Selasa, 21 Oktober 2014


Barak Siapkan Gugatan Class Action Bagi Perum Bulog

Jakarta_Barakindo- Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s menegaskan, pihaknya akan melayangkan gugatan class action atas keputusan Direksi Perum Bulog yang tidak juga mengganti Kepala Subdivisi Regional (Subdivre) Bulog Lebak-Pandeglang, Herman Sadik.

Menurut Danil’s, buruknya kinerja pengelolaan beras miskin (raskin) oleh Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang selama ini, telah banyak merugikan masyarakat penerima manfaat, baik di Kabupaten Lebak maupun di Kabupaten Pandeglang.

“Kami akan menggunakan hak gugat organisasi (legal standing/ius standi) atas sikap pembiaran yang dilakukan oleh Direksi Perum Bulog. Disaat sejumlah pejabat dialih tugaskan, Kasubdivre Lebak-Pandeglang justeru tidak masuk daftar. Kami menganggap ini adalah “penghinaan” terhadap aspirasi publik secara luas. Makanya kami menggagas gerakan perlawanan secara hukum,” tegasnya.

Kata Danil’s, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action atas setiap kebijakan pemerintah ataupun perusahaan milik negara yang merugikan masyarakat banyak. “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kami (Barak-red) memungkinkan untuk menggugat kebijakan pemerintah yang tidak mengadopsi kepentingan publik secara luas. Terlebih yang dirugikan adalah du’afa wal masakin,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya, pemerintah merupakan pihak yang melayani dan masyarakat adalah pihak yang dilayani. Pelayanan yang baik dalam pemerintahan adalah sarana menuju masyarakat negara yang sejahtera (welfare state). Pelayanan dimaksud, lanjut Danil’s, pada dasarnya merupakan cerminan dari perbuatan pemerintah yang tidak saja berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku (wetmatigheid and rechtmatigheid), akan tetapi lebih dari itu, bahwa administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan harus juga berdasarkan kepatutan (billijkheid) serta kesusilaan, sehingga dibutuhkan kecermatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membuat keputusan (beschikking).

“Untuk mendukung gugatan class action nanti, kami sudah mulai mengumpulkan bukti dan saksi-saksi dari masyarakat penerima manfaat raskin yang merasa dirugikan oleh Perum Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang. Pada saatnya nanti, kami akan mengundang semua media massa untuk mendukung gerakan moral hukum yang kami gagas ini,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung