Selasa, 23 September 2014
Jakarta_Barakindo- Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak), tegas meminta 4 (empat) Kepala Daerah (Kepda) agar
mendesak Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen BM) segera mengganti Kepala
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas Panjaitan,
karena dianggap tidak mampu mengemban amanah rakyat.
Ke-4 Gubernur itu terdiri atas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Iwan
Prayitno, Gubernur Riau Annas Maamun, Gubernur Jambi H.Hasan
Basri Agus, dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Drs. H.
Muhammad Sani.
“Jika Gubernur Sumbar, Riau, Jambi dan Kepri ingin seluruh
ruas jalan nasional di wilayahnya ditangani dengan baik, maka harus
berani mendesak Ditjen BM Kementerian PU agar segera mengganti Kepala BBPJN II
Padang. Sebab, selama penanganan jalan dan jembatan di empat provinsi tersebut
dibawah kendali Kepala BBPJN yang sekarang, kami pesimis penyelenggaran jalan
dan jembatan di empat provinsi tersebut akan maksimal,” ujar Koordinator Barak,
Danil’s, Senin (22/9/2014).
Danil’s memberikan contoh adanya dugaan persekongkolan dalam tender di
Provinsi Riau. “Indikasi persekongkolan itu terlihat dari banyaknya sanggah
banding yang masuk ke Kementerian PU, dan hal itu menjadi penyebab lambannya
penanganan beberapa ruas jalan di Riau. Kalau hal seperti ini tidak segera
ditanggapi oleh Kepda, maka akan timbul ekonomi biaya tinggi di Prov.Riau,”
jelasnya.
Begitu pula dengan lambannya pembangunan jembatan di pulau Natuna. “Seharusnya
lambannya pembangunan jembatan di Natuna menjadi perhatian khusus bagi Gubernur
Kepri. Karena jembatan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, “ katanya.
Danil’s melanjutkan, Persoalan yang hampir sama pun terjadi di
Prov.Jambi. Belum lagi persoalan dugaan penyewaan alat berat milik negera
kepada rekanan (pihak swasta-red). “Kalau
hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kebocoran anggaran APBN sebesar Rp.2,856
triliun bagi penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional yang dialokasikan
untuk Prov.Sumbar, Riau, Jambi dan Kepri,” tandasnya.
Yang perlu ke empat Gubernur itu ketahui, lanjut Danil’s, desakan
penggantian Kepala BBPJN II Padang tidak hanya digulirkan oleh berbagai elemen
masyarakat yang tergabung dalam Barak, tapi juga berdasarkan pada rekomendasi
Inspektorat Kementerian PU. “Inspektorat melalui surat bernomor PW 04
01-IJ/700R tentang Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013
dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi
Sumatera Barat, merekomendasikan kepada Ditjen BM agar memberikan sanksi kepada
Kepala BBPJN II Padang sesuai PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS lantaran
dianggap lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar