Rabu, 03 September 2014
Alokasi Dana Rp.2,856 Triliun Terindikasi
Korupsi
Jakarta_Barakindo- Desakan pencopotan
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas
Panjaitan, terus digulirkan oleh Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak). Pasalnya,
Kabalai II dinilai tidak mampu mengelola anggaran secara transparan, taat hukum
dan tepat sasaran.
“Bagaimana mungkin motto
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) “Bekerja
Keras - Bergerak Cepat - Bertindak Tepat” bisa tercapai, jika rakyat tidak lagi
menaruh kepercayaan terhadap figur kepemimpinan yang dianggap “gagal”
melaksanakan amanah,” kata Kornas Barak, Danil’s, Rabu (3/9/2014).
Menurut Danil’s, pencopotan (penggantian-Red) Kabalai II harus segera dilakukan, untuk menyelamatkan uang
negara yang dialokasikan ke provinsi-provinsi yang berada dibawah naungan Balai
II Padang.
Seperti diketahui, pada TA 2014 ini, pemerintah pusat melalui BBPJN II
Padang, telah mengalokasikan anggaran APBN (minus APBN-P) bagi pembangunan, rekonstruksi,
pelebaran, rehabilitasi, pemeliharaan rutin, perencanaan, pengawasan dan supervisi
jalan dan jembatan sebesar Rp.2.856.737.575.000,00,-. Anggaran sebesar itu
terbagi untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp.1.087.182.906.000,00,-,
Provinsi Riau sebesar Rp.748.351.104.000,00,-, Provinsi Jambi sebesar Rp.627.879.051.000,00,-,
dan Provinsi Kepulan Riau sebesar Rp.393.324.514.000,00,-.
“Anggaran yang dikelola oleh BBPJN II Padang dan para Satker dibawahnya
itu nilainya cukup fantastis. Bagaimana mungkin anggaran sebesar itu bisa dipercaya
untuk dikelola oleh figur pemimpin yang diduga terlibat dalam berbagai kasus
dugaan korupsi, seperti kasus dugaan korupsi penanganan longsoran Siliang dan
kasus dugaan KKN dalam tender dilingkungan BBPJN II Padang,” jelas Danil’s.
Kalau oknum pejabat yang diduga bermasalah itu tidak segera di copot, lanjut
Danil’s, pihaknya khawatir hanya akan menjadi seperti “duri dalam daging” bagi Ditjen BM, yang pada akhirnya akan membuat jajaran
Ditjen BM sibuk mengurusi satu persoalan, dan membuat pekerjaan-pekerjaan besar
jadi terbengkalai. “Lihat saja, penanganan jembatan Comal di Jawa Tengah (Jateng)
sebagai jalur vital dipulau jawa seakan terabaikan, karena fokus dan waktu
terbuang untuk urusan dugaan korupsi di BBPJN II Padang. Lalu kenapa masih
mempertahankan oknum pejabat yang diduga bermasalah?,” ujarnya.
Permintaan sanksi bagi Kabalai II Padang, lanjutnya, bukan hanya oleh
berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), tapi termasuk dalam salah satu rekomendasi dari Inspektorat
Kementerian PU.
“Inspektorat kan jelas-jelas
meminta Dirjen BM memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kabalai BBPJN II
sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS terkait dengan lemahnya
pengendalian dalam pelaksanaan tugas. Akibatnya, terjadilah dua kasus dugaan
korupsi yang kami laporkan ke Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri,”
tandasnya.
Karenanya, Danil’s mendesak para petinggi Kementerian PU segera
mencopot Kabalai II Padang, agar tidak dianggap melindungi oknum pejabat yang
diduga bermasalah. “Kami tidak serta-merta mendesak tanpa dasar yang cukup. Pertimbangan
kami adalah, agar tidak terjadi kebocoran anggaran negara yang lebih besar dari
sekedar yang kami laporkan ke Jampidsus dan Bareskrim,” tegasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar