Kamis, 16 Oktober 2014


APBN Rp.2 Triliun Lebih TA 2014 Rawan Korupsi

Jakarta_Barakindo- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Riau, dituding mengacuhkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, penyelenggara anggaran negara terbesar di Pulau Sumatera itu, menyembunyikan dokumen anggaran yang seharusnya bisa diakses publik secara luas.

“Ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang cukup kuat dalam penyelenggaraan anggaran pada BBPJN II Padang dan jajarannya, termasuk pada Satker PJN Wilayah I Riau. Dugaan itu berdasar pada dokumen-dokumen laporan yang sebagian telah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum, dan juga dari sangat rahasianya dokumen penggunaan anggaran pada jajaran BBPJN II Padang,” ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Kamis (16/10/2014).

Menurut Danil’s, setiap kali pihaknya meminta dokumen penggunaan anggaran untuk diperbandingkan dengan capaian kinerja (fisik-red), para Satker yang berada dibawah BBPJN II selalu mengarahkan agar memintanya ke BBPJN II. Hal itu terjadi pada Satker PJN Wilayah I Sumatera Barat (Sumbar) dan Satker PJN Wilayah I Riau.

“Ini rancu. Karena kuasa pengguna anggaran pada tingkat pelaksanaan fisik adalah Kepala Satker (Kasatker). Tapi kenapa setiap dokumen penggunaan anggaran diminta, para Satker selalu mengalihkan ke Balai ???,” katanya.

Karenanya, ia menduga ada pengaturan anggaran yang seharusnya menjadi kewenangan Satker tapi dilakukan oleh Balai.

“Setiap kali Satker melempar tanggungjawab ke Balai, maka patut dicurigai ada yang tidak beres dengan penyelenggaraan anggaran pada Satker terkait. Karena secara tidak langsung, Satker selaku kuasa pengguna anggaran pada tingkat pelaksanaan seakan hendak memberitahukan kepada publik, bahwa sesungguhnya penyelenggaraan anggaran itu “diatur” oleh Balai,” ujarnya.

Selaku kuasa pengguna anggaran, lanjut Danil’s, Satker tidak perlu takut memberikan dokumen penyelenggaraan anggaran kepada siapapun yang memintanya dengan tujuan pengawasan. Karena yang mereka gunakan adalah uang negara, yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Jangan sampai “mengangkangi” UU KIP. Terkecuali kalau ada sesuatu yang disembunyikan, agar publik tidak mengetahui bagaimana “korupsi” merajalela dalam penyelenggaraan anggaran tersebut,” tandasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung