Rabu, 03 September 2014


Alokasi Dana Rp.2,856 Triliun Terindikasi Korupsi

Jakarta_Barakindo- Desakan pencopotan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas Panjaitan, terus digulirkan oleh Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak). Pasalnya, Kabalai II dinilai tidak mampu mengelola anggaran secara transparan, taat hukum dan tepat sasaran.

“Bagaimana mungkin motto Kementerian Pekerjaan Umum (PU) “Bekerja Keras - Bergerak Cepat - Bertindak Tepat” bisa tercapai, jika rakyat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap figur kepemimpinan yang dianggap “gagal” melaksanakan amanah,” kata Kornas Barak, Danil’s, Rabu (3/9/2014).

Menurut Danil’s, pencopotan (penggantian-Red) Kabalai II harus segera dilakukan, untuk menyelamatkan uang negara yang dialokasikan ke provinsi-provinsi yang berada dibawah naungan Balai II Padang.

Seperti diketahui, pada TA 2014 ini, pemerintah pusat melalui BBPJN II Padang, telah mengalokasikan anggaran APBN (minus APBN-P) bagi pembangunan, rekonstruksi, pelebaran, rehabilitasi, pemeliharaan rutin, perencanaan, pengawasan dan supervisi jalan dan jembatan sebesar Rp.2.856.737.575.000,00,-. Anggaran sebesar itu terbagi untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp.1.087.182.906.000,00,-, Provinsi Riau sebesar Rp.748.351.104.000,00,-, Provinsi Jambi sebesar Rp.627.879.051.000,00,-, dan Provinsi Kepulan Riau sebesar Rp.393.324.514.000,00,-.

“Anggaran yang dikelola oleh BBPJN II Padang dan para Satker dibawahnya itu nilainya cukup fantastis. Bagaimana mungkin anggaran sebesar itu bisa dipercaya untuk dikelola oleh figur pemimpin yang diduga terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi, seperti kasus dugaan korupsi penanganan longsoran Siliang dan kasus dugaan KKN dalam tender dilingkungan BBPJN II Padang,” jelas Danil’s.

Kalau oknum pejabat yang diduga bermasalah itu tidak segera di copot, lanjut Danil’s, pihaknya khawatir hanya akan menjadi seperti “duri dalam daging” bagi Ditjen BM, yang pada akhirnya akan membuat jajaran Ditjen BM sibuk mengurusi satu persoalan, dan membuat pekerjaan-pekerjaan besar jadi terbengkalai. “Lihat saja, penanganan jembatan Comal di Jawa Tengah (Jateng) sebagai jalur vital dipulau jawa seakan terabaikan, karena fokus dan waktu terbuang untuk urusan dugaan korupsi di BBPJN II Padang. Lalu kenapa masih mempertahankan oknum pejabat yang diduga bermasalah?,” ujarnya.

Permintaan sanksi bagi Kabalai II Padang, lanjutnya, bukan hanya oleh berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), tapi termasuk dalam salah satu rekomendasi dari Inspektorat Kementerian PU.

“Inspektorat kan jelas-jelas meminta Dirjen BM memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kabalai BBPJN II sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS terkait dengan lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan tugas. Akibatnya, terjadilah dua kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ke Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya.

Karenanya, Danil’s mendesak para petinggi Kementerian PU segera mencopot Kabalai II Padang, agar tidak dianggap melindungi oknum pejabat yang diduga bermasalah. “Kami tidak serta-merta mendesak tanpa dasar yang cukup. Pertimbangan kami adalah, agar tidak terjadi kebocoran anggaran negara yang lebih besar dari sekedar yang kami laporkan ke Jampidsus dan Bareskrim,” tegasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung