Selasa, 14 Oktober 2014
Soal Dokumen Penggunaan Anggaran
yang Diminta Barak
Jakarta_Barakindo- Kepala
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I Provinsi Riau,
Simon Ginting mengaku, pihaknya tidak mendapatkan izin dari Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, sehingga tidak memberikan photo coppy dokumen yang diminta oleh
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) melalui surat bernomor
114/SK-BARAKINDO/IV/IX/2014.
“Permintaan dokumen tersebut kami tidak dapat izin dari atasan untuk
kami berikan. Harap memintanya ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II
Padang,” tulis Kepala Satker PJN Wilayah I Prov.Riau, Simon Ginting dalam
suratnya bernomor UM.01 03/PJN WIL I/RIAU/2014/2001 tertanggal 05 September
2014 yang diterima Barak per 08 September 2014 lalu.
Adapun beberapa photo coppy dokumen penggunaan anggaran negara yang
diminta Barak, terdiri atas photo coppy DIPA Tahun Anggaran TA 2013 dan TA
2014, photo coppy Dokumen Pengesahan Revisi DIPA Tahun Anggaran TA 2013 dan TA
2014, photo coppy Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun
Anggaran TA 2013 dan TA 2014 (Bagian-A dan Bagian-B), photo coppy Catatan
Validasi DIPA Tahun Anggaran TA 2013 dan TA 2014, photo coppy Surat Pengesahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2013 dan TA 2014, dan photo coppy Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran TA 2013 dan TA 2014 (I A.Umum, I
B.Umum, II.Rincian Pengeluaran, III.Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan
Penerimaan, dan IV.Catatan).
Selain itu, Barak juga meminta photo coppy Rencana dan Realisasi
Pelaksanaan Pekerjaan Paket-Paket Kontraktual Tahun Anggaran TA 2013 dan TA
2014, dan photo coppy Rekapitulasi Kondisi Jalan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah I Provinsi Riau (per Ruas PPK) pada TA 2013 dan TA 2014.
Sementara Kepala BBPJN II Padang, Maruasas Panjaitan, yang dikonfirmasi
via pesan singkat, hingga berita ini ditayangkan tidak juga memberikan jawaban.
(Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar