Kamis, 11 September 2014
Soal Sanksi Bagi Kepala Balai II
Padang
Jakarta_Barakindo- Hingga
kini, publik masih menanti tindakan tegas dari Biro Kepegawaian dan Ortala
Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), soal pemberian
sanksi terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang,
Maruasas Panjaitan, karena dinilai lemah dalam pengendalian dan pelaksanaan
tugas.
Sekretaris Ditjen Bina Marga (Setditjen) Bina Marga Kementerian PU,
Ir.Yusid Toyib yang dihubungi Barak Online Group via pesan singkat belum
bisa berkomentar banyak. Ia hanya menjawab, bahwa pihaknya akan mengecek ke
Bagian Kepegawaian. “Saya masih tugas luar. Nanti akan saya cek ke bagian
Kepegawaian,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), Danil’s, mempertanyakan lambannya pengambilan keputusan pada Biro
Kepegawaian dan Ortala Setjen Kementerian PU.
“Ada apa dibalik bertele-telenya pengambilan kebijakan pada Biro
Kepegawaian Kementerian PU? Biro Kepegawaian itu bekerja berdasarkan aturan
hukum atau pesanan?,” tandasnya.
Menurut Danil’s, jika dilihat dari berbagai fakta yang mengemuka dan
sejumlah pengakuan, besar kemungkinan rekomendasi Inspektorat itu sudah sejak
lama diterima oleh Biro Kepegawaian.
“Rekomendasi pemberian sanksi bagi Kepala Balai II Padang itu satu
paket dengan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi
Sumatera Barat. Tapi kenapa baru Kasatker yang disanksi, dan Kabalai tidak? Hal
ini memperlihatkan, seakan-akan Biro Kepegawaian itu bekerja berdasarkan
pesanan dari oknum tertentu,” tegasnya.
Karenanya, ia meminta Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala Setjen
Kementerian PU, Ir.Luthfiel Annam Achmad, bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sampai sekarang kami terus berusaha meminta karifikasi langsung dari Kabiro
Kepegawaian. Sebab rekomendasi itu sangat jelas, agar Kabalai diberikan sanksi seuai
PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS atas lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan
tugas. Jadi, tidak ada alasan bagi Biro Kepegawaian untuk mengulur-ulur waktu,”
katanya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar