-hak dasar mereka “dijajah” secara terstruktur dan masif. Begitu pula jika dugaan ini benar, maka ini termasuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan yang harus mendapat perhatian serius, bahkan harus dilawan secara terang-terangan, agar tidak merugikan masyarakat penerima manfaat dan negara secara berkelanjutan.

Begitu pula ketika Direksi Perum Bulog tidak segera mengganti Kasubdivre Bulog Lebak-Pandeglang, maka bukan tidak mungkin gelombang aksi protes akan muncul dari aktivis-aktivis lokal yang didukung berbagai elemen masyarakat. Bahkan besar kemungkinan hal itu akan diwujudkan dalam aksi demonstrasi yang disertai dengan penyegelan terhadap kantor Bulog dan gudang-gudang tempat penyimpanan beras yang disinyalir TMS Inpres Perberasan. ***
Penulis Adalah: Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), dan
Pemred Barak Online Group.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung