Selasa, 21 Oktober 2014
Barak Siapkan Gugatan
Class Action Bagi Perum Bulog
Jakarta_Barakindo- Koordinator
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s menegaskan, pihaknya akan
melayangkan gugatan class action atas
keputusan Direksi Perum Bulog yang tidak juga mengganti Kepala Subdivisi
Regional (Subdivre) Bulog Lebak-Pandeglang, Herman Sadik.
Menurut Danil’s, buruknya kinerja pengelolaan beras miskin (raskin)
oleh Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang selama ini, telah banyak merugikan
masyarakat penerima manfaat, baik di Kabupaten Lebak maupun di Kabupaten
Pandeglang.
“Kami akan menggunakan hak gugat organisasi (legal standing/ius standi) atas sikap pembiaran yang dilakukan oleh
Direksi Perum Bulog. Disaat sejumlah pejabat dialih tugaskan, Kasubdivre
Lebak-Pandeglang justeru tidak masuk daftar. Kami menganggap ini adalah “penghinaan” terhadap aspirasi publik
secara luas. Makanya kami menggagas gerakan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Kata Danil’s, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action atas setiap kebijakan
pemerintah ataupun perusahaan milik negara yang merugikan masyarakat banyak. “Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kami (Barak-red) memungkinkan untuk menggugat kebijakan pemerintah yang tidak
mengadopsi kepentingan publik secara luas. Terlebih yang dirugikan adalah du’afa wal masakin,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya, pemerintah merupakan
pihak yang melayani dan masyarakat adalah pihak yang dilayani. Pelayanan yang
baik dalam pemerintahan adalah sarana menuju masyarakat negara yang sejahtera (welfare state). Pelayanan dimaksud, lanjut
Danil’s, pada dasarnya merupakan cerminan dari perbuatan pemerintah yang tidak
saja berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku (wetmatigheid and rechtmatigheid), akan tetapi lebih dari itu, bahwa
administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan harus juga berdasarkan
kepatutan (billijkheid) serta
kesusilaan, sehingga dibutuhkan kecermatan dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya dalam membuat keputusan (beschikking).
“Untuk mendukung gugatan class
action nanti, kami sudah mulai mengumpulkan bukti dan saksi-saksi dari
masyarakat penerima manfaat raskin yang merasa dirugikan oleh Perum Bulog
Subdivre Lebak-Pandeglang. Pada saatnya nanti, kami akan mengundang semua media
massa untuk mendukung gerakan moral hukum yang kami gagas ini,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar