Kamis, 11 September 2014


Soal Sanksi Bagi Kepala Balai II Padang

Jakarta_Barakindo- Hingga kini, publik masih menanti tindakan tegas dari Biro Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), soal pemberian sanksi terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas Panjaitan, karena dinilai lemah dalam pengendalian dan pelaksanaan tugas.

Sekretaris Ditjen Bina Marga (Setditjen) Bina Marga Kementerian PU, Ir.Yusid Toyib yang dihubungi Barak Online Group via pesan singkat belum bisa berkomentar banyak. Ia hanya menjawab, bahwa pihaknya akan mengecek ke Bagian Kepegawaian. “Saya masih tugas luar. Nanti akan saya cek ke bagian Kepegawaian,” singkatnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, mempertanyakan lambannya pengambilan keputusan pada Biro Kepegawaian dan Ortala Setjen Kementerian PU.

“Ada apa dibalik bertele-telenya pengambilan kebijakan pada Biro Kepegawaian Kementerian PU? Biro Kepegawaian itu bekerja berdasarkan aturan hukum atau pesanan?,” tandasnya.

Menurut Danil’s, jika dilihat dari berbagai fakta yang mengemuka dan sejumlah pengakuan, besar kemungkinan rekomendasi Inspektorat itu sudah sejak lama diterima oleh Biro Kepegawaian.

“Rekomendasi pemberian sanksi bagi Kepala Balai II Padang itu satu paket dengan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat. Tapi kenapa baru Kasatker yang disanksi, dan Kabalai tidak? Hal ini memperlihatkan, seakan-akan Biro Kepegawaian itu bekerja berdasarkan pesanan dari oknum tertentu,” tegasnya.

Karenanya, ia meminta Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala Setjen Kementerian PU, Ir.Luthfiel Annam Achmad, bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. “Sampai sekarang kami terus berusaha meminta karifikasi langsung dari Kabiro Kepegawaian. Sebab rekomendasi itu sangat jelas, agar Kabalai diberikan sanksi seuai PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS atas lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan tugas. Jadi, tidak ada alasan bagi Biro Kepegawaian untuk mengulur-ulur waktu,” katanya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung