Senin, 08 September 2014
Jampidsus Diminta Cekatan

Jakarta_Barakindo- Melengkapi bukti-bukti pendukung atas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang yang dilaporkan sejak Maret 2014 ke Jampidsus Kejagung, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) kembali menyampaikan bukti tambahan (baru).

Bukti pelengkap berupa “Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat” bernomor PW 04 01-IJ/700R” yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU tersebut, disampaikan Barak dengan surat bernomor 110/SK-BARAKINDO/VIII/V/2014 tertanggal 27 Agustus 2014.

“Kami sudah melengkapi bukti-bukti pendukung pengusutan kasus dugaan korupsi KKN tender dikantor BBPJN II Padang. Kami tidak akan berhenti mendatangi Jampidsus Kejagung demi penuntasan kasus yang diduga melibatkan banyak pejabat terkait dan kontraktor pelaksana ini,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Senin (8/9/2014).

Kata Danil’s, selain melengkapi bukti-bukti pendukung melalui surat, pihaknya juga telah bertemu dengan jajaran Jampidsus. “Kami sudah meminta Jajaran Jampidsus, agar tidak mengulur-ulur waktu penuntasan kasus ini. Dan kami mendapat penjelasan, karena dugaan kerugian negara pada kasus yang kami laporkan ini sangat besar, maka Jampidsus harus teliti, agar kasusnya benar-benar bisa dituntaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Barak telah melaporkan kasus dugaan KKN atas pelaksanaan tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah pada jajaran BBPJN II Padang melalui surat bernomor 087/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 tertanggal 11 Maret 2014. Selain surat Laporan Pengaduan, sebelumnya juga Barak telah menyampaikan surat bernomor 090/BARAK-LAPDU/VI/III/2014 tertanggal 18 Maret 2014 tentang Penyampaian Dokumen (Bukti-Bukti) Tambahan Atas Laporan Pengaduan Kasus Dugaan KKN Pada Pelaksanaan Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada jajaran BBPJN II Padang.


“Kami hanya minta Jampidsus bekerja profesional, tidak lebih. Tangkap semua pihak yang diduga kuat terlibat, dan sita harta-harta mereka dalam rangka pengembalian uang negara,” tegas Danil’s. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung