Kamis, 16 Oktober 2014
APBN Rp.2 Triliun Lebih TA 2014
Rawan Korupsi
Jakarta_Barakindo- Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang dan Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Riau, dituding mengacuhkan UU
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, penyelenggara
anggaran negara terbesar di Pulau Sumatera itu, menyembunyikan dokumen anggaran
yang seharusnya bisa diakses publik secara luas.
“Ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang cukup kuat dalam
penyelenggaraan anggaran pada BBPJN II Padang dan jajarannya, termasuk pada Satker
PJN Wilayah I Riau. Dugaan itu berdasar pada dokumen-dokumen laporan yang
sebagian telah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum, dan juga dari sangat
rahasianya dokumen penggunaan anggaran pada jajaran BBPJN II Padang,” ujar
Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Kamis (16/10/2014).
Menurut Danil’s, setiap kali pihaknya meminta dokumen penggunaan
anggaran untuk diperbandingkan dengan capaian kinerja (fisik-red), para Satker yang berada dibawah BBPJN
II selalu mengarahkan agar memintanya ke BBPJN II. Hal itu terjadi pada Satker
PJN Wilayah I Sumatera Barat (Sumbar) dan Satker PJN Wilayah I Riau.
“Ini rancu. Karena kuasa pengguna anggaran pada tingkat pelaksanaan
fisik adalah Kepala Satker (Kasatker). Tapi kenapa setiap dokumen penggunaan
anggaran diminta, para Satker selalu mengalihkan ke Balai ???,” katanya.
Karenanya, ia menduga ada pengaturan anggaran yang seharusnya menjadi
kewenangan Satker tapi dilakukan oleh Balai.
“Setiap kali Satker melempar tanggungjawab ke Balai, maka patut
dicurigai ada yang tidak beres dengan penyelenggaraan anggaran pada Satker
terkait. Karena secara tidak langsung, Satker selaku kuasa pengguna anggaran
pada tingkat pelaksanaan seakan hendak memberitahukan kepada publik, bahwa
sesungguhnya penyelenggaraan anggaran itu “diatur” oleh Balai,” ujarnya.
Selaku kuasa pengguna anggaran, lanjut Danil’s, Satker tidak perlu
takut memberikan dokumen penyelenggaraan anggaran kepada siapapun yang memintanya
dengan tujuan pengawasan. Karena yang mereka gunakan adalah uang negara, yang
harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Jangan sampai “mengangkangi” UU KIP. Terkecuali kalau ada sesuatu yang
disembunyikan, agar publik tidak mengetahui bagaimana “korupsi” merajalela
dalam penyelenggaraan anggaran tersebut,” tandasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar