Selasa, 23 September 2014


Jakarta_Barakindo- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), tegas meminta 4 (empat) Kepala Daerah (Kepda) agar mendesak Direktorat Jenderal Bina Marga (Ditjen BM) segera mengganti Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, Maruasas Panjaitan, karena dianggap tidak mampu mengemban amanah rakyat.

Ke-4 Gubernur itu terdiri atas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Iwan Prayitno, Gubernur Riau Annas Maamun, Gubernur Jambi H.Hasan Basri Agus, dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Drs. H. Muhammad Sani.

“Jika Gubernur Sumbar, Riau, Jambi dan Kepri ingin seluruh ruas jalan nasional di wilayahnya ditangani dengan baik, maka harus berani mendesak Ditjen BM Kementerian PU agar segera mengganti Kepala BBPJN II Padang. Sebab, selama penanganan jalan dan jembatan di empat provinsi tersebut dibawah kendali Kepala BBPJN yang sekarang, kami pesimis penyelenggaran jalan dan jembatan di empat provinsi tersebut akan maksimal,” ujar Koordinator Barak, Danil’s, Senin (22/9/2014).

Danil’s memberikan contoh adanya dugaan persekongkolan dalam tender di Provinsi Riau. “Indikasi persekongkolan itu terlihat dari banyaknya sanggah banding yang masuk ke Kementerian PU, dan hal itu menjadi penyebab lambannya penanganan beberapa ruas jalan di Riau. Kalau hal seperti ini tidak segera ditanggapi oleh Kepda, maka akan timbul ekonomi biaya tinggi di Prov.Riau,” jelasnya.

Begitu pula dengan lambannya pembangunan jembatan di pulau Natuna. “Seharusnya lambannya pembangunan jembatan di Natuna menjadi perhatian khusus bagi Gubernur Kepri. Karena jembatan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, “ katanya.

Danil’s melanjutkan, Persoalan yang hampir sama pun terjadi di Prov.Jambi. Belum lagi persoalan dugaan penyewaan alat berat milik negera kepada rekanan (pihak swasta-red). “Kalau hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kebocoran anggaran APBN sebesar Rp.2,856 triliun bagi penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional yang dialokasikan untuk Prov.Sumbar, Riau, Jambi dan Kepri,” tandasnya.

Yang perlu ke empat Gubernur itu ketahui, lanjut Danil’s, desakan penggantian Kepala BBPJN II Padang tidak hanya digulirkan oleh berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Barak, tapi juga berdasarkan pada rekomendasi Inspektorat Kementerian PU. “Inspektorat melalui surat bernomor PW 04 01-IJ/700R tentang Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak TA 2013 dan pelelangan TA 2014 pada SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, merekomendasikan kepada Ditjen BM agar memberikan sanksi kepada Kepala BBPJN II Padang sesuai PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS lantaran dianggap lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung