Selasa, 12 Agustus 2014
Oleh:
Danil’s
SELAMA bergulirnya berita
tentang buruknya kualitas Beras Miskin (Raskin) yang diterima masyarakat
penerima manfaat di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, selama itu pula desakan
penggantian Kepala Bulog Subdivre (Kasubdivre) Lebak-Pandeglang, Herman Sadik mengalir
dari berbagai elemen masyarakat Provinsi Banten. Sayangnya, desakan-desakan itu
seakan dianggap angin lalu oleh Direksi Perum Bulog.
Entah apa yang menjadi pertimbangan bagi Direksi Bulog, sehingga kekeh mempertahankan Kasubdivre yang
dianggap banyak kalangan tidak mampu memperbaiki kualitas dan kuantitas beras Raskin
tersebut? Yang jelas, hingga kini “Kasubdivre
Kontroversial” itu masih menjadi pimpinan pada Subdivre Bulog yang memiliki
tanggungjawab pengelolaan Raskin di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang,
Prov.Banten itu.
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), yang selama ini terus memantau
perkembangan pengelolaan beras Raskin di Kab.Lebak dan Kab.Pandeglang menduga,
ada pertimbangan “terselubung” dari Direksi Perum Bulog sehingga enggan
mengganti Kasubdivre Bulog Lebak-Pandeglang.
Merujuk dari kasus-kasus yang mengemuka, pada tahun 2014 ini saja, Perum
Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang telah menerima ribuan ton beras kiriman (movnas) dari Perum Bulog Divisi Regional
(Divre) Jawa Timur (Jatim).
Dengan masuknya beras movnas dari
Jatim tersebut, tentu saja berimbas pada berkurangnya penyerapan gabah/beras
petani lokal (Lebak-Pandeglang). Sementara Kab.Lebak dan Kab.Pandeglang adalan
daerah lumbung padi di Banten, yang selama ini menempatkan Prov.Banten sebagai
salah satu dari lima daerah penyumbang surplus beras nasional terbesar. Tentu
saja hal ini sangat merugikan rakyat tani lokal, karena pasar mereka “dirampas paksa” lewat movnas.
Selain itu, disinyalir Kasubdivre saat ini dipertahankan untuk
menyalurkan beras Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Inpres Perberasan. Hal itu didasari
dari banyaknya keluhan masyarakat penerima manfaat tentang buruknya kualitas beras
Raskin. Lebak dan Pandeglang diduga dipilih sebagai daerah untuk menyalurkan
beras TMS, karena wilayahnya yang terpencil dan masih dalam kategori Daerah
Tertinggal (DT), sehingga diharapkan akan lepas dari perhatian publik. Kalaupun
ada yang protes, diharapkan tidak akan sampai ke tingkat nasional (hanya
bergema ditingkat lokal-red). Dan
kalaupun “praktek curang” itu terungkap oleh aparat penegak hukum, maka
rangkaiannya akan terputus hanya sampai pada Kepala Gudang (Kagud), atau paling
tinggi hingga Kasubdivre.
Jika saja semua dugaan itu benar, maka betapa tercabiknya kemerdekaan
masyarakat penerima manfaat raskin di Kab.Lebak dan Pandeglang. Sebab, hak-hak
dasar mereka “dijajah” secara terstruktur dan masif. Begitu pula jika dugaan
ini benar, maka ini termasuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan yang harus
mendapat perhatian serius, bahkan harus dilawan secara terang-terangan, agar
tidak merugikan masyarakat penerima manfaat dan negara secara berkelanjutan.
Begitu pula ketika Direksi Perum Bulog tidak segera mengganti Kasubdivre
Bulog Lebak-Pandeglang, maka bukan tidak mungkin gelombang aksi protes akan
muncul dari aktivis-aktivis lokal yang didukung berbagai elemen masyarakat.
Bahkan besar kemungkinan hal itu akan diwujudkan dalam aksi demonstrasi yang
disertai dengan penyegelan terhadap kantor Bulog dan gudang-gudang tempat
penyimpanan beras yang disinyalir TMS Inpres Perberasan. ***
Penulis Adalah:
Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), dan
Pemred Barak
Online Group.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar